Friday, September 02, 2016

Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sebagai konsekuensi ketentuan konstitusional bahwa penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 menyatakan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersifat hierarkis. Oleh karena itu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah satu kesatuan organisasi berjenjang walaupun telah ditentukan pembagian tugas dan tanggungjawab masing- masing oleh undang-undang. KPU provinsi adalah organ dari KPU yang harus melaksanakan dan mengikuti arahan, pedoman, dan program dari KPU, terutama dalam hal pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, KPU provinsi harus mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota.
Namun demikian, prinsip kemandirian juga tetap dimiliki oleh KPU provinsi bahkan dari KPU nasional. Hal itu misalnya dalam hal penetapan hasil Pemilu untuk anggota DPRD provinsi dan dalam pelaksanaan pemilihangubernur dan wakil gubernur, untuk menjamin bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas-asas konstitusional. Sebaliknya KPU nasional juga dapat memberikan sanksi apabila KPU provinsi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu.
Mengingat penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan organisasi, peran KPU provinsi meliputi semua penyelenggaraan Pemilu, tidak hanya untuk Pemilu DPRD provinsi atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bahkan untuk pelaksanaan pemilihan bupati/walikota pun, KPU memiliki peran yang besar terutama dalam hal mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaannya. Untuk pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU provinsi juga memiliki peran dan tanggungjawab yang telah ditentukan UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu di bawah koordinasi KPU.
Pasca pelaksanaan Pemilu 2009, peran penting KPU provinsi yang sudah didepan mata adalah pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemilu bupati/walikota. Peran KPU nasional dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya bersifat arahan, koordinatif dan pemantauan yang meliputi antara lain:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

0 comments: