Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat
Dari hasil temuan penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Lumajang pada
tahun 2013
adalah (1). Faktor Perangsang Politik (2). Faktor Karakteristik Pribadi
(3). Faktor
Karakteristik Sosial (4). Faktor Keadaan
Politik. Pelaksanaan Partisipasi
politik masyarakat tentu saja tidak berlangsung tanpa adanya faktor –
faktor pendukung, tentu saja banyak hal
yang
sangat mempengaruhi
pelaksanaan partisipasi politik masyarakat.
Upaya – upaya KPUD dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat
Dari temuan penelitian, peneliti mendapatkan informasi dari beberapa
narasumber tentang apa saja upaya KPUD untuk meningkatkan partisipasi dala m Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung pada tahun
2013. Penjelasannya
sebagai berikut :
1. Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah
Hal yang perlu
dilakukan adalah memaksimalkan proses
sosialisasi tentang pentingnya Pemilu dalam sebuah Negara yang demokratis, bukan hanya
sosialisasi teknis penyelenggaraan Pemilu. Meskipun dalam
ketentuan undang- undang menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan
terkait dengan teknis penyelenggaraan
Pemilu, namun sosialisasi segala hal yang melatarbelakangi
penyelenggaraan Pemilu perlu untuk dilakukan.
2. Mendatangi pihak percetakan surat suara
Terkait dengan
peningkatan kinerja penyelenggara Pemilu, bukan hanya
terkait dengan kinerja teknis penyelenggaraan, namun juga dalam hal penumbuhan kesadaran tentang pentingnya partisipasi masayarakat dalam
penyelenggaraan Pemilu, sehingga masyarakat bisa memahami partisipasi apa saja
yang dapat dilakukan dan
apa output
dari
partisipasi
tersebut. Selain
upaya
sosialisasi pihak KPUD juga berusaha mempercepat percetakan surat suara agar bisa memenuhi deadline sebelum pilkada dimulai.
3. Membentuk RELASI (Relawan Demokrasi)
Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial
yang dimaksudkan
untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program
ini melibatkan peran
serta masyarakat yang seluas-luasnya dimana mereka ditempatkan
sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi
komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi
dan
pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk peran serta masyarakat
ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi serta
tanggung jawab
penuh masyarakat untuk
menggunakan haknya
dalam pemilu
secara optimal.
4. Pendidikan bagi pemilih
Pendidikan bagi pemilih perlu mendapatkan fokus yang jelas. Ini terkait dengan proses segmentasi pendidikan pemilih. Pemilih pemula merupakan segmentasi penting dalam upaya melakukan pendidikan bagi pemilih dan tentunya pendidikan
bagi pemilih pemula ini tidak hanya dilakukan ketika masuk usia pilih.
Namun lebih dari itu, pendidikan
bagi pemula
seyogyanya dilakukan sedini mungkin, sehingga pemahaman
tersebut terbangun
dan ketika sudah
mencapai usia pemilih,
para
pemilih pemula sudah siap menggunakan
hak
pilihnya secara cerdas.
Kendala – Kendala KPUD Kabupaten Lumajang
Pada saat Pemilihan Kepala Daerah
kinerja KPUD sudah dinilai baik
karena pada saat itu partisipasi masyarakat lumajang relative tinggi, akan
tetapi pada saat itu pihak KPUD Kabupaten lumajang juga mengalami kendala yaitu :
1. Konflik Partai
Pada
masa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
terdapat dua calon pasangan yang berasal dari partai yang sama yaitu usman effendi – achmada jauhari dan ali mudhori – samsul huda. Permasalahan dualisme PKB Lumajang bermula dari musyawarah
cabang (muscab) ke-3 pada periode 2011-2016
memunculkan keputusan kepengurusan baru yang dipimpin Ali Mudhori, namun
kepengurusan
lama yang
dipimpin
Rofik
Abidin
melayangkan
gugatan ke
Pengadilan
Negeri Lumajang. Putusan PN Lumajang tersebut menilai kepengurusan Rofik Abidin sah, sehingga pihak pengadilan memenangkan Rofik
Abidin, namun pihak Ali Mudhori mengajukan kasasi ke MA dan hingga saat Pilkada Kabupaten
Lumajang pada Mei 2013 belum ada keputusan
tetap (inkrah),
di
sisi lain bersadarkan putusan MA
diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan muscab -III PKB Kab. Lumajang, maka demikian terbitkannya SK nomor : 12762/DPP-03/V/A.1/II/2013 tentang perubahan susunan
pengusus PKB. Dan pada akhirnya, keluar keputusan
dari
pihak KPU Jatim sehari sebelum
Pilkada Kabupaten
Lumajang, namun
karena belum diterima langsung oleh KPU
Lumajang, maka pihak KPU Lumajang tetap meloloskan pasangan Ali Mudhori – Samsul Huda.
2. Letak Geografis
Lumajang mempunyai 21 kecamatan yang tersebar,dan beberapa
diantaranya, daerahnya sangat susah dijangkau
dan curam sekali. Jika menuju
lokasi harus melewati
perkebunan coklat dan
jalan berkelok – kelok yang di tepi
kanan kirinya terdapat jurang.
a. Pendistribusian Surat Suara
Tempursari adalah salah satu kecamatan yang memiliki medan yang sulit
dijangkau dikarenakan jalan yang
berkelok-kelok dan banyak
jalan
yang belum beraspal pihak KPUD kesulitan untuk menuju lokasi TPS
b. Jarak yang kurang terjangkau oleh pemilih
Jarak antara TPS dan dan lokasi pemukiman penduduk yang kurang strategis, disebabkan masih banyak rumah penduduk
yang belum merata disetiap
daerah, terutama daerah pedalaman di pinggiran Kabupaten Lumajang
3. Pola pikir masyarakat
Masyarakat Kabupaten Lumajang mempunyai mata pencaharian bertani
dan berladang. Tidak semua kesejahteraan masyarakatnya
tersebar merata oleh karena itu masih ada saja di beberapa daerah yang tingkat ekonomi dan
pendidikannya masih rendah, tidak memperdulikan bahkan acuh terhadap Pemilihan Kepala Daerah yang pada saat itu akan dilaksanakan pada tanggal 29 mei 2013. Oleh
sebab itu pihak KPUD turun langsung ke masyarakat dan sangat gencar sekali menyuarakan
bahwa mengikuti Pemilihan
Kepala
Daerah itu sangat penting.
Dengan telaten dan
sabar para anggota KPUD memberikan pengertian betapa pentingnya kesadaran dan kepedulian mereka untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lumajang
PENUTUP Kesimpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian,
dan pembahasan penelitian
yaitu
yang
pertama masyarakat Kabupaten Lumajang telah berpartisipasi
dalam
Pemilihan
Kepala Daerah pada tanggal 29 mei 2013 dalam rangka memilih Bupati dan
Wakil Bupati dan berdasarkan data-data yang ada jumlah DPT di Kabupaten Lumajang
adalah
819.872,dapat dilihat tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten
Lumajang cukup tinggi
presentase jumlah pemilih yaitu 70,87% (581.045) dan
sisanya tidak menggunakan hak pilih 29,13% (238.827).
Temuan penelitian kedua yaitu dibalik presentase tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tentu saja ada faktor-faktor yang
mempengaruhi tingkat
partisipasi politik masyarakat Kabupaten Lumajang.
Faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu adanya (1). rangsangan politik
yang berasal dari media massa, karena pada zaman modern seperti ini media massa merupakan sarana informasi yang sangat mudah sekali
diakses oleh masyarakat, dan
dari ini masyarakat dapat mengetahui informasi dan mengenal sapa saja calon Bupati dan Wakil Bupati. . Ada juga (2).Faktor karakteristik
pribadi, pendidikan agama yang diberikan
sejak dini besar sekali pengaruhnya terhadap masyarakat untuk ikut berpartisipasi politik karena masyarakat lumajang sangat kental dengan pendidikan agamanya maka masyarakat lebih condong untuk memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dapat menjaga amanah dan dapat bertanggung jawab untuk memipin Kabupaten Lumajang.(3).Faktor
Karakteristik sosial,
Kabupaten Lumajang
yang sebagian besar
masyarakatnya
pengikut NU (Nadhlatul Ulama) hal ini merupakan salah satu faktor pendukung
partisipasi
politik. (4). Keadaan politik apabila suatu daerah keadaan politiknya
tidak mengalami tekanan
dari
dalam maupun luar, masyarakat akan lebih merasa bebas dan akan mempunyai keinginan dan kesadaran untuk nmengikuti partisipasi politik.
Hasil penelitian ketiga yaitu, di balik suksesnya Pemilihan Kepala Daerah ada
KPUD
yang merupakan
badan penyelenggara
Pemilihan
Kepala
Daerah.
Selain itu KPUD juga mempunyai
tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara gencar melakukan sosialisasi Pemilukada baik kepada
masyarakat yang didalamnya ada
pemilih muda. Dimana
pemilih muda
membutuhkan
pendidikan
politik agar mampu menjadi pemilih cerdas
di kemudian hari. Hasil temuan ke empat
yaitu
meskipun kinerja
KPUD
sudah
dianggap maksimal pada saat Pemilukada berlangsung tentu saja masih ada
kendala-kendala yang dialami
yaitu tentang adanya (1).konflik partai, (2).Letak Geografis, (3). pola pikir masyarakat yaitu kendala yang berasal dari individu yang kurang sadar tentang pentingnya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran penulis
adalah sebagai berikut: (1) Perkembangan zaman yang sangat cepat ini media massa merupakan salah
satu media
informasi yang sangat mudah diterima oleh kalangan masyarakat. Siapapun bisa mengakses informasi apapun
tidak terkecuali tentang masalah
politik.Pemilu
dikatakan
dapat berhasil
apabila adanya kesadaran masyarakat dan
informasi pemilih. Artinya bahwa seorang pemilih wajib mengetahui bagaimana
proses, tata
cara, dan tahap-tahap Pemilihan Kepala
Daerah. Oleh karena itu media massa harus menyajikan tayangan yang mendidik agar para pemilih dapat
menentukan pilihannya benar – benar dari hati nurani, (2)Masyarakat diharapkan
untuk lebih sering mengikuti
informasi baik dari media massa atau mengikuti
sosialisasi yang diadakan oleh KPUD dan dibantu juga oleh Relasi (Relawan Demokrasi). Agar tumbuh perasaan sadar akan pentingnya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (3).Pihak KPUD diharapakan untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terutama pada masyarakat pedesaan dan pemilih pemula. Hal ini dilakukan agar berkurangnya angka golput yang sering dilakukan
memang oleh
masyarakat pedesaan dan pemilih pemula (5).Perlu adanya kerjasama
antara lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yaitu KPUD Kabupaten
Lumajang, partai
politik,serta organisasi
kemasyarakatan untuk meningkatkan
pendidikan.
Abdullah, Rozali.2005. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedural Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta
Asshidiqie, Jimly, 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Ke
Empat. Jakarta: Gramedia
Budiarjo, Mirriam. 1998. Partisipasi dan Partai Politik Sebuah Bunga Rampai.
Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI: Jakarta
Budiarjo, Mirriam. 2008. Dasar-Dasar
Ilmu
Politik, Jakarta: Gramedia
.
Melfa, Wendy. 2013. Pemilukada
(Demokrasi dan Otonomi Daerah). Jakarta. BE Press
Mc.Closky.Herbert. 1990. Partisipasi Politik. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Meoleong, J. Lexy . 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Sastroatmodjo, Sudjino. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang
Sugiyono. 2010.Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta
Sunarno, Siswanto. 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Gramedia
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Syarat-syarat pemilih. 2005 Bandung: Fokus
Media
Undang-undang tentang Politik Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Otonomi
Daerah.
2012. Bandung:
Fokus
Media
Undang-undang tentang Politik Nomor
19 Tahun 1999 Tentang Partai Politik. 2003.
Fokus Bandung: Media 2013. Bandung. Citra Umbara .
0 comments:
Post a Comment