Dilihat
dari perkembangannya, fundamentalisme dibagi menjadi dua macam yaitu
fundamentalis yang sifatnya positif dan fundamentalisme yang sifatnya negatif.
1. Fundamentalisme
positif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi keagamaan
sebagai sumber moral dan etika kemaslahatan publik. Fundamentalisme Islam yang
sifatnya positif diterjemahkan sebagai suatu „gerakan sosial‟, tidak sebagai
„gerakan Islam‟. Secara umum, fundamentalisme Islam sebagai satu gerakan sosial
yang berupaya memapankan (to established) sistem kepercayaan „umat Islam‟ yang
murni (the Pristine Islam) di tengah hingar bingar hegemoni dan dominasi budaya
Barat. Selain itu, mereka mengakui bahwa nilai-nilai Islam itu hanya dapat
terpelihara dengan membangun satu bentuk negara teokrasi atau agama sebagai
tandingan atas negara atau bangsa yang demokratis. Tambahan pula, para
fundamentalis sedang menggiatkan politisasi agama (atau Islam politik)
untukmemperjuangkan dan membela tujuan-tujuan sosio-ekonomi dan politik mereka
tetapi tetap berasaskan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengertian
fundamentalisme positif dapat kita ambil contoh gerakan zionisme dalam Yahudi,
gerakan orientalis dalam Kristen, gerakan hizbut tahrir dalam Islam. Untuk
mendapatkan legitimasi dari suatu Negara, mereka memasukkan ideologi mereka
dengan cara apapun, baik langsung maupun tak langsung. Dalam pergerakannya
mereka tidak melakukan gerakan dengan cara fisik tetapi kebanyakan mereka
menggunakan ideologi untuk mengubah faham yang semula dianut menjadi sesuatu
yang berlainan dengan ketentuan-ketentuan yang dianut.
2. Fundamentalisme
negatif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi sebagai sumber
dan justifikasi atas kekerasan. Pada mulanya, fundamentalisme dalam tradisi
Islam adalah upaya untuk menggali dan bahkan mengembangkan dasar-dasar
keagamaan, sebagaimana terdapat dalam khazanah Ushul Fiqih. Bagi mereka yang memahami khazanah Ushul Fiqih dengan
baik, maka Islam akan berwajah progresif. Tapi sebaliknya, bagi mereka yang
mendekati teks dan doktrin keagamaan tanpa melalui media Ushul Fiqih, maka
kemungkinan akan menjadi fundamentalis
yang radikal, bahkan teroristik. Dalam hal ini fundamentalisme diartikan
sebagai tindakan dalam menghadapi musuh-musuh Tuhan yaitu modernisme dan
sekularisme. Oleh karena itu, kaum fundamentalisme semacam ini dalam
pergerakannya sering menggunakan tindakan kekerasan atau yang lainnya untuk
menjadikan apa yang diinginkan tercapai. Dapat dicontohkan bahwasanya orang
barat menganggap agama Islam adalah agama yang fundamental dan dalam setiap
gerakannya menggunakan kekerasan seperti halnya : Hizbullah, Al-Qaeda, Front
Pembela Islam (FPI).
3. Fundamentalisme
Islam moderat berupaya mengislamkan masyarakat secara berangsur-angsur
(Islamisasi dari bawah), lewat jalur politik dan dakwah. Usaha mereka tidak
jarang diiringi dengan melakukan tekanan terhadap pemerintah untuk melakukan
Islamisasi dari atas, seperti memasukkan syariat Islam ke dalam Undang-undang
dan sebagainya. Sementara itu, fundamentalisme Islam radikal berupaya melakukan
Islamisasi dengan menghalalkan cara-cara kekerasan. Mereka terbagi menjadi dua
yakni yang berskala Nasional-regional dan yang berskala
transnasional-supranasional. Fundamentalisme Islam radikal berskala
Nasional-regional adalah mereka yang berusaha mendirikan negara Islam dengan
cara kekerasan dan syarat utamanya adalah menjatuhkan secara paksa penguasa
suatu negara ataupun beberapa negara, kemudian diambil alih dan didirikanlah negara
Islam. Sementara itu, fundamentalisme Islam radikal transnasional-supranasional
lebih memusatkan perhatian dan kegiatannya dalam memerangi pemerintah yang
selalu menekan dan hendak memberantas gerakan Islam di negaranya. Yang mudah
dilihat jelas, adalah kebencian anggota kelompok ini kepada negara-negara Barat
terutama Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang sering mereka anggap hendak
menghancurkan negara Islam dan negara berpenduduk muslim. Adapun tokoh yang
mempengaruhi gerakan-gerakan fundamentalisme dalam Islam yang pertama kali muncul di wilayah
Semenanjung Arabia, ketika masa pra modern ialah Muhammad Abd al-Wahhab
(1703-92) yang dikenal dengan gerakan Wahabi. Selanjutnya di masa kontemporer
sekarang ini gerakan-gerakan fundamentalis juga banyak bermunculan diantaranya
kebangkitan gerakan al-ikhwal al-muslim (IM) yang didirikan di Mesir pada tahun
1928, di bawah pimpinan Hasan al-Banna, yang selanjutnya di gantikan oleh
Sayyid al-Quthb
0 comments:
Post a Comment