Saturday, April 16, 2016

PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PENDIDIKAN POLITIK

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih guna meningkatkan partispasi pemilh dalam pemilu. KPU secara undang-undang memiliki wewenang untuk menyosialisasikan kegiatan pemilu kepada masyarakat.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data yang dibutuhkan merupakan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, atau berita koran. Analisis dilakukan secara deskriptif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1). Peran KPU dalam menyosialiasikan penyelenggaraan Pemilu merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu, 2). Sosialisasi tentang Pemilu merupakan proses memberikan pendidikan politik dan bertujuan untuk menghasilkan Pemilu yang lebih  baik  daripada  pemilu-pemilu  sebelumnya.  3).  Sosialisasi  dilakukan  melalui  berbagai  medimassa ataupun dengan cara mengadakan simulasi pemungutan suara. Pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan sesuai dengan kode etik KPU.


Kata kunci: KPU, Sosialisasi Politik, Partisipasi dalam Pemilu.



PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemilihan umum selalu menjadi indicator utama adanya demokrasi di suatu negara. Demokrasi secara harfiah  diartikan  sebagai  pemerintahan  oleh  rakyat  dari  rakyat  dan  untuk  rakyat.  Paham  demokrasi menghendaki adanya partisipasi dan keikutsertaan rakyat atau warga negara dalam aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Demokrasi di Indonesia diperlihatkan dengan adanya kegiatan pemilihan umum yang diadakan  setiap  lima  tahun  sekali  untuk  memilih  anggota  legislative  dan  presiden  serta  wakilnya  yang diadakan serentak di seluruh Indonesia dan perwakilannya yang ada di LN. Demokratisasi ini juga terlihat dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kegiatan pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan salah satu kegiatan politik yang paling banyak menarik perhatian dan keterlibatan masyarakat sehingga pemilu menjadi momen pendidikan politik yang sangat  penting  dalam  rangka  mendewasakan  warga  negara.  Pemilu  mengajarkan  kepada  masyarakat bagaimana terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan suara kepada partai politik  tertentu  yang  menjadi  pilihannya.  Pemilu  merupakan  event  yang  sangat  penting  dalam  proses demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Fungsi pemilu menurut Arbi Sanit (1997 : 158) adalah pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat sirkulasi elit penguasa, dan pendidikan politik.
Agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis, maka pemilu sudah seharusnya diselenggarakan oleh suatu lembaga negara yang independen dan tidak memihak.   Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia harus selalu berpegang pada peraturan perundang- undangan yang ada, kode etik dan tata tertib KPU. Tugas dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pemilu tidak semata-mata berhubungan dengan partai-partai peserta pemilu, tetapi juga harus dengan masyarakat sebagai pemberi suara dalam pemilu.
Partisipasi pemilih sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemilu. Untuk itu,  maka pendidikan politik menjadi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan  politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaran kehidupan bernegara.  Berkaitan dengan hal ini, KPU juga harus melakukan  sosialisasi  politikepada  masyarakat  agar  bersedia  menggunakan  hak  pilihnya  pada  saat pemungutan suara dilaksanakan.




Perumusan Masalah

Bagaimana peran KPU dan KPUD dalam menyosialisasikan kegiatan pemilihan umum kepada masyarakat pemilih?

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih guna meningkatkan partispasi pemilh dalam pemilu

Manfaat Penelitian ini adalah sebagai bahan pertimbangan bagi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dan bagi peneliti lain sebagai referensi sebagai bahan reference tentang politik khususnya tentang pemilihan umum.serta dapat menunjang serta mengembangkan ilmu pengetahuan.



METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Menurut Lexi J.Moleong, metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis  atau  lisan  dari  orang-orang  dan  perilaku  yang  diamati.  (Lexi  J.Moleong,  2000  :  3).  Data  yang dibutuhkan merupakan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, atau berita koran. Data dikumpulkan melalui metode kepustakaan atau dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif.



PEMBAHASAN

Peran KPU dalam menyosialisasikan kegiatan Pemilu kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bersedia memberikan suaranya pada saat pemungutan suara.  Hal ini sangat penting mengingat  dalam setiapelaksanaan  pemungutan  suara, masih  banyak masyarakat  yang memiligolput. Bahkan dalam Pilkada di berbagai daerah, prosentase golput relatif besar yaitu sekitar 25 35% dari total jumlah pemilih.  Walaupun golput juga bagian dari pilihan demokratis yaitu pilihan antara memilih dan tidak memilih, tetapi sikap golput berpotensi memandulkan pemilu sebagai ajang penjaringan aspirasi masyarakat. Mereka yang golput tentu tidak diketahui bagaimana aspirasi mereka.
Demokrasi sendiri merupakan instrumen yang selama ini dipandang paling baik dalam melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Tetapi mekanisme pengambilan keputusan melalui Pemilu menjadi instrumen yang boros, tidak efisien dan tidak efektif apabila diikutoleh partai-partai politik yang tidak berkualitas. Karena itu, dalam  Proses verifikasi partai politik oleh Depkum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus didasari semangat menyederhanakan jumlah partai politik (parpol) seefisien mungkin, sehingga parpol yang terpilih ikut Pemilu 2009 benar-benar berkualitas (Maswadi Rauf, 22 April 2008).
Tugas dan wewenang KPU di antaranya adalah: merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum; menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat Pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum; memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum; dan   melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Sosialisasi politik bertujuan memberikan pendidikan politik yang mana menurut Joko J. Prihatmoko (2003 : 180) adalah membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik dan kesadaran politik, serta partisipasi politik rakyat. Pendidikan politik menjadi sangat penting untuk menumbuhkan budaya demokratis di masyarakatPendidikan politik memang tugas seluruh masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan keluarga (Israr2003).


