Sebagai
konsekuensi ketentuan konstitusional bahwa penyelenggara Pemilu bersifat
nasional, tetap, dan mandiri, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007
menyatakan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersifat hierarkis.
Oleh karena itu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah satu kesatuan
organisasi berjenjang walaupun telah ditentukan pembagian tugas dan
tanggungjawab masing- masing oleh undang-undang. KPU provinsi adalah organ dari
KPU yang harus melaksanakan dan mengikuti arahan, pedoman, dan program dari
KPU, terutama dalam hal pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan
Wakil Presiden. Di sisi lain, KPU provinsi harus mengkoordinasikan dan memantau
pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota.
Namun
demikian, prinsip kemandirian juga tetap dimiliki oleh KPU provinsi bahkan dari
KPU nasional. Hal itu misalnya dalam hal penetapan hasil Pemilu untuk anggota
DPRD provinsi dan dalam pelaksanaan pemilihangubernur dan wakil gubernur, untuk
menjamin bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas-asas konstitusional.
Sebaliknya KPU nasional juga dapat memberikan sanksi apabila KPU provinsi
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu.
Mengingat
penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan organisasi, peran KPU provinsi
meliputi semua penyelenggaraan Pemilu, tidak hanya untuk Pemilu DPRD provinsi
atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bahkan untuk pelaksanaan pemilihan
bupati/walikota pun, KPU memiliki peran yang besar terutama dalam hal
mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaannya. Untuk pelaksanaan Pemilu anggota
DPR, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU provinsi juga memiliki
peran dan tanggungjawab yang telah ditentukan UU Penyelenggara Pemilu dan UU
Pemilu di bawah koordinasi KPU.
Pasca
pelaksanaan Pemilu 2009, peran penting KPU provinsi yang sudah didepan mata
adalah pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan pemilu bupati/walikota. Peran KPU nasional dalam pelaksanaan pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya bersifat arahan, koordinatif dan
pemantauan yang meliputi antara lain:
a.
menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan;
b.
mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c.
melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d.
menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e.
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota
KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi
Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
0 comments:
Post a Comment