Wednesday, April 06, 2016

PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KABUPATEN BINTAN

PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KABUPATEN BINTAN
A.    Latar Belakang Masalah
KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005). Penyelenggaraan pilkada sesuai dengan amanat Pasal 4 UU No 6 Tahun 2005 merupakan wewenang KPUD yang mana penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan. Pemilihan sebagaimana tersebut dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.
  Penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD juga adalah wujud dari penerapan dari fungsi pemerintahan di mana KPUD merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk melayani hak pilih masyarakat dalam rangka menentukan jalannya roda pemerintahan. Fungsi Pemerintahan itu sendiri (Ndraha, 2003:76) adalah:
1.      Fungsi Primer yaitu fungsi pemerintah yang berjalan terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi pihak yang diperintah. Artinya fungsi primer tidak pernah berkurang dengan meningkatnya kondisi ekonomi, politik dan sosial masyarakat. Semakin meningkat kondisi yang diperintah semakin meningkat fungsi primer pemerintah. Fungsi primer dibedakan menjadi dua:

a.       Fungsi pelayanan atau fungsi utama pemerintah yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
b.      Fungsi pengaturan yaitu pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.

2.      Fungsi Sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi:
a.       Fungsi Pembangunan dijalankan apabila kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik (menuju taraf yang lebih sejahtera). Negara-negara terbelakang dan berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar dari pada negara maju.
b.      Fungsi Pemberdayaan, fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan untuk bisa keluar dari comfort zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin, tertindas, dan sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar dari zona ini dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar dapat mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak menjadi beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintah akan semakin berkurang dengan pemberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah mencapai tujuan negara.
KPU Kabupaten dalam hal ini menjalankan fungsi primer dari pemerintahan yaitu fungsi pelayanan. KPU Kabupaten memiliki fungsi vital dalam melayani masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilihnya agar tercapainya tujuan dari penyelenggaraan pilkada tersebut. Sehingga KPU Kabupaten sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:

1.      Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
2.      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.      Menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
4.      Memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
6.      Melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti:

1.      Money politik atau politik uang ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Dengan memanfaatkan masalah pendidikan dan ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat untuk memberikan suaranya kepada bakal calon yang melakukan money politik tersebut.
2.      Intimidasi. Kecurangan dalam bentuk intimidasi ini juga sangat berbahaya. Sebagai contoh juga yaitu dengan menggunakan oknum pegawai pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap warga agar mencomblosan salah satu calon. Hal ini sangat menyelewengkan sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.      Pendahuluan start kampanye. Tindakan ini adalah tindak kecurangan yang paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagai media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.      Kampanye negatif. Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya ikut-ikut saja dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. Tindak kecurangan dan penyelewangan di atas hanya beberapa contoh yang sering terjadi pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pemilukada Kabupaten Bintan tahun 2010 ternyata tidak luput juga dari terjadi beberapa pelanggaran dalam tahapan pelaksanaannya. Berdasarkan Materi Konferensi Pers Bawaslu RI Divisi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilukada 2010, Kabupaten Bintan tercatat melakukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2010 di antaranya:
1.      Pada tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, karena tidak terpenuhinya syarat administratif, yaitu pasangan calon Drs. Mastur Taher dan Raja Ali Akbar. Tidak terpenuhi syarat administratif tersebut adalah surat tanda terima daftar kekayaan pribadi dari pasangan calon Drs. Mastur Taher dan Raja Ali Akbar setelah diserahkan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga persoalan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru karena telah merasa menyerahkan dan memenuhi seluruh syarat untuk mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.
2.      Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yaitu kertas suara di coblos tembus karena KPUD tidak profesional dalam mendesain surat suara yang berakibat pada tingginya jumlah surat suara tidak sah. Coblos tembus yang dimaksud disini adalah sebagaimana Surat Edaran Nomor 313/KPU/V/2010, yaitu surat suara yang ketika dicoblos tidak dibuka sepenuhnya atau selebar-lebarnya atau ada bagian dari kertas yang masih terlipat sehingga pencoblosan pada pilihan tertentu tembus kepada pilihan lainnya.

Beberapa pelanggaran di atas diharapkan pada pemilukada mendatang dapat menjadi bahan evaluasi dan intropeksi agar pelanggaran-pelanggaran yang pernah terjadi tidak terulang lagi. Selain itu tingkat partisipasi politik masyarakat juga merupakan faktor terpenting dalam suatu pengambilan keputusan, karena tanpa partisipasi politik keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak akanberjalan dengan baik dan secara tidak langsung akan menciderai konsep demokrasi karena bukan kehendak dari mayoritas rakyat.
Karena Peranan KPU Kabupaten Bintan sangat memberikan kontribusi secara aktif dan optimal untuk terlaksananya Pilkada di Kabupaten/Kota Bintan. Sehingga penyelenggaraan Pemilukada 2010 dapat menjadi bahan evaluasi bagi peranan KPU Kabupaten Bintan supaya terlaksananya pemilukada mendatang dengan lebih optimal. Memperhatikan penjelasan tersebut maka peneliti berminat untuk mengadakan penelitian dengan judul: Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pilkada Di Kabupaten Bintan Tahun 2010.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka peneliti akan mengambil rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bintan Tahun 2010”?

C. Landasan Teori Atau Tinjauan Pustaka
1. Peranan
Peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Artinya apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibanya sesuai dengan kedudukannya, maka seseorang tersebut telah menjalankan suatu peranan. Pentingnya peranan adalah karena peranan itu mengatur perilaku seseorang. Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat (Soekanto 2010:212-213).
Berdasarkan pendapat Soerjono Soekanto tersebut, peranan didefenisikan sebagai suatu aspek yang dinamis dari kedudukan, yang mana menurut penulis peranan itu tidak akan pernah diam, peranan akan selalu berganti-ganti ketika terkait terhadap hak dan kewajiban seseorang.
Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Soekanto dalam (Sudiro 2012:19) menjelaskan bahwa peranan mencakup tiga hal :
1.      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2.      Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.      Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Adanya peranan menuntut seseorang untuk dapat menjalankan peranannya dengan baik. Tapi terkadang seseorang mengalami role-distance, yaitu gejala yang timbul apabila individu merasakan dirinya tertekan. Hal ini terjadi karena dia merasa dirinya tidak sesuai untuk melaksanakan peranan yang diberikan masyarakat kepadanya, dengan demikian dia tidak melaksanakan peranannya dengan sempurna atau bahkan menyembunyikan dirinya apabila dia berada dalam lingkungan sosial yang berbeda.

B. Komisi Pemilihan Umum
1. Tinjauan Umum Komisi Pemilihan Umum
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menegakkan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang menganut demokrasi, bagi rakyat bebas dalam menentukan pilihannya dalam pelaksanaan demokrasi itu sendiri, kebebasan memilih ini antara lain diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Daniel S Paringga (2003:107) mengatakan bahwa pemilihan secara langsung oleh rakyat dipahami sebagai institusi politik yang meningkatkan kualitas demokrasi yang bersandar pada dua pilar yaitu parlemen dan civil liberties membuat rakyat mengambil posisi aktif dari waktu ke waktu dalamberbagai proses politik. Pilar ini menghimpun semua bentuk kelembagaan politik non partai, dari perorangan hingga organisasi massa yang berbasis afiliasi etnis kultural, profesi dan kepentingan. Pilar ini juga menggenapkan ajaran demokrasi yang sejati yakni kedaulatan memang sungguh berada ditangan rakyat dan tidak berkurang sedikitpun hanya karena sistem demokrasi ini memiliki parlemen (Daniel, 2003).

2.Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu adalah pelaksana dan sekaligus pengawas pelaksanaan pemilu. Seharusnya KPU adalah penyelenggara yang mana dalam konsep penyelenggaraan itu tercakup pengertian dan pengawasan. Karena itu, KPU sebagai penyelenggara cukup menjalakan fungsi sebagai policy maker dan regulator. Sedangkan untuk pelaksanaan pemilu KPU membentuk Panitia Pelaksana Pemilu, dan untuk pengawasan oleh KPU dapat dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Baik panitia pelaksana pemilu maupun panitia pengawas pemilu bersifat ad hoc, dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada KPU, serta anggota-anggota dan pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh KPU (Asshiddiqie, 2006:238).







0 comments: