Teori
pembelajaran sosial mengatakan bahwa seseorang dapat belajar lewat pengamatan
dan pengalaman langsung (Jatmiko, 2006 dalam Arum 2012). Menurut Bandura (1977)
dalam Jatmiko (2006), proses dalam pembelajaran sosial meliputi:
a.
Proses
perhatian (attentional)
b.
Proses
penahanan (retention)
c.
Proses
reproduksi motorik
d.
Proses
penguatan (reinforcement)
Proses
perhatian yaitu orang hanya akan belajar dari seseorang atau model, jika mereka
telah mengenal dan menaruh perhatian pada orang atau model tersebut. Proses
penahanan adalah proses mengingat tindakan suatu model setelah model tidak lagi
mudah tersedia. Proses reproduksi motorik adalah proses mengubah pengamatan
menjadi perbuatan. Sedangkan proses penguatan adalah proses yang mana
individu-individu disediakan rangsangan positif atau ganjaran supaya
berperilaku sesuai dengan model (Bandura, 1977 dalam Jatmiko, 2006).
(Jatmiko,
2006 dalam Arum 2012) menjelaskan bahwa teori pembelajaran sosial ini relevan
untuk menjelaskan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar
pajak. Seseorang akan taat membayar pajak tepat pada waktunya, jika lewat
pengamatan dan pengalaman langsungnya, hasil pungutan pajak itu telah
memberikan kontribusi nyata pada pembangunan di wilayahnya. Seseorang juga akan
taat pajak apabila telah menaruh perhatian terhadap pelayanan pajak, baik
fiskus maupun sistem pelayanan pajaknya. Terkait dengan proses penguatan,
dimana individu-individu disediakan rangsangan positif atau ganjaran supaya
berperilaku sesuai dengan model, tampaknya cukup relevan apabila dihubungkan
dengan pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak.
0 comments:
Post a Comment