ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui peran KPU dalam memberikan pendidikan politik
kepada masyarakat pemilih guna meningkatkan partispasi pemilh dalam pemilu. KPU secara undang-undang memiliki
wewenang untuk menyosialisasikan kegiatan pemilu
kepada masyarakat.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data yang dibutuhkan merupakan
data
sekunder berupa
buku, jurnal, artikel, atau
berita
koran.
Analisis dilakukan
secara deskriptif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1). Peran
KPU dalam menyosialiasikan
penyelenggaraan Pemilu
merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu, 2). Sosialisasi tentang Pemilu merupakan proses memberikan pendidikan politik dan bertujuan untuk menghasilkan Pemilu yang
lebih baik
daripada pemilu-pemilu sebelumnya. 3).
Sosialisasi
dilakukan
melalui berbagai
media massa
ataupun
dengan cara mengadakan
simulasi pemungutan
suara. Pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan sesuai
dengan kode etik KPU.
Kata kunci: KPU,
Sosialisasi Politik, Partisipasi dalam Pemilu.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemilihan umum selalu menjadi indicator utama adanya demokrasi di suatu negara. Demokrasi secara harfiah
diartikan sebagai
pemerintahan
oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat. Paham
demokrasi
menghendaki adanya partisipasi dan keikutsertaan rakyat atau warga negara dalam
aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Demokrasi di Indonesia diperlihatkan dengan adanya kegiatan pemilihan umum yang diadakan setiap
lima
tahun
sekali
untuk memilih anggota
legislative
dan
presiden
serta wakilnya yang
diadakan serentak di seluruh Indonesia dan perwakilannya yang ada di LN. Demokratisasi ini juga terlihat
dengan adanya pemilihan kepala daerah secara
langsung.
Kegiatan pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan salah satu kegiatan politik yang
paling banyak menarik perhatian dan keterlibatan masyarakat sehingga pemilu menjadi momen pendidikan politik yang sangat
penting
dalam rangka
mendewasakan warga
negara.
Pemilu
mengajarkan
kepada masyarakat bagaimana terlibat dalam
proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan suara kepada partai
politik tertentu yang
menjadi pilihannya. Pemilu merupakan
event yang
sangat penting dalam proses demokrasi untuk membentuk
pemerintahan yang
demokratis. Fungsi pemilu
menurut Arbi Sanit (1997 : 158) adalah pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik
rakyat sirkulasi elit
penguasa, dan pendidikan
politik.
Agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis, maka pemilu sudah seharusnya diselenggarakan oleh suatu lembaga negara yang independen dan tidak memihak. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia harus selalu berpegang pada
peraturan perundang- undangan yang ada, kode etik dan tata tertib KPU. Tugas dan wewenang
KPU dalam menyelenggarakan pemilu tidak
semata-mata
berhubungan dengan partai-partai peserta
pemilu,
tetapi juga harus dengan
masyarakat sebagai pemberi suara
dalam pemilu.
Partisipasi pemilih sangat penting
dalam menentukan keberhasilan pemilu. Untuk
itu, maka pendidikan
politik menjadi sebuah kebutuhan untuk
meningkatkan pengetahuan
politik rakyat agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaran kehidupan bernegara.
Berkaitan dengan hal ini, KPU juga harus melakukan
sosialisasi politik kepada
masyarakat agar
bersedia menggunakan hak
pilihnya pada
saat
pemungutan suara dilaksanakan.
Perumusan Masalah
Bagaimana peran KPU dan KPUD dalam menyosialisasikan kegiatan pemilihan umum kepada masyarakat pemilih?
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran
KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat pemilih guna
meningkatkan partispasi pemilh
dalam pemilu
Manfaat Penelitian ini adalah sebagai bahan pertimbangan bagi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dan bagi peneliti lain sebagai referensi sebagai bahan reference tentang politik khususnya
tentang pemilihan umum.serta
dapat menunjang serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan
jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif.
