Tuesday, September 20, 2016

Pengertian Pemilih


Menurut UU No 8 tahun 2012 pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun, atau sudah pernah kawin. Tetapi dalam pelaksanaan pemilu yang berhak memberikan hak pilihnya adalah pemilih tersebut tidak sedang terganngu jiwanya, tidak dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan, pemilih tersebut tidak masuk dalam kategori TNI/POLRI.
Pemilih yang memenuhi sayarat akan di daftar sebagai pemilih di masukan dalam Daftar Pemilih Tetap arau DPT yang kemudian ditetapkan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Pemilih merupakan bagian masyarakat luas yang bisa saja tidak menjadi konstituen partai politik tertentu. Masyarakat terdiri dari beragam kelompok, terdapat kelompok masyarakat yang memang non partisipan, dimana ideology dan tujuan politik mereka tidak dikatakan kepada suatu partai politik tertentu . Mereka menunggu sampai ada satu partai politik yang bisa menawarkan program kerja yang terbaik menurut mereka, sehingga partai tersebutlah yang akan mereka pilih.
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (Capacity Building)
Menurut Yeremias T. Keban (2000:75) lebih khusus dalam bidang pemerintahan berpendapat bahwa Pengembangan Kapasitas merupakan serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada pengembangan dimensi, sumber daya manusia, penguatan organisasi; dan reformasi kelembagaan atau lingkungan. Sedangkan menurut Soeprapto (2006:11) tentang pengertian Pengembangan Kapasitas, yaitu:

1.      Pengembangan kapasitas bukanlah produk, melainkan sebuah proses.
2.      Pengembangan kapasitas adalah proses pembelajaran multi-tingkatan meliputi individu, grup, organisasi, dan sistem.
3.      Pengembangan kapasitas menghubungkan ide terhadap sikap.
4.      Pengembangan kapasitas dapat disebut sebagai actionable learning dimana pengembangan kapasitas meliputi sejumlah proses-proses pembelajaran yang saling berkaitan, akumulasi benturan yang menambah prospek untuk individu dan organisasi agar secara terusmenerus beradaptasi atas perubahan.

Pengertian Sosialisasi Politik

Menurut Efrizal (2012:4) sosialisasi politik merupakan suatu proses bagaimana memperkenalkan system politik pada seseorang, dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sedangkan menurut Syarial dalam Efrizal (2012:8) sosialisasi politik ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik inilah masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas menurut penulis bahwa sosialisasi politik merupakan suatu proses sosial yang didalamnya melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat guna mendapatkan informasi dibidang politik yang erat kaitannya dengan pemilu.



0 comments: