Monday, April 04, 2016

PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010

  Landasan Teori Atau Tinjauan Pustaka

A.  Peranan

Peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Artinya apabila seseorang  melaksanakan  hak  dan  kewajibanya  sesuai  dengan  kedudukannya, maka seseorang tersebut telah menjalankan suatu peranan. Pentingnya peranan adalah  karena  peranan  itu  mengatur  perilaku  seseorang.  Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat (Soekanto 2010:212-213).
Berdasarkan pendapat Soerjono Soekanto tersebut, peranan didefenisikan sebagai suatu aspek yang dinamis dari kedudukan, yang mana menurut penulis peranan itu tidak akan pernah diam, peranan akan selalu berganti-ganti ketika terkait terhadap hak dan kewajiban seseorang.
Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Soekanto dalam (Sudiro 2012:19) menjelaskan bahwa peranan mencakup tiga hal :
1.   Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.








2.   Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.   Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Adanya peranan menuntut seseorang untuk dapat menjalankan peranannya dengan  baik.  Tapi  terkadang  seseorang  mengalami  role-distance,  yaitu  gejala yang timbul apabila individu  merasakan dirinya tertekan. Hal ini terjadi karena dia merasa dirinya tidak sesuai untuk melaksanakan peranan yang diberikan masyarakat kepadanya, dengan demikian dia tidak melaksanakan peranannya dengan sempurna atau bahkan menyembunyikan dirinya apabila dia berada dalam lingkungan sosial yang berbeda.


B.  Komisi Pemilihan Umum

1.   Tinjauan Umum Komisi Pemilihan Umum

Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menegakkan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang menganut demokrasi, bagi rakyat bebas dalam menentukan pilihannya dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri, kebebasan memilih ini antara lain diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Daniel S Paringga (2003:107) mengatakan bahwa pemilihan secara langsung  oleh  rakyat  dipahami  sebagai  institusi  politik  yang  meningkatkan kualitas  demokrasi  yanbersandar  pada  dua  pilar  yaitu  parlemen  dan  civil liberties  membuat  rakyat  mengambil  posisi  aktif  dari  waktu  ke  waktu  dalam








berbagai proses politik. Pilar ini menghimpun semua bentuk kelembagaan politik non partai, dari perorangan hingga organisasi massa yang berbasis afiliasi etnis kultural, profesi dan kepentingan. Pilar ini juga menggenapkan ajaran demokrasi yang sejati yakni kedaulatan memang sungguh berada ditangan rakyat dan tidak berkurang sedikitpun hanya karena sistem demokrasi ini memiliki parlemen (Daniel, 2003).
2.   Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu adalah pelaksana dan sekaligus pengawas pelaksanaan pemilu. Seharusnya KPU adalah penyelenggara yang mana dalam konsep penyelenggaraan itu tercakup pengertian dan  pengawasan.  Karena  itu,  KPU  sebagai  penyelenggarcukup  menjalakan fungsi sebagai policy maker dan regulator. Sedangkan untuk pelaksanaan pemilu KPU membentuk Panitia Pelaksana Pemilu, dan untuk pengawasan oleh KPU dapat dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Baik panitia pelaksana pemilu maupun panitia pengawas pemilu bersifat ad hoc, dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada KPU, serta anggota-anggota dan pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh KPU (Asshiddiqie, 2006:238).



C.  Komisi Pemilihan Umum Daerah

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak  lagi  dipilih  melalui  sistem  perwakilaatau  DewaPerwakilan  Rakyat Daerah akan tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat yang memiliki hak pilih








melalui pemungutan suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah  yakni  tercantum  dalam  pasal  56  ayat  1  yaitu:  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratif berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia juga jujur dan adil (Yepi, 2013 : 2).
Selanjutnya menurut Yepi (2013 : 2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilu dan untuk di daerah tersebut dinamai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  yang  ditugaskan  untuk  melaksanakan  Pemilihan  Kepala  Daerah  dan Wakil  Kepala Daerah  yang  merupakabagian  dari  Komisi  Pemilihan  Umum (KPU) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi (pasal 66 ayat 2).



D.  Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum

1.   Pengertian Partisipasi Politik

Partisipasi politik itu merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Partisipasi politik memiliki pengertian yang beragam. Ada beberapa ahli yang mengungkapka pendapatny tentan partisipasi   politik.   Menurut   Ramlan Surbakti  (2007:140)  yang  dimaksud  dengan  partisipasi  politik  adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Herbert Mc Closky seorang tokoh








masalah  partisipasi  berpendapat  bahwa  partisipasi  politik  adalah  kegiatan- kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum (Budiarjo, 2008:367).
Dalam  hubunganya  dengan  negara-negara  berkembanSamuel P.Hutington dan Joan M. Nelson memberi tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tindakan ilegal dan kekerasan. Partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi,  yang dimaksud untuk  memengaruhi  pembuatan  keputusan  oleh  pemerintah.  Partisipasi  bisa bersifat individual atau kolektif, teroganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif (Budiarjo, 2008:368).
Dari penjelasan di atas jelas bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Karena perasaa kesadara in dimulai   dari   oran yang   berpendidikan,   yang kehidupannya lebih baik dan orang-orang terkemuka. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya mengindikasikan bahwa masyarakat tidak peduli terhadap masalah kenegaraannya.
2.   Bentuk Partisipasi Politik

Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor kebiasaan” partisipasi

politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata








kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson (1990:16-18)

membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:

a.   Kegiatan Pemilihan yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
b.   Lobby yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;
c Kegiatan  Organisasi  yaitu  partisipasi  individu ke  dalam  organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
d.   Contacting yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
e.   Tindakan kekerasan (violence) yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru- hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi   bentuk   klasik   dalam   studi   partisipasi   politik.   Keduany tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi








politik  legal  atau  ilegal.  Sebab  itu,  penyuapan,  ancaman,  pemerasan,  dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
E.  Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Pemilukada

Pemilu merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi, tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan. Pemilu hanya sebagai sarana untuk memilih anggota  parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah instrument untuk meningkatkan participatory democracy dan memenuhi semua unsur yang diharapkan. Meskipun demikian, di negara-negara lain, keberhasilan pilkada langsung tidak berdiri sendiri. Ia ditentukan kematangan partai dan aktor politik, budaya politik di masyarakat, dan kesiapan dukungan administrasi penyelenggaraan pilkada. Kondisi politik lokal yang amat heterogen, kesadaran dan pengetahuan politik masyarakat  yang rendah,  buruknya sistem pencatatan kependudukan, dan penyelenggaraan pemilihan (electoral governance) sering menyebabkan kegagalan tujuan pilkada langsung (Hadiawan, 2009 : 637).


 .  Faktor-Faktor  yang  Mempengaruhi  Kelancaran  Penyelenggaraan

Pemilukada Di Kabupaten Bintan Tahun 2010.

Kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2010 di Kabupaten Bintan juga dapat dilihat dari adanya beberapa hambatan-hambatan yang dialami KPU Kabupaten Bintan dari tahap persiapan hingga penyelenggaraannya. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bintan dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2010 di antaranya:
1.   Perencanaan  atas  penyelesaian  pilkada  simultan  dan  pembiayaan bersama  antara  Kabupaten  dan  Provinsi  mengalami  keterlambatan yang mengakibatkan finansial Rencana Kerja Bersama ditingkat Kabupaten juga terhambat.
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang disejalankan atau simultan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri memberikan dampak  padanggaran  dan  logistik  sehingga  menghambat  rencana kerja bersama yang telah disiapkan dan secara otomatis juga menghambat rencana kerja ditingkat kabupaten (Suciati, wawancara:
2015).

2.   Penetapan hari pencoblosan antara kabupaten yang simultan dengan provinsi    juga    mengalami    keterlambatan    yang    mengakibatkan








penetapan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pilkada di kabupaten terhambat.
Karena terjadinya kendala dalam hal pendanaan dan logistik secara tidak langsung akan berpengaruh dan menghambat jadwal hari pencoblosan di Kabupaten Bintan. Dalam hal penyelenggaraan secara simultan ini menghambat pelaksanaan pilkada karena sumber anggaran antara Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten waktunya berbeda- beda sehingga apabila dilakukan serentak dan simultan tentu akan menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan  pilkada karena bisa saja salah satu pemerintah daerah belum siap dananya (Suciati, wawancara: 2015).
3.   Penggunaan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu) sebagai dasar pendataan justru menimbulkan kerumitan baru.
DP4 adalah sebagai bahan acuan penyusunan daftar pemilih sementara Pilkada 2010 Kabupaten Bintan yang mana proses penyampaian ke PPS  akan  melalui  PPK.  Namun,  karena  dalam  prakteknya menimbulkan kerumitan baru, sehingga data pemilu terakhir dapat dijadikan data awal pemilih yang kemudian disandingkan dengan DP4 (Todo Tua, wawancara: 2015)
4. Standarisasi dikeluarkan justru menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaannya  di  lapangan  yang  berpengaruh  pada  proses pelaksanaan pilkada seperti tahapan pencalonan dan kelembagaan. Formulir pendataan antara KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota tidak








dilakukan secara dini dan bentuk formulir pendataan yang banyak dan berbeda dengan pemilu terakhir membuat petugas di lapangan harus beradaptasi untuk memahami dengan tingkat pemahaman yang beragam.
Namun hal ini dapat disiasati demi kelancaran jalannya pemilu yaitu dengan kewenangan atributifnya KPU Kabupaten Bintan dapat melaksanakan pendataan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada sepanjang tidak melanggar peraturan dan kepada petugas pemutakhir data pemilih harus diberikan pelatihan atau sosialisasi secara intensif sehingga dapat meminimalisir terjadi perbedaan pemahaman (Todo Tua, wawancara: 2015).
5.   Pembentukan Panwaslukada Kabupaten seharusnya mengacu pada UU