Menurut Lexi J.Moleong,
metode kualitatif adalah
prosedur penelitian
yang
menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan
dari
orang-orang
dan perilaku yang
diamati. (Lexi J.Moleong, 2000 : 3). Data
yang dibutuhkan merupakan data sekunder berupa buku,
jurnal, artikel, atau berita koran. Data dikumpulkan melalui
metode
kepustakaan atau dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif.
PEMBAHASAN
Peran KPU dalam menyosialisasikan kegiatan Pemilu kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat agar bersedia memberikan
suaranya pada saat pemungutan suara. Hal ini sangat penting
mengingat dalam setiap pelaksanaan pemungutan
suara, masih
banyak masyarakat
yang memilih golput. Bahkan dalam Pilkada di berbagai daerah, prosentase golput relatif besar yaitu sekitar 25 – 35% dari total jumlah pemilih.
Walaupun golput juga bagian dari pilihan demokratis yaitu
pilihan antara memilih dan
tidak
memilih, tetapi sikap golput berpotensi memandulkan pemilu sebagai ajang
penjaringan aspirasi masyarakat. Mereka yang
golput tentu tidak diketahui bagaimana aspirasi mereka.
Demokrasi sendiri merupakan instrumen yang selama ini dipandang paling baik dalam melibatkan masyarakat dalam
pengambilan keputusan. Tetapi mekanisme pengambilan keputusan melalui Pemilu menjadi instrumen yang boros, tidak efisien dan tidak efektif apabila diikuti oleh partai-partai politik yang tidak
berkualitas. Karena itu, dalam
Proses verifikasi partai politik oleh Depkum
dan HAM serta Komisi Pemilihan
Umum (KPU) harus didasari semangat menyederhanakan jumlah partai politik (parpol) seefisien mungkin, sehingga parpol yang terpilih
ikut Pemilu
2009 benar-benar berkualitas (Maswadi Rauf,
22 April 2008).
Tugas dan wewenang KPU di antaranya
adalah: merencanakan dan mempersiapkan
pelaksanaan pemilihan
umum; menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik
yang berhak sebagai peserta pemilihan umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat Pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I
dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan
keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum; memimpin tahapan
kegiatan pemilihan umum; dan
melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang
berkenaan dengan
tugas dan
wewenang KPU kepada masyarakat.
Sosialisasi politik bertujuan memberikan pendidikan politik yang mana menurut Joko J. Prihatmoko (2003 : 180) adalah membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik dan kesadaran politik, serta partisipasi politik
rakyat. Pendidikan politik menjadi sangat penting untuk menumbuhkan budaya demokratis di masyarakat. Pendidikan politik memang tugas seluruh masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan keluarga (Israr, 2003).
Menurut Joko J. Prihatmoko (2003 : 183), partisipasi politik adalah aktivitas yang dengannya individu
dapat memainkan peran dalam kehidupan politik masyarakatnya, sehingga ia mempunyai kesempatan untuk memberi andil dalam menggariskan
tujuan-tujuan
umum
kehidupan
masyarakat
tersebut, dan
dalam menentukan sarana terbaik untuk mewujudkannya. Sedangkan menurut Arbi Sanit (1997 : 7), partisipasi
politik adalah peran serta masyarakat secara kolektif di dalam proses penentuan pemimpin, pembuatan
kebijaksanaan publik, dan pengawasan proses pemerintahan. Pemilu menjadi instrumen sangat penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang siapa yang berhak menjalankan organisasi yaitu negara
Indonesia, baik di dalam lembaga legislative
ataupun lembaga
eksekutif.
Sosialisasi politik, walaupun hanya tentang
pemilu, tetapi dalam
kerangka yang lebih besar berkaitan erat dengan kepentingan Bangsa Indonesia untuk
menciptakan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang
demokratis hanya terwujud apabila
masyarakat sipil kuat atau
berdaya. Kegiatan
sosialisasi ini tidak
dijalankan sendirian oleh KPU. Secara umum, semua lembaga politik berperan dalam
sosialisasi politik, di antaranya
adalah lembaga-lembaga negara, Bapilu (Badan Pengawas Pemilu) di tingkat nasional, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota, dan terutama adalah partai-partai politik. Karena itu, KPU harus selalu menjalin komunikasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun
dengan partai-partai politik peserta
pemilu.