Menurut Joko J. Prihatmoko (2003 : 183), partisipasi politik adalah aktivitas yang dengannya individu dapat memainkan peran dalam kehidupan politik masyarakatnya, sehingga ia mempunyai kesempatan untumemberi  andil  dalam  menggariskan  tujuan-tujuan  umum  kehidupan  masyarakat tersebut,  dan  dalam menentukan sarana terbaik untuk mewujudkannya. Sedangkan menurut Arbi Sanit (1997 : 7), partisipasi politik adalah peran serta masyarakat secara kolektif di dalam proses penentuan pemimpin, pembuatan kebijaksanaan publik, dan pengawasan proses pemerintahan. Pemilu menjadi instrumen sangat penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang siapa yang berhak menjalankan organisasi yaitu negara Indonesia, baik di dalam lembaga legislative ataupun lembaga eksekutif.
Sosialisasi politik, walaupun hanya tentang   pemilu, tetapi dalam kerangka yang lebih besar berkaitan erat dengan kepentingan Bangsa Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis hanya terwujud apabila masyarakat sipil kuat atau berdaya. Kegiatan sosialisasi ini tidak dijalankan sendirian oleh KPU. Secara umum, semua lembaga politik berperan dalam sosialisasi politik, di antaranya adalah lembaga-lembaga negara, Bapilu (Badan Pengawas Pemilu) di tingkat nasional, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota, dan terutama adalah partai-partai politik. Karena itu, KPU harus selalu menjalin komunikasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun dengan partai-partai politik peserta pemilu.
Peran KPU dalam sosialisasi politik ditegaskan dalam UU Pemilu No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 8 ayat (1) huruf q: melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. Khusus untuk KPUD kabupaten/kota, perannya dalam sosialisasi ditegaskan dalam pasal 10 huruf o: melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kapubaten/kota kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tugas di bidang sosialisasi tersebut, secara structural KPU telah menjangkau semua tingkatan wilayah dan geografis karena di setiap wilayah dibentuk kepanjangan tangan KPU. Pada wilayah propinsi terdapat KPUD Propinsi, di wilayah Kabupaten/kota dibentuk KPUD kabupaten/kota, di tingkat wilayah kecamatan dibentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa/kelurahan terdapat   PPS (Panitia pemungutan Suara). Pada saat pemungutan suara, di tiap-tiap TPS terdapat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sedangkan untuk pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN (Panitia Pemungutan Luar Negeri).
Berbagai aspek yang harus disosialisasikan kepada masyarakat pemilih berkaitan dengan Pemilu di antaranya yaitu: manfaat pemilu, nama-nama peserta pemilu, ajakan untuk memberikan suara nanti pada saat pemungutan suara,  tata cara pemilu, jadwal pemilu, khususnya pada tahap kampanye, tata cara pencoblosan, jadwal pemungutan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara. Pesan-pesan dalam kegiatan sosialisasi perlu dilakukan secara menarik, informative, sederhana, dan mudah dipahami Media sosialisasi dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pencoblosan, ataupun dengan memasang iklan layanan masyarakat di media cetak dan elektronik, iklan outdoor (di luar ruangan) dengan memasang spanduk dan baliho di tempat-tempat strategis, penyebaran brosur, stiker, dan sebagainya.
Untuk melaksanakan sosialisasi pemilu, KPU berpegang pada Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum. Agar hasil kerjanya dipercayai publik, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya para pelaksana pemilihan umum harus bertindak independen, nonpartisan, dan tidak memihak. Untuk mewujudkan sikap independen, nonpartisan, dan tidak memihak itu, para pelaksana pemilihan umum harus melaksanakan pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan  mematuhi Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum.
Sosialisasi politik, khususnya tentang pemilu sangat penting dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu semakin berkualitas. Bagaimanapun juga pemilu telah menjadi harga mati sebagai mekanisme untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Sosialisasi politik yang berhasil dengan baik dengan sendirinya  akan  mendukung  pemilu  menjadi  lebih  baik.  Pengalaman  pemilu-pemilu  sebelumnya  ataupun pemilu Kepala Daerah di berbagai daerah di Indonesia harus menjadi pelajaran tentang bagaimana harus menyelenggarkan pemilu dengan lebibaik




PENUTUP

Simpulan

Berangkat dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.   Peran KPU dalam menyosialiasikan penyelenggaraan Pemilu merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban
KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
2.   Sosialisasi  tentang  Pemilu  merupakan  proses  memberikan  pendidikan  politik  dan  bertujuan  untuk menghasilkan Pemilu yang lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya.
3.   Sosialisasi  dilakukan  melalui  berbagai  media  massa  ataupun  dengan  cara  mengadakan  simulasi
pemungutan suara. Pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan sesuai dengan kode etik KPU.



DAFTAR PUSTAKA

1.   Anonim 2007.   Undang-undang   N 22   tahun   2007   tentang   Penyelenggara   Pemilihan   Umum,

2. Prihatmoko, J. Joko, 2003. Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. LP2I Press. Semarang

3. Arbi Sanit. 1997. Partai, Pemilu dan Demokrasi. cetakan pertama.. Pustaka Pelajar Yogyakarta.

4.  Israr, 2003, Kekerasan Politik, Pemilu, dan Budaya Demokrasi, www.sinarharapan.co.id


5.  Mawadi Rauf, 2008. Verifikasi Parpol demi Efisiensi Pemilu, www.suarakarya-online.com

0 comments: