Munculnya gerakan keagamaan yang berkarakter
fundamentalis merupakan fenomena penting yang turut mewarnai citra Islam
kontemporer di Indonesia. Istilah Islam fundamentalis sebagai sebuah kesatuan
dari berbagai fenomena sosial keagamaan kelompok-kelompok muslim merupakan hal
yang demikian kompleks. Islam fundamentalis tidak sepenuhnya mampu
mendiskripsikan fenomena yang beragam atas gerakan-gerakan keagamaan yang
muncul di Indonesia.
Berdasarkan karakteristik yang menjadi platform
gerakan fundamentalis yang tekah dipaparkan di depan, di Indonesia terdapat
beberapa kelompok yang diasumsikan sebagai kelompok Islam fundamentalis di
antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),
Forum Komunikasi Ahlusunnah Wal Jamaah (FKAWJ), Majlis Mujahidin Indonesia
(MMI), dan Laskar Jihad ( Jamhari, 2004:10 ).
Secara
umum dapat diidentifikasi landasan ideologis yang dijumpai dalam
gerakan-gerakan tersebut :
1. konsep
Din wa Daulah (agama dan negara). Dalam konsep ini Islam dipahami sebagai
sistem hidup total, yang secara universal dapat diterapkan pada semua keadaan,
waktu, dan tempat. Pemisahan antara agama dan negara tidak dapat diterima oleh
kelompok fundamentalis, sehingga agama dan negara dipahami secara
integralistik.
2. kembali
pada al-Quran dan sunnah. Dalam konsep ini umat Islam diperintahkan untuk
kembali kepada akar-akar Islam awal dan praktik nabi yang puritan dalam mencari
keaslian (otentitas) dan pembaruan. Jika umat Islam tidak kembali ke ‘jalan
yang benar’ dari para pendahulu mereka maka mereka niscaya tidak akan selamat.
Kembali kepada al-Quran dan Sunnah dipahami secara skriptual dan totalistik.
3. puritanisme dan keadilan sosial. Nilai-nilai
budaya barat ditolak karena dianggap sesuatu yang asing bagi Islam. Media massa
diupayakan untuk menyebarkan nilai praktik Islam yang otentik dari pada
menyebar pengaruh budaya asing yang sekuler. Hal ini mensyaratkan penegakan
keadilan sosial ekonomi sehingga doktrin tentang zakat sangat ditekankan
sehingga mampu memajukan kesejahteraan sosial dan mampu memperbaiki kesenjangan
kelas di kalangan umat.
4. berpegang
teguh pada kedaulatan syariat Islam. Tujuan utama umat Islam adalah menegakkan
kedaulatan Tuhan di muka bumi ini. Tujuan ini bias dicapai dengan membangun
tatanan Islam yang memposisikan syariat sebagai undang-undang tertinggi. Dari
pemahaman ini maka agenda formalisasi syariat Islam menjadi entry point bagi
terbentuknya negara Islam sehingga syariat Islam benar-benar dapat diperlakukan
dalam hukum positif, baik hukum perdata maupun jinayat.
5. menempatkan jihad sebagai instrumen gerakan.
Umat Islam diperintahkan untuk membangun masyarakat ideal sebagaimana telah
digariskan dan sesuai dengan syariat Islam. Oleh sebab itu diperlukan adanya
upaya menghancurkan kehidupan jahiliyah dan menaklukkan kekuasaan-kekuasaan
duniawi melalui jihad atau perang suci.
6. perlawanan terhadap Barat yang hagemonik dan
menentang keterlibatan mendalam dari pihak Barat untuk urusan dalam negeri deolo-negara
Islam. Mereka merasa harus mendeklarasikan perlawanan terhadap Barat karena
umat Islam sudah diperlakukan dengan tidak adil, baik secara politik, ekonomi,
maupun budaya.
Ideologi-ideologi itulah yang menyatukan
gerakan-gerakan Islam di berbagai deolo termasuk Indonesia. Yang membedakan di
antara mereka barangkali terletak pada bentuk artikulasi gerakan. Dalam hal ini
mereka tergantung pada problem yang dihadapi di deolo masing-masing. Di
Indonesia sendiri, antara Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia,
dan Front Pembela Islam memiliki kesamaan deology, namun cara menterjemahkan deology
dan praktik gerakannya satu sama lain berbeda-beda.
0 comments:
Post a Comment