22 Tahun 2007 justru mengabaikan UU tersebut dan Persyaratan penyelenggara pemilu  (PPK, PPS, KPPS  dan Panwas) tidak  sesuai dengan kondisi sosial di wilayah Kabupaten Bintan.
Ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mewajibkan panwaslukada dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama peyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Namun,  karena  keterlambatan  pecairan  anggaran  sehingga pembentukan Panwaslukada tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keterlambatan tersebut juga terjadi karena kondisi geografis Kabupaten  Bintan  yang  terdiri  dari  pulau-pulau  sehingga  sangat








menyulitkan untuk dikunjungi dalam waktu singkat dan kesulitan lain misalnya dalam distribusi anggaran dan logistik. (Suciati, wawancara:
2015).

6.   Keterlambatan sosialisasi coblos tembus menimbulkan persoalan dari tingkat KPPS sampai ke kabupaten. Adanya kasus coblos tembus simetris pada surat suara.
Keterlambatan sosialisasi juga sebagian besar diakibatkan oleh lambatnya kesediaan anggaran yang ada. Selain itu bimtek kepada KPPS lebih dipertajam dan komprehensif sehingga mereka paham tentang  tugasnya  untuk  memberikan  pemahaman  kepada  pemilih terkait mekanisme pemilihan dan pencoblosan yang baik dan benar (Suciati, wawancara: 2015).
7.   Tidak   adany standarisasi   pelapora tentan pemilu.   Terkait standarisasi pelaporan tentang pemilu merupakan salah satu yang menjadi kendala bagi kesekretariatan dalam menyusun laporan atas penyelenggaraan pilkada. Pelaporan yang dibuat adalah semata mata atas  inisiatif  dan  kreatifitas  dari  kesekretariatan  KPU  Kabupaten Bintan. (Sumber: Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2010).
Hambatan-hambatan  dalam  pelaksanaan  pilkada  tahun  2010  ini seharusnya dapat menjadi bahan masukan bagi pelaksanaan pilkada tahun 2015, supayhambatan-hambatan  tersebut  dapat  diatasi  dan  tidak  terulang kembali. Sehingga cita-cita dari penyelenggaraan pilkada dapat tercapai yaitu terciptanya








suatu  kehidupan  bernegara  yang  demokratis  dan  outputnya  adalah  kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.



I.   PENUTUP

A.  Kesimpulan

Uraian hasil penelitian serta analisis terhadap rumusan masalah yang telah dipaparkan dalam bab-bab sebelumnya, kemudian dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.   Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2010, dapat dikatakan telah berhasil dilaksanakan dengan tertib dan terkendali. Secara umum hampir seluruh rangkaian   prose pelaksanaa penyelenggaraa pilkada   tahun   2010 berjalan sesuai dengan yang diatur dan diamanatkan oleh peraturan perundang-undanga yaitu   Undang-Undang   Nomor   22   Tahun   2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Walaupun masih terdapat kekuranga terutama dalam hal transparansi  dan  independensi  KPU  Kabupaten  Bintan.  Kekurangan lainnya juga ditemukan pada tahapan-tahapan teknis penyelenggaraan, tahapapenyeleksian  berkas  calon  kepala  daerah dan  penetapan  calon kepala daerah.








2.   Faktor-faktor menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  tahun  2010  di  Kabupaten  Bintan  adalah  kendala  yang  sangat- sangat bersifat teknis di lapangan. Kendala-kendala tersebut disebabkan karena  terbatasnya  sumber  daya  manusia  dan  letak  kondisi  geografis daerah di Kabupaten Bintan yang sulit ditempuh. Selain itu ada juga kendala yang bersumber dari regulasi dan administrasi.



B.  Saran

Berdasarkan permasalahan yang ada, maka penulis dalam kesempatan ini memberikan beberapa saran atau masukan kepada pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan skripsi ini, yaitu:
1. Hendaknya pihak KPU Kabupaten Bintan melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan anggotanya secara kuantitas dan kualitas. Sehingga mampu bertindak efektif dan efesien guna mengantisipasi berbagai macam kendala yang sering terjadi pada tingkatan teknis di lapangan.
2. Hendaknya pihak KPU Kabupaten Bintan bisa bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu calon.
3.   Diharapkan  pihak  KPU  Kabupaten  Bintan  agar  lebih  terbuka  atau transparan dan independen dalam menjalankan tugas dn fungsi sebagai sebuah lembaga yang diberi peranan penting oleh undang-undang untuk menciptaka suatu   kehidupan   bermasyarka yang   demokrati dan sejahtera.