Peran KPU dalam
sosialisasi politik ditegaskan dalam
UU
Pemilu No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 8 ayat (1) huruf q: melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. Khusus untuk KPUD kabupaten/kota, perannya dalam
sosialisasi ditegaskan dalam
pasal 10 huruf o:
melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU kapubaten/kota kepada
masyarakat.
Untuk menjalankan tugas di bidang sosialisasi tersebut, secara structural KPU telah menjangkau semua
tingkatan wilayah dan geografis karena
di setiap
wilayah
dibentuk kepanjangan tangan KPU. Pada wilayah propinsi terdapat KPUD Propinsi, di wilayah Kabupaten/kota dibentuk KPUD kabupaten/kota, di tingkat wilayah kecamatan dibentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa/kelurahan terdapat
PPS (Panitia pemungutan Suara). Pada saat pemungutan suara, di tiap-tiap TPS terdapat KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara). Sedangkan untuk pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan oleh
PPLN (Panitia Pemungutan Luar Negeri).
Berbagai aspek yang
harus disosialisasikan kepada masyarakat pemilih berkaitan dengan Pemilu di
antaranya yaitu: manfaat
pemilu, nama-nama peserta
pemilu, ajakan untuk memberikan
suara nanti pada saat
pemungutan suara,
tata cara pemilu, jadwal pemilu, khususnya pada tahap kampanye, tata cara pencoblosan, jadwal pemungutan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara. Pesan-pesan dalam kegiatan sosialisasi perlu dilakukan secara menarik, informative, sederhana, dan mudah dipahami. Media sosialisasi dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pencoblosan, ataupun dengan memasang iklan layanan masyarakat di media
cetak dan elektronik, iklan
outdoor (di luar ruangan) dengan memasang spanduk dan baliho di tempat-tempat
strategis,
penyebaran brosur,
stiker,
dan sebagainya.
Untuk melaksanakan sosialisasi pemilu, KPU berpegang pada Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan
Umum. Agar hasil kerjanya dipercayai publik, maka dalam melaksanakan
tugas dan
kewenangannya
para pelaksana pemilihan umum harus bertindak independen, nonpartisan, dan tidak memihak. Untuk mewujudkan sikap independen, nonpartisan, dan tidak memihak
itu,
para pelaksana pemilihan umum
harus melaksanakan pemilihan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mematuhi Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum.
Sosialisasi politik, khususnya tentang
pemilu
sangat penting dilakukan agar penyelenggaraan
Pemilu dari waktu ke waktu semakin berkualitas. Bagaimanapun
juga pemilu telah menjadi harga mati sebagai mekanisme untuk
menghasilkan pemerintahan yang
demokratis.
Sosialisasi politik
yang
berhasil dengan baik
dengan sendirinya
akan mendukung pemilu
menjadi
lebih baik. Pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya ataupun pemilu Kepala Daerah di berbagai daerah di Indonesia
harus menjadi pelajaran tentang bagaimana harus
menyelenggarkan pemilu dengan
lebih baik
PENUTUP
Simpulan
Berangkat dari uraian di atas,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Peran KPU dalam menyosialiasikan penyelenggaraan Pemilu merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban
KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Sosialisasi
tentang Pemilu
merupakan proses memberikan pendidikan
politik
dan
bertujuan untuk
menghasilkan Pemilu yang lebih
baik daripada pemilu-pemilu
sebelumnya.
3. Sosialisasi
dilakukan
melalui
berbagai
media
massa ataupun
dengan cara mengadakan
simulasi
pemungutan suara. Pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan sesuai dengan kode
etik KPU.
DAFTAR PUSTAKA
1. Anonim, 2007. Undang-undang No 22
tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
2. Prihatmoko,
J.
Joko, 2003. Pemilu 2004
dan Konsolidasi Demokrasi.
LP2I Press. Semarang
3. Arbi Sanit. 1997. Partai, Pemilu dan
Demokrasi. cetakan
pertama..
Pustaka Pelajar Yogyakarta.
0 comments:
Post a Comment