PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KABUPATEN
BINTAN
A.
Latar Belakang Masalah
KPUD adalah KPU
Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
(Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005). Penyelenggaraan pilkada
sesuai dengan amanat Pasal 4 UU No 6 Tahun 2005 merupakan wewenang KPUD yang
mana penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi
menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan
pemilihan. Pemilihan sebagaimana tersebut dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan KPUD
bertanggung jawab kepada DPRD.
Penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan
oleh KPUD juga adalah wujud dari penerapan dari fungsi pemerintahan di mana
KPUD merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat oleh
undang-undang untuk melayani hak pilih masyarakat dalam rangka menentukan
jalannya roda pemerintahan. Fungsi Pemerintahan itu sendiri (Ndraha, 2003:76)
adalah:
1.
Fungsi Primer yaitu fungsi pemerintah yang berjalan
terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi pihak yang
diperintah. Artinya fungsi primer tidak pernah berkurang dengan meningkatnya
kondisi ekonomi, politik dan sosial masyarakat. Semakin meningkat kondisi yang
diperintah semakin meningkat fungsi primer pemerintah. Fungsi primer dibedakan
menjadi dua:
a.
Fungsi pelayanan atau fungsi utama pemerintah
yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua
sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa
adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat
umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
b.
Fungsi pengaturan yaitu pemerintah memiliki
fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan
dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud
dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara
sesuai yang diinginkan.
2.
Fungsi Sekunder merupakan fungsi yang berbanding
terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin
tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position,
tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah
berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi:
a.
Fungsi Pembangunan dijalankan apabila kondisi
masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat
membaik (menuju taraf yang lebih sejahtera). Negara-negara terbelakang dan
berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar dari pada negara maju.
b.
Fungsi Pemberdayaan, fungsi ini dijalankan jika
masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan untuk bisa keluar dari comfort
zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin, tertindas, dan
sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar dari zona ini
dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar dapat
mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak menjadi
beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM atau
masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintah akan semakin berkurang dengan
pemberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah mencapai
tujuan negara.
KPU Kabupaten
dalam hal ini menjalankan fungsi primer dari pemerintahan yaitu fungsi
pelayanan. KPU Kabupaten memiliki fungsi vital dalam melayani masyarakat agar
dapat menyalurkan hak pilihnya agar tercapainya tujuan dari penyelenggaraan
pilkada tersebut. Sehingga KPU Kabupaten sebagai penyelenggara pemilihan
berkewajiban:
1.
Memperlakukan pasangan calon secara adil dan
setara;
2.
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang
dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
3.
Menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap
tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat;
4.
Memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta
mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
5.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
kepada DPRD;
6. Melaksanakan
semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Dalam
pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan.
Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti:
1.
Money politik atau politik uang ini selalu saja
menyertai dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Dengan memanfaatkan masalah
pendidikan dan ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan
mudah mereka dapat diperalat untuk memberikan suaranya kepada bakal calon yang
melakukan money politik tersebut.
2.
Intimidasi. Kecurangan dalam bentuk intimidasi
ini juga sangat berbahaya. Sebagai contoh juga yaitu dengan menggunakan oknum
pegawai pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap warga agar mencomblosan salah
satu calon. Hal ini sangat menyelewengkan sekali dari aturan pelaksanaan
pemilu.
3.
Pendahuluan start kampanye. Tindakan ini adalah
tindak kecurangan yang paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali
aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Selain itu
media TV lokal sering digunakan sebagai media kampanye. Bakal calon
menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan
kampanye belum dimulai.
4.
Kampanye negatif. Kampanye negatif ini dapat
timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini
disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya
informasi. Jadi mereka hanya ikut-ikut saja dengan orang yang disekitar mereka
yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya
fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. Tindak kecurangan dan
penyelewangan di atas hanya beberapa contoh yang sering terjadi pada
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pemilukada
Kabupaten Bintan tahun 2010 ternyata tidak luput juga dari terjadi beberapa
pelanggaran dalam tahapan pelaksanaannya. Berdasarkan Materi Konferensi Pers
Bawaslu RI Divisi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilukada 2010,
Kabupaten Bintan tercatat melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2010 di antaranya:
1.
Pada tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan
calon, karena tidak terpenuhinya syarat administratif, yaitu pasangan calon
Drs. Mastur Taher dan Raja Ali Akbar. Tidak terpenuhi syarat administratif
tersebut adalah surat tanda terima daftar kekayaan pribadi dari pasangan calon
Drs. Mastur Taher dan Raja Ali Akbar setelah diserahkan dinyatakan tidak
lengkap. Sehingga persoalan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
karena telah merasa menyerahkan dan memenuhi seluruh syarat untuk mengajukan
diri menjadi calon kepala daerah.
2.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
yaitu kertas suara di coblos tembus karena KPUD tidak profesional dalam
mendesain surat suara yang berakibat pada tingginya jumlah surat suara tidak
sah. Coblos tembus yang dimaksud disini adalah sebagaimana Surat Edaran Nomor
313/KPU/V/2010, yaitu surat suara yang ketika dicoblos tidak dibuka sepenuhnya
atau selebar-lebarnya atau ada bagian dari kertas yang masih terlipat sehingga
pencoblosan pada pilihan tertentu tembus kepada pilihan lainnya.
Beberapa
pelanggaran di atas diharapkan pada pemilukada mendatang dapat menjadi bahan
evaluasi dan intropeksi agar pelanggaran-pelanggaran yang pernah terjadi tidak
terulang lagi. Selain itu tingkat partisipasi politik masyarakat juga merupakan
faktor terpenting dalam suatu pengambilan keputusan, karena tanpa partisipasi
politik keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak akanberjalan dengan baik
dan secara tidak langsung akan menciderai konsep demokrasi karena bukan
kehendak dari mayoritas rakyat.
Karena Peranan
KPU Kabupaten Bintan sangat memberikan kontribusi secara aktif dan optimal
untuk terlaksananya Pilkada di Kabupaten/Kota Bintan. Sehingga penyelenggaraan
Pemilukada 2010 dapat menjadi bahan evaluasi bagi peranan KPU Kabupaten Bintan
supaya terlaksananya pemilukada mendatang dengan lebih optimal. Memperhatikan
penjelasan tersebut maka peneliti berminat untuk mengadakan penelitian dengan
judul: Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pilkada Di
Kabupaten Bintan Tahun 2010.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah di atas maka peneliti akan mengambil rumusan
masalah sebagai berikut: “Bagaimana Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bintan Tahun 2010”?
C. Landasan
Teori Atau Tinjauan Pustaka
1. Peranan
Peranan (role)
merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Artinya apabila seseorang melaksanakan
hak dan kewajibanya sesuai dengan kedudukannya, maka seseorang tersebut telah
menjalankan suatu peranan. Pentingnya peranan adalah karena peranan itu
mengatur perilaku seseorang. Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat
merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat (Soekanto
2010:212-213).
Berdasarkan
pendapat Soerjono Soekanto tersebut, peranan didefenisikan sebagai suatu aspek
yang dinamis dari kedudukan, yang mana menurut penulis peranan itu tidak akan
pernah diam, peranan akan selalu berganti-ganti ketika terkait terhadap hak dan
kewajiban seseorang.
Peranan diatur
oleh norma-norma yang berlaku. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi,
penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Soekanto dalam (Sudiro 2012:19)
menjelaskan bahwa peranan mencakup tiga hal :
1.
Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan
dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini
merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam
kehidupan masyarakat.
2.
Peranan adalah
suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai organisasi.
3.
Peranan juga
dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial
masyarakat.
Adanya peranan menuntut seseorang untuk dapat
menjalankan peranannya dengan baik. Tapi terkadang seseorang mengalami role-distance,
yaitu gejala yang timbul apabila individu merasakan dirinya tertekan. Hal ini
terjadi karena dia merasa dirinya tidak sesuai untuk melaksanakan peranan yang
diberikan masyarakat kepadanya, dengan demikian dia tidak melaksanakan
peranannya dengan sempurna atau bahkan menyembunyikan dirinya apabila dia
berada dalam lingkungan sosial yang berbeda.
B.
Komisi Pemilihan Umum
1. Tinjauan Umum Komisi
Pemilihan Umum
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam menegakkan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai
negara yang menganut demokrasi, bagi rakyat bebas dalam menentukan pilihannya
dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri, kebebasan memilih ini antara lain diwujudkan
dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Daniel S Paringga (2003:107) mengatakan bahwa
pemilihan secara langsung oleh rakyat dipahami sebagai institusi politik yang
meningkatkan kualitas demokrasi yang bersandar pada dua pilar yaitu parlemen
dan civil liberties membuat rakyat mengambil posisi aktif dari waktu ke
waktu dalamberbagai proses politik. Pilar ini menghimpun semua bentuk
kelembagaan politik non partai, dari perorangan hingga organisasi massa yang
berbasis afiliasi etnis kultural, profesi dan kepentingan. Pilar ini juga
menggenapkan ajaran demokrasi yang sejati yakni kedaulatan memang sungguh berada
ditangan rakyat dan tidak berkurang sedikitpun hanya karena sistem demokrasi
ini memiliki parlemen (Daniel, 2003).
2.Tugas dan Kewenangan
Komisi Pemilihan Umum
KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
adalah pelaksana dan sekaligus pengawas pelaksanaan pemilu. Seharusnya KPU
adalah penyelenggara yang mana dalam konsep penyelenggaraan itu tercakup
pengertian dan pengawasan. Karena itu, KPU sebagai penyelenggara cukup
menjalakan fungsi sebagai policy maker dan regulator. Sedangkan
untuk pelaksanaan pemilu KPU membentuk Panitia Pelaksana Pemilu, dan untuk
pengawasan oleh KPU dapat dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Baik
panitia pelaksana pemilu maupun panitia pengawas pemilu bersifat ad hoc,
dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada KPU, serta anggota-anggota dan
pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh KPU (Asshiddiqie, 2006:238).
0 comments:
Post a Comment