4.   Output   dari   kajia penelitia ini   harapanny adalah   Pemilukada mendatang KPU dapat menyelenggarakan dengan lebih akuntabel, transparan  dan  meningkatkan  independensinya.  KPU  harus  lebih  giat dalam tahapan sosialisasi dan memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu keseluruh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.








DAFTAR PUSTAKA



A.  Buku-Buku

Arikunto,  Suharsimi.  2006.  Prosedur  Penelitian  (Suatu  Pendekatan  Praktik).
Rineka Cipta: Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. 2006.  Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.

Sparingga, Daniel T. 2003. Multikulturalisme dalam Multiperspektif di Indonesia dala Hidup   Berbangsa   &  Etika   Multikultural.   Ed. Martono (dkk). Surabaya: Forum Rektor Indonesia Simpul Jawa Timur Universitas Surabaya.

Daryanto,  Rukhmini.  1998.  Tingkat  Keberhasilan  Program,  Badan  Penelitian Dan       Pengembangan   Kesejahteraan   Sosial.   Departemen   Sosial Republik Indonesia.

Edi, Suhartono. 2010. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat. Cetakan keempat.  Bandung: PT Refika Aditama.

Hamid Abidin dan Mimin Rukmini, 2002. Buku Kritik dan Otokritik  LSM : Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia. LP3ES, Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Bandung.

Ndraha Talizduhu. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: PT.
Rineka Cipta.

Prihatmoko, Joko J. 2008. Mendemokratiskan Pemilu Dari Sistem Sampai Elemen
Teknis. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Soedarsono. 2005. MK sebagai pengawal demokrasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Cetakan ke-43. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Sugiyono. 2006. Metodologi Penelitian Administratif. Bandung: Alfabeta.








B.  Karya Ilmiah, Kamus dan Peraturan Perundang-undangan

Arianto, Bismar. 2011. Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih dalam PemiluJurnal  IlmPolitik  daIlmPemerintahaFakultas  Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji. Tanjungpinang.

Hadiawan, Agus. Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Di Propinsi Lampung (Studi Di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro Dan Kota           Bandarlampung),   Jurna Ilmiah   Administrasi   Publi dan Pembangunan, Vol.3, No.7, Juli-Desember 2009. Hlm. 637.

Kristianto, Sony. 2013. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pemebrdayaan Masyarakat Di Desa Lidung Kemenci Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau. Jurnal. Universitas Mulawarman. http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/ diakses 21 April 2014, 17.00 WIB.

Sudiro, Lingga. 2012. Pemulung Anak-Anak Yang Masih Sekolah (Studi: Fungsi Keluarga Pada Keluarga Pemulung Anak-Anak Di Tempat Pembuangan  Akhir  Sampah  Ganet  Tanjungpinang).  Skripsi. Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Yepi, Yulestri Arna. 2013. Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011. Jurnal. Universitas Riau. https://repository.unri.ac.id, diakses 21 April 2014, 17.00 WIB.

Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2007  tentang  Penyelenggaraan  Pemilihan
Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

C.  Internet dan Lain-Lain

Wandra.  2014.  Peranan  Komisi  Pemilihan  Umum  Daerah  Kabupaten  Bintan dalam  Penyelenggaraan  Pilkada Di  Kabupaten  Bintan  Tahun  2010. Wawancara. Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bintan. Bintan.

Idris, Muhammad. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada Di Kabupaten Bintan Tahun
2010. Wawancara. Tanjungpinang.

Taher, Mastur. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam  Penyelenggaraan  Pilkada Di  Kabupaten  Bintan  Tahun  2010. Wawancara. Tanjungpinang.










Toha. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada Di Kabupaten Bintan Tahun 2010. Wawancara. Bintan.

Suciati. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada Di Kabupaten Bintan Tahun 2010. Wawancara. Bintan.

Tua, Todo. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam  Penyelenggaraan  Pilkada Di  Kabupaten  Bintan  Tahun  2010. Wawancara. Bintan.

Tomas. 2014. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada Di Kabupaten Bintan Tahun 2010. Wawancara. Bintan.

Junianto, Hari. 2015. Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan dalam  Penyelenggaraan  Pilkada Di  Kabupaten  Bintan  Tahun  2010. Wawancara. Bintan.

http://berita-lampung.blogspot.com, diakses 10 Mei 2014, 13.00 WIB http://www.indonesia-1.com, diakses 02 Mei 2014, 17.00 WIB. http://www.scribd.com, diakses 02 Mei 2014, 17.00 WIB.

0 comments: