Menurut
UU No 8 tahun 2012 pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 tahun, atau sudah pernah kawin. Tetapi dalam pelaksanaan pemilu yang
berhak memberikan hak pilihnya adalah pemilih tersebut tidak sedang terganngu
jiwanya, tidak dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan, pemilih tersebut
tidak masuk dalam kategori TNI/POLRI.
Pemilih
yang memenuhi sayarat akan di daftar sebagai pemilih di masukan dalam Daftar
Pemilih Tetap arau DPT yang kemudian ditetapkan ditetapkan oleh komisi
pemilihan umum (KPU) Pemilih merupakan bagian masyarakat luas yang bisa saja
tidak menjadi konstituen partai politik tertentu. Masyarakat terdiri dari
beragam kelompok, terdapat kelompok masyarakat yang memang non partisipan,
dimana ideology dan tujuan politik mereka tidak dikatakan kepada suatu partai
politik tertentu . Mereka menunggu sampai ada satu partai politik yang bisa
menawarkan program kerja yang terbaik menurut mereka, sehingga partai
tersebutlah yang akan mereka pilih.
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
(Capacity Building)
Menurut
Yeremias T. Keban (2000:75) lebih khusus dalam bidang pemerintahan berpendapat
bahwa Pengembangan Kapasitas merupakan serangkaian strategi yang ditujukan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja
pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada pengembangan dimensi, sumber
daya manusia, penguatan organisasi; dan reformasi kelembagaan atau lingkungan.
Sedangkan menurut Soeprapto (2006:11) tentang pengertian Pengembangan
Kapasitas, yaitu:
1. Pengembangan
kapasitas bukanlah produk, melainkan sebuah proses.
2. Pengembangan
kapasitas adalah proses pembelajaran multi-tingkatan meliputi individu, grup,
organisasi, dan sistem.
3. Pengembangan
kapasitas menghubungkan ide terhadap sikap.
4.
Pengembangan kapasitas dapat disebut sebagai
actionable learning dimana pengembangan kapasitas meliputi sejumlah
proses-proses pembelajaran yang saling berkaitan, akumulasi benturan yang
menambah prospek untuk individu dan organisasi agar secara terusmenerus
beradaptasi atas perubahan.
Pengertian Sosialisasi Politik
Menurut Efrizal
(2012:4) sosialisasi politik merupakan suatu proses bagaimana memperkenalkan
system politik pada seseorang, dan bagaimana orang tersebut menentukan
tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sedangkan
menurut Syarial dalam Efrizal (2012:8) sosialisasi politik ialah proses
pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat. Melalui proses
sosialisasi politik inilah masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap
kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Berdasarkan penjelasan
diatas menurut penulis bahwa sosialisasi politik merupakan suatu proses sosial
yang didalamnya melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat guna
mendapatkan informasi dibidang politik yang erat kaitannya dengan pemilu.
0 comments:
Post a Comment