Wednesday, April 20, 2016

Pelaksanaan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua

A.    Pelaksanaan Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua
Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua
Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan dokumen yang diperlukan oleh masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus berbagai keperluan, seperti untuk meringankan biaya di rumah sakit, beasiswa dan lainnya. Prosedur pelayanan di Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua  sama dengan prosedur pelayanan yang ada di desa lain.
Adapun prosedur dalam pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua, antara lain :
a)      Kesederhanaan Pelayanan
Kesederhanaan pelayanan di Tingkat Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua dapat dikatakan berjalan baik yakni pengurusan Surat Tidak Mampu. Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Desa di Kantor Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua bahwa :
“alur permohonan dimulai dari tingkat desa, si pemohon diminta untuk memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, khusus untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu,”
Dengan adanya alur permohonan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu sebagainya diharapkan masyarakat dengan mudah mengurus SKTM bagi yang memerlukan. Kesederhanaan pelayanan dalam hal ini sangatlah membantu bagi masyarakat dimana proses pelayanan dilakukan dengan mudah dipahami dan mudah dilaksanakan tanpa ada kesan berbelitbelit dari pihak pelayan dalam arti aparat pemerintah setempat.

b)      Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
Kejelasan dan kepastian dalam pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparat pelaksana pelayanan diharapkan dapat tanggap dan bertangggung jawab dengan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pemberi pelayanan. Pihak pelaksana pelayanan harus bisa menjelaskan secar rinci prosedur serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu yang berhubungan dengan Kantor desa diminta atau tidak diminta aparat pelaksana harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Prosedur tersebut diatas telah di sosialisasikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua . Menurut Salah satu yang tidak ingi disebut namanya penduduk Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua  mengatakan :
” Prosedur pelayanan yang ada di Desa Alu Awe  Kecamatan Muara Dua  memang telah diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ada terutama keluarga yang kurang mampu. Masyarakat setempatpun dalam hal pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu, terlebih dahulu harus ke Kantor Desa untuk mengambil melengkapi berkas yang diperlukan seperti ”.

Hal senada dikatakan juga oleh Ibu LT, beliau mengatakan: untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu saya rasa kebanyakan warga yang biasa mengurusnya sudah mengetahuinya, biasanya kami hanya ke kantor desa dan akan diberitahukan apa-apa yang menjadi persyarakatnya.

Dengan adanya persyaratan yang sedemikian rupa pihak pelayananpun akan senang menjalankan tugasnya jika masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

c)      Keamanan dalam Pelayanan

Masyarakat pada dasarnya ingin memperoleh pelayanan yang maksimal, dimana dalam hal ini setiap masyarakat ingin memperoleh haknya dengan mendapat pengakuan dari daerah tempat tinggalnya. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan hal yang sangat penting bagi yang memerlukan, oleh karena itu dari pihak masyarakat mengharapkan pihak pemerintah setempat lebih memperhatikan kepastian dalam hal pengurusan pengantar pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu bagi masyarakat. Bapak PL mengungkapkan bahwa : “saya mengharapakan pelayanan yang diberikan sesuai dengan aturan formal yang diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada aturan formal serta dianggap memenuhi sendi-sendi pelayanan sangat diharapakn masyarakat sehingga aparat pelayanan bisa konsisten dalam menerapkan aturan hukum pelayanan tanpa ada kendala apapun” Penulis melanjutkan wawancara terhadap seorang informan Bapak KT beliau mengatakan : sejauh ini dalam segi keamana dalam pelayanan di desa, apalagi mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu dapat diterima di Instansi lain, baik puskesmas, rumah sakit, perguruan tinggi dan lainnya.

d)      Keterbukaan dalam Pelayanan
            Keterbukaan dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan yang akan diberikan pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan agar masyarakat setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses pelayanan. Oleh karena itu, peran birokrasi dalam hal inisangatlah penting. Salah satu Staf kantor Desa, Bapak DT mengatakan bahwa: ”pelayanan publik harusdilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat..”

Pemberian pelayanan publik salah satunya diukur melalui keterbukaan informasi dan seberapa jauh interaksi komunikasi yang terjalin antara birokrasi sebagai pemberi layanan dengan masyarakat pengguna jasa. Penulis juga mewawancarai seorang informan masyarakat yang pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu di Kantor Desa Bapak OT, beliau mengatakan : Pada waktu saya mengurus pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu beberapa waktu lalu, saya langsung bertanya di pihak aparat desa mengenai syarat-syaratnya, dan langsung melengkapinya karena persyaratannya yang mudah.

Hal diatas memperlihatkan bahwa masyarakat pengguna jasa dapat mengakses terhadap informasi pelayanan yang dibutuhkan, demikian pula aparat birokrasi yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam iklim komunikasi pelayanan yang terbuka seperti ini, dapat mewujudkan responsivitas aparat birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik.

e)      Efisiensi dalam Pelayanan

Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan. Mencegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di lapangan aparat/pegawai kantor Desa selaku pihak pelayanan tidak  menajalankan tugasnya dengan baik. Dimana sering terjadi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat setempat. Hal ini di ungkapkan oleh Sintia salah satu warga Desa Wuwuk Kecamatan Tareran : "saya sedikit kecewa dengan layanan kantor pemerintah yang tak jelas. Pemerintah Desa berjanji jam sekian Surat Keterangan Tidak Mampu sudah jadi. Namun pada waktu yang dijanjikan belum jadi. Mengulur waktunya bisa lama.,"
Hal berbeda dikatakan oleh seorang masyarakat yang juga pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu Bapak JB beliau mengatakan : waktu saya mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu, saya tidak mengalami hambatan berarti, karena saya sudah pernah mengurus sebelumnya, saya telah mengetahui persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi jadi tidak mwngalami kesulitan yang berarti.

Untuk mempertajam informasi, penulis mewawancarai Sekretaris Desa Alu Awe Kecamatan Muara Dua, dimana beliau mengatakan : Untuk efesiennya pelayanan di kantor desa kami selaku pimpinan, memberi arahan kepada bawahan untuk bekerja secara maksimal agar tidak terjadi keluhan-keluhan di masyarakat, memang perlu diakui masih ada beberapa kekurangan dalam pelayanan namun kamu terus berusaha memperbaikinya dengan meminta kritikan dan saran dari masyarakat untuk membangun pelayanan yang lebih baik.

f)       Ekonomi dalam Pelayanan

Biaya dalam penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan : Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan menuntut biaya yang terlalu tinggi di luar kewajaran; Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa pihak tertentu yang menggunakan “kesempatan dalam kesempitan” untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang telah ditentukan. Menurut KP salah satu masyarakat di Desa Alu Awe  Kecamatan Muara Dua : “aparat pemerintah yang ada sering melakukan hal-hal diluar prosedur, dimana untuk mendapat uang lebih sering mengatakan kalau ingin cepat selesai harus ada biaya administrasinya. Padahal semestinya dalam hal pengurusan apapun yang berkaitan dengan desa semuanya gratis tapi kenyataannya tidak demikian. Aparat yang bertugaspun seringkali tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga proses pelayanan berjalan lambat.


0 comments: