Friday, April 22, 2016

Konsep Pemilihan Umum

1.      Konsep Pemilihan Umum

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota.
2.      Manfaat Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.      Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitu-sional.
3.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartispasi dalam proses politik.

3.      Sistem pemilu
Tujuan dari pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah agar “Kekuasaaan pemerintahan negara yang bercirikan berkedaulatan eakyat, yang memiliki kewibawaan yang kuat sebagai pemerintah yang amanah, pemerintah yang dibentuk melalui Pemilihan Umum dan akan memiliki legitimasi yang kuat. Selain itu Pemilu adalah pranata terpenting dalam tiap negara demokrasi, terlebih-lebih yang berbentuk Republik seperti Indonesia, pranata itu berfungsi untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan dan pergantian pemerntahan secara teratur.
Pemilu merupakan sarana pengalaman demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi, tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan Ia hanya sebagai sarana untuk memilih anggota parlemen dan pemimpin eksekutif di pusat dan daerah. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuangdalam pembukaan UUD 1945.
Secara teknis penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Secara umum ada 3 model sistem pemilihan, antara lain yaitu :
1.      Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Sistem distrik adalah suatu sistem pemilihan umum dimana wilayah suatu negara yang menyelenggarakan pemilu menentukan distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan atau tersedia di parlemen. Sistem distrik merupakan sistem yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilihan umum.(Syahrial Syarbaini dkk, 2002).
Menurut Miriam Budiardjo (1996), sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan dan kelemahan, sebagai berikut:
Keuntungan sistem distrik :

a.       Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubunganya dengan penduduk distrik lebih erat.
b.       Sistem ini lebih mendorong kearah integritas partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
c.       Fragmentasi partai atau kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini malah dapat mendorong kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa paksaan.
d.       Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain.
e.        Sistem ini sederhanadan murah untuk diselenggarakan.

Kelemahan sistem distrik :
a.        Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
b.      Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
c.       Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
d.      Umumnya dianggap bahwa sistem distrik kurang efektif dalam masyarakat yang heterogen karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, sehingga menimbulkan anggapan bahwa “suatu kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini”.


2.      Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau system proporsional). Sistem proporsional atau sistem berimbang adalah suatu sistem pemilihan dimana wilayah dari negara yang menggunakan sistem pro porsional tersebut dibagi atas daerah-daerah pemilihan ini dibagikan sejumlah kursi yang diambil dari kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan dalam suatu pemilihan umum di daerah tersebut. Sistem proposional atau sistem perwakilan berimbang (PR) merupakan sistem yang muncul belakangan, sehingga system perwakilan berimbang ini pada dasarnya dibangun berdasarkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada sistem distrik .(M Asfar dalam Model-Model Sistem Pemilihan Di Indonesia, 2002).
Menurut Miriam Budiardjo (1996), sistem proporsional atau system perwakilan berimbang mempunyai beberapa keuntungan dan kelemahan, sebagai berikut :
Keuntungan sistem proporsional (PR) :
a.       Sistem proporsional dianggap lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh, praktis tanpa ada suara yang “hilang”.
b.      Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
c.       Tidak ada distorsi perolehan suara antar partai
Kelemahan system proporsional (PR) :
a.       Kelemahan yang paling besar adalah bahwa sistem ini mempermudah fragmentasi partai.
b.      Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerja sama satu sama lain dan mencari serta memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan.
c.       Sistem proporsional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar, karena pimpinan partai (sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang) menentukan daftar calon.
d.      Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.


















0 comments: