1.
Konsep Pemilihan Umum
Pemilu
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih
pemimpin politik secara langsung.Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini
adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen)
baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala
pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
2.
Manfaat Pemilu
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.
Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
2.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara kontitu-sional.
3.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin
politik untuk memperoleh legitimasi.
4.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat
untuk berpartispasi dalam proses politik.
3.
Sistem pemilu
Tujuan
dari pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah
agar “Kekuasaaan pemerintahan negara yang bercirikan berkedaulatan eakyat, yang
memiliki kewibawaan yang kuat sebagai pemerintah yang amanah, pemerintah yang
dibentuk melalui Pemilihan Umum dan akan memiliki legitimasi yang kuat. Selain
itu Pemilu adalah pranata terpenting dalam tiap negara demokrasi,
terlebih-lebih yang berbentuk Republik seperti Indonesia, pranata itu berfungsi
untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, kedaulatan rakyat, keabsahan
pemerintahan dan pergantian pemerntahan secara teratur.
Pemilu
merupakan sarana pengalaman demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi,
tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan Ia hanya sebagai sarana
untuk memilih anggota parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah.
Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuangdalam
pembukaan UUD 1945.
Secara
teknis penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum
sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain
KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan
dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota
secara demokratis.
Secara
umum ada 3 model sistem pemilihan, antara lain yaitu :
1.
Single-member constituency (satu daerah
pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Sistem distrik
adalah suatu sistem pemilihan umum dimana wilayah suatu negara yang
menyelenggarakan pemilu menentukan distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya
sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan atau tersedia di parlemen. Sistem
distrik merupakan sistem yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan
geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di
parlemen.Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk
berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilihan umum.(Syahrial Syarbaini dkk,
2002).
Menurut
Miriam Budiardjo (1996), sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan dan
kelemahan, sebagai berikut:
Keuntungan
sistem distrik :
a.
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang
terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubunganya dengan
penduduk distrik lebih erat.
b.
Sistem
ini lebih mendorong kearah integritas partai-partai politik karena kursi yang
diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
c.
Fragmentasi partai atau kecenderungan untuk
membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini malah dapat mendorong
kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa paksaan.
d.
Lebih
mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen,
sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain.
e.
Sistem
ini sederhanadan murah untuk diselenggarakan.
Kelemahan sistem distrik :
a.
Sistem
ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,
apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
b.
Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa
partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang
telah mendukungnya.
c.
Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih
memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan
nasional.
d.
Umumnya dianggap bahwa sistem distrik kurang
efektif dalam masyarakat yang heterogen karena terbagi dalam kelompok etnis,
religius, sehingga menimbulkan anggapan bahwa “suatu kebudayaan nasional yang
terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya
sistem ini”.
2.
Multi-member constituency (satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan sistem perwakilan
berimbang atau system proporsional). Sistem proporsional atau sistem berimbang
adalah suatu sistem pemilihan dimana wilayah dari negara yang menggunakan
sistem pro porsional tersebut dibagi atas daerah-daerah pemilihan ini dibagikan
sejumlah kursi yang diambil dari kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan
dalam suatu pemilihan umum di daerah tersebut. Sistem proposional atau sistem
perwakilan berimbang (PR) merupakan sistem yang muncul belakangan, sehingga
system perwakilan berimbang ini pada dasarnya dibangun berdasarkan untuk
memperbaiki kekurangan-kekurangan pada sistem distrik .(M Asfar dalam
Model-Model Sistem Pemilihan Di Indonesia, 2002).
Menurut Miriam
Budiardjo (1996), sistem proporsional atau system perwakilan berimbang
mempunyai beberapa keuntungan dan kelemahan, sebagai berikut :
Keuntungan
sistem proporsional (PR) :
a.
Sistem proporsional dianggap lebih demokratis
dalam arti lebih egalitarian karena asas one man one vote dilaksanakan secara
penuh, praktis tanpa ada suara yang “hilang”.
b.
Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah
kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari
masyarakat dalam pemilu.
c.
Tidak ada distorsi perolehan suara antar partai
Kelemahan system proporsional (PR)
:
a.
Kelemahan yang paling besar adalah bahwa sistem
ini mempermudah fragmentasi partai.
b.
Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk
berintegrasi atau kerja sama satu sama lain dan mencari serta memanfaatkan
persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam
perbedaan-perbedaan.
c.
Sistem proporsional memberikan kedudukan yang
kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar, karena pimpinan partai
(sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang) menentukan daftar calon.
d.
Wakil yang terpilih kemungkinan renggang
ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.
0 comments:
Post a Comment