A.
Pelaksanaan Pelayanan Surat
Keterangan Tidak Mampu Di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua
Prosedur
Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua
Surat
Keterangan Tidak Mampu merupakan dokumen yang diperlukan oleh masyarakat yang tidak
mampu untuk mengurus berbagai keperluan, seperti untuk meringankan biaya di
rumah sakit, beasiswa dan lainnya. Prosedur pelayanan di Desa Alu Awe Kecamatan
Muara Dua sama dengan prosedur pelayanan
yang ada di desa lain.
Adapun
prosedur dalam pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Desa Alu Awe
Kecamatan Muara Dua, antara lain :
a)
Kesederhanaan
Pelayanan
Kesederhanaan
pelayanan di Tingkat Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua dapat dikatakan berjalan
baik yakni pengurusan Surat Tidak Mampu. Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris
Desa di Kantor Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua bahwa :
“alur permohonan
dimulai dari tingkat desa, si pemohon diminta untuk memenuhi
persyaratan
yang telah ditentukan, khusus untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu,”
Dengan
adanya alur permohonan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu sebagainya
diharapkan masyarakat dengan mudah mengurus SKTM bagi yang memerlukan.
Kesederhanaan pelayanan dalam hal ini sangatlah membantu bagi masyarakat dimana
proses pelayanan dilakukan dengan mudah dipahami dan mudah dilaksanakan tanpa
ada kesan berbelitbelit dari pihak pelayan dalam arti aparat pemerintah
setempat.
b)
Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
Kejelasan
dan kepastian dalam pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi
masyarakat. Oleh karena itu, aparat pelaksana pelayanan diharapkan dapat
tanggap dan bertangggung jawab dengan tugas serta tanggung jawabnya sebagai
pemberi pelayanan. Pihak pelaksana pelayanan harus bisa menjelaskan secar rinci
prosedur serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Surat
Keterangan Tidak Mampu yang berhubungan dengan Kantor desa diminta atau tidak
diminta aparat pelaksana harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Prosedur
tersebut diatas telah di sosialisasikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat
Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua . Menurut Salah satu yang tidak ingi disebut
namanya penduduk Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua mengatakan :
” Prosedur
pelayanan yang ada di Desa Alu Awe
Kecamatan Muara Dua memang telah
diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ada terutama keluarga yang kurang
mampu. Masyarakat setempatpun dalam hal pengurusan Surat Keterangan Tidak
Mampu, terlebih dahulu harus ke Kantor Desa untuk mengambil melengkapi berkas
yang diperlukan seperti ”.
Hal
senada dikatakan juga oleh Ibu LT, beliau mengatakan: untuk pengurusan Surat
Keterangan Tidak Mampu saya rasa kebanyakan warga yang biasa mengurusnya sudah
mengetahuinya, biasanya kami hanya ke kantor desa dan akan diberitahukan
apa-apa yang menjadi persyarakatnya.
Dengan
adanya persyaratan yang sedemikian rupa pihak pelayananpun akan senang
menjalankan tugasnya jika masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan prosedur yang berlaku.
c)
Keamanan
dalam Pelayanan
Masyarakat pada dasarnya
ingin memperoleh pelayanan yang maksimal, dimana dalam hal ini setiap masyarakat
ingin memperoleh haknya dengan mendapat pengakuan dari daerah tempat
tinggalnya. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan hal yang sangat
penting bagi yang memerlukan, oleh karena itu dari pihak masyarakat
mengharapkan pihak pemerintah setempat lebih memperhatikan kepastian dalam hal
pengurusan pengantar pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu bagi masyarakat. Bapak
PL mengungkapkan bahwa : “saya mengharapakan pelayanan yang diberikan sesuai
dengan aturan formal yang diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk
kepada aturan formal serta dianggap memenuhi sendi-sendi pelayanan sangat
diharapakn masyarakat sehingga aparat pelayanan bisa konsisten dalam menerapkan
aturan hukum pelayanan tanpa ada kendala apapun” Penulis melanjutkan
wawancara terhadap seorang informan Bapak KT beliau mengatakan : sejauh ini
dalam segi keamana dalam pelayanan di desa, apalagi mengenai Surat Keterangan
Tidak Mampu dapat diterima di Instansi lain, baik puskesmas, rumah sakit,
perguruan tinggi dan lainnya.
d) Keterbukaan dalam Pelayanan
Keterbukaan
dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan yang akan diberikan
pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan agar
masyarakat setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses
pelayanan. Oleh karena itu, peran birokrasi dalam hal inisangatlah penting.
Salah satu Staf kantor Desa, Bapak DT mengatakan bahwa: ”pelayanan publik
harusdilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan
instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik
memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat..”
Pemberian pelayanan
publik salah satunya diukur melalui keterbukaan informasi dan seberapa jauh
interaksi komunikasi yang terjalin antara birokrasi sebagai pemberi layanan
dengan masyarakat pengguna jasa. Penulis juga mewawancarai seorang informan
masyarakat yang pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Desa
Bapak OT, beliau mengatakan : Pada waktu saya mengurus pengantar Surat
Keterangan Tidak Mampu beberapa waktu lalu, saya langsung bertanya di pihak
aparat desa mengenai syarat-syaratnya, dan langsung melengkapinya karena
persyaratannya yang mudah.
Hal diatas
memperlihatkan bahwa masyarakat pengguna jasa dapat mengakses terhadap
informasi pelayanan yang dibutuhkan, demikian pula aparat birokrasi yang selalu
memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam iklim komunikasi pelayanan yang
terbuka seperti ini, dapat mewujudkan responsivitas aparat birokrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan kepada publik.
e)
Efisiensi
dalam Pelayanan
Persyaratan pelayanan
hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran
pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan
produk pelayanan yang diberikan. Mencegah adanya pengulangan pemenuhan
persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan
persyaratan dari satuan kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait. Tetapi
pada kenyataannya yang terjadi di lapangan aparat/pegawai kantor Desa selaku
pihak pelayanan tidak menajalankan
tugasnya dengan baik. Dimana sering terjadi kesalahan yang dapat merugikan
masyarakat setempat. Hal ini di ungkapkan oleh Sintia salah satu warga Desa
Wuwuk Kecamatan Tareran : "saya sedikit kecewa dengan layanan kantor
pemerintah yang tak jelas. Pemerintah Desa berjanji jam sekian Surat Keterangan
Tidak Mampu sudah jadi. Namun pada waktu yang dijanjikan belum jadi. Mengulur waktunya
bisa lama.,"
Hal berbeda dikatakan
oleh seorang masyarakat yang juga pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu
Bapak JB beliau mengatakan : waktu saya mengurus Surat Keterangan Tidak
Mampu, saya tidak mengalami hambatan berarti, karena saya sudah pernah
mengurus sebelumnya, saya telah mengetahui persyaratan-persyaratan apa saja
yang harus dipenuhi jadi tidak mwngalami kesulitan yang berarti.
Untuk mempertajam
informasi, penulis mewawancarai Sekretaris Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua,
dimana beliau mengatakan : Untuk efesiennya pelayanan di kantor desa kami
selaku pimpinan, memberi arahan kepada bawahan untuk bekerja secara
maksimal agar tidak terjadi keluhan-keluhan di masyarakat, memang perlu
diakui masih ada beberapa kekurangan dalam pelayanan namun kamu terus berusaha
memperbaikinya dengan meminta kritikan dan saran dari masyarakat untuk
membangun pelayanan yang lebih baik.
f)
Ekonomi
dalam Pelayanan
Biaya dalam
penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan :
Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan menuntut biaya yang terlalu
tinggi di luar kewajaran; Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa pihak
tertentu yang menggunakan “kesempatan dalam kesempitan” untuk mendapatkan
keuntungan lebih dari yang telah ditentukan. Menurut KP salah satu masyarakat
di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua : “aparat
pemerintah yang ada sering melakukan hal-hal diluar prosedur, dimana
untuk mendapat uang lebih sering mengatakan kalau ingin cepat selesai harus ada
biaya administrasinya. Padahal semestinya dalam hal pengurusan apapun
yang berkaitan dengan desa semuanya gratis tapi kenyataannya tidak
demikian. Aparat yang bertugaspun seringkali tidak menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sehingga proses pelayanan berjalan lambat.
0 comments:
Post a Comment