Saturday, April 30, 2016

Peran,Tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

1.      Latar Belakang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk denganKeppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and
proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
2.      Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sebagai konsekuensi ketentuan konstitusional bahwa penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 menyatakan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota bersifat hierarkis. Oleh karena itu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah satu kesatuan organisasi berjenjang walaupun telah ditentukan pembagian tugas dan tanggungjawab masing- masing oleh undang-undang. KPU provinsi adalah organ dari KPU yang harus melaksanakan dan mengikuti arahan, pedoman, dan program dari KPU, terutama dalam hal pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, KPU provinsi harus mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota.
Namun demikian, prinsip kemandirian juga tetap dimiliki oleh KPU provinsi bahkan dari KPU nasional. Hal itu misalnya dalam hal penetapan hasil Pemilu untuk anggota DPRD provinsi dan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, untuk menjamin bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas-asas konstitusional. Sebaliknya KPU nasional juga dapat memberikan sanksi apabila KPU provinsi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu. Mengingat penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan organisasi, peran KPU provinsi meliputi semua penyelenggaraan Pemilu, tidak hanya untuk Pemilu DPRD provinsi atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bahkan untuk pelaksanaan pemilihan bupati/walikota pun, KPU memiliki peran yang besar terutama dalam hal mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaannya. Untuk pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU provinsi juga memiliki peran dan tanggungjawab yang telah ditentukan UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu di bawah koordinasi KPU.
Pasca pelaksanaan Pemilu 2009, peran penting KPU provinsi yang sudah didepan mata adalah pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemilu bupati/walikota. Peran KPU nasional dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya bersifat arahan, koordinatif dan pemantauan yang meliputi antara lain:
a.       menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan;
b.      mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c.       melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d.      menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e.       menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.      Tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga independen dalam sistem ketatanagaraan Indonesia mempunyai tugas, wewenang dan kewajiaban sebagai penyelanggara pemilu yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Adapun tugas, wewenang, kewajiban, Komisi Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,yaitu:
1.      Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2.      Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelanggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemilihan Umum bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam penyelengpgaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. Komisi Pemilihan Umum memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Banyak sekali kendala yang dihadapai Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Kendala-kendala tersebut meliputi kendala yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yang dialami Komisi Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan kedudukannnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan dasar hukum pembentukannya yaitu pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang tidak meyebutkan nama Komisi Pemilihan Umum secara pasti. Hal ini menimbulkan kesulitan dan kendala dalam menempatkan kedudukan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta bentuk pertanggugjawaban kepada presiden yang disini berposisi sebagai peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan bawahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang berfungsi untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara berjenjang (Wahidin, 2008:47). Ketentuan yang melahirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bab VIIB Pemilihan Umum yang merupakan hasil perubahan ketiga tahun 2001. Pasal 22E ayat (5) menyatakan bahwa” Pemilihan umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Dalam hal ini, nama komisi pemilihan umum belum menunjukkan nama yang pasti, namun hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah terlepas dari KPU yang bertugas menyelenggarakan Pemilu sebagai organ yang mandiri di dalam kinerjanya. Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/ Kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.





0 comments: