Tugas
dan wewenang secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan
oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang
telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Setiap pegawai
seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara
jelas dan dalam setiap bagian atauunit. Rincian tugas-tugas tersebut
digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan
tuntutan masyarakat. Tugas dan wewenang merupakan suatu kesatuan yang saling
terkait. Dalam Peraturan Perundang-undangan pun sering disebutkan bahwa suatu
organisasi menyelenggarakan dan melaksakan tugas-tugasnya sesuai dengan
kewenangan yang dimilikinya.
a. Tugas
Pada
dasarnya tugas adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang
merupakan tanggung jawab, perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi
mencapai suatu tujuan.
Adapun
definisi tugas menurut para ahli, yaitu Dale Yoder dalam moekijat (1998:9):
“The
Term Task is frequently used to describe one portion or element in a job”
(Tugas digunakan untuk mengembangkan satu bagian atau satu unsur dalam suatu
jabatan). Sementara Stone dalam Moekijat (1998:10), mengemukakan bahwa “A task
is a specific work activity carried out to achieve a specific purpose” (Suatu
tugas merupakan suatu kegiatan pekerjaan khusus yang dilakukan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu).
Definisi
lainnya yang menilai bahwa tugas merupakan suatu kegiatan spesifik yang
dijalankan dalam organisasi yaitu menurut John & Mary Miner dalam Moekijat
(1998:10), menyatakan bahwa:
“Tugas
adalah kegiatan pekerjaan tertentu yang dilakukan untuk suatu tujuan khusus”.
Sedangkan menurut Moekijat (1998:11):
“Tugas adalah suatu bagian atau
satu unsur atau satu komponen dari suatu jabatan. Tugas adalah gabungan dari
dua unsur (elemen) atau lebih sehingga menjadi suatu kegiatan yang lengkap”.
Berdasarkan
definisi tugas di atas, dapat kita simpulkan bahwa tugas adalah kesatuan
pekerjaan atau kegiatan yang paling utama dan rutin dilakukan oleh para pegawai
dalam sebuah organisasi yang memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau
kompleksitas jabatan atau organisasi demi mencapai tujuan tertentu.
b. Wewenang
Di
dalam suatu organisasi pasti terdapat suatu wewenang. Kewenangan atau wewenang
adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun
sesungguhnya terdapat perbedaan diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang
disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang
diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau
administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu
atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan
tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu
saja dari kewenangan. Wewenang (authority) adalah hak untuk memberi perintah,
dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi.
Dalam
literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum sering ditemukan
istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang. Kekuasaan sering disamakan begitu
saja dengan kewenangan, dan kekuasaan sering dipertukarkan dengan istilah
kewenangan, demikian pula sebaliknya. Bahkan kewenangan sering disamakan juga
dengan wewenang. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan dalam arti bahwa “ada
satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah” (the rule and the
ruled).
Berdasarkan
pengertian tersebut di atas, dapat terjadi kekuasaan yang tidak berkaitan
dengan hukum. Kekuasaan yang tidak berkaitan dengan hukum oleh Henc van
Maarseven disebut sebagai “blote match”, sedangkan kekuasaan yang berkaitan
dengan hukum oleh Max Weber disebut sebagai wewenang rasional atau legal, yakni
wewenang yang berdasarkan suatu sistem hukum ini dipahami sebagai suatu
kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan yang
diperkuat oleh Negara.
Dalam
hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. Kekuasaan memiliki makna
yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur
esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping
unsur-unsur lainnya, yaitu: a) hukum; b) kewenangan (wewenang); c)
keadilan; d) kejujuran; e) kebijakbestarian; dan f) kebajikan.
Kewenangan
sering disejajarkan dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam
bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegheid” dalam
istilah hukum Belanda. Menurut Phillipus M. Hadjon, jika dicermati ada sedikit
perbedaan antara istilah kewenangan dengan istilah “bevoegheid”. Perbedaan
tersebut terletak pada karakter hukumnya. Istilah “bevoegheid” digunakan dalam
konsep hukum publik maupun dalam hukum privat. Dalam konsep hukum kita istilah
kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan dalam konsep hukum publik.
Ateng
syafrudin berpendapat ada perbedaan antara pengertian kewenangan dan wewenang.
Terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan (authority, gezag) dengan
wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan
formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh
undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian)
tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang
(rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik,
lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan
pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangkapelaksanaan tugas,
dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment