Sunday, August 23, 2015

Terorisme dan Gerakan Radikal di Era Globalisasi




Pendahuluan
      Terorisme tidak akan lenyap dari muka bumi ini, malahan akan muncul dalam berbagai bentuk, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin bahwa, besok lusa — tidak ada lagi ancaman terorisme. Pengertian mengenai teror, secara harafiah dapat dikutip dari kamus Webster yang mengatakan bahwa teror adalah suatu keadaan, kondisi kejiwaan yang amat ketakutan, kecemasan yang tinggi. Dengan demikian, secara sederhana dapat pula dikatakan bahwa aksi terror adalah tindakan untuk menciptakan suasana ketakutan yang amat tinggi bagi seseorang, atau kelompok, atau masyarakat. Pada kondisi demikian maka perilaku seseorang, kelompok masyarakat, yang mengalami ketakutan atau kecemasan yang tinggi, sehingga dapat dimanipulasi untuk melakukan suatu tindakan, kegiatan, yang sesuai dengan keinginan para pelaku terror.
       Situasi yang berkembang pada waktu ini adalah munculnya gerakan radikal yang sempat menjamur, dan mereka menggunakan aksi terror sebagai alat kampanye untuk mencapai tujuan kepentingan mereka. Radikal berasal dari kata radixyang berarti akar (Latin) yang dimulai di Inggris pada  akhir abad 18[1]. Pengertian yang lebih luas mengacu pada ensiklopedia dan beberapa kamus bahasa Inggris, yang mengungkapkan kata radical (adjective) adalah activist,fundamental, extreme, militant, fanatic, revolutionary, drastic, die hard, way-out, yang diekspresikan dalam hal pendirian, sikap  dan  tindakan. Pada umumnya, pendirian—sikap—tindakan yang bersifat radikal, ada kaitannya dengan peng-hormatan terhadap sistem nilai yang dianut oleh pihak tersebut. Pengertian tersebut akan semakin jelas maknanya apabila disandingkan dengan kata benda (noun), misalnya—Kristen radikal, atau Islam radikal, atau penganut idiologi politik. Radikalisme, bukan suatu fenomena yang sulit untuk dimengerti, oleh karena secara alamiah sifat-sifat dasarnya ada di dalam kehidupan individu, keluarga, maupun masyarakat. Namun perlu disadari bahwa secara teoritik, gerakan radikal mempunyai mass dan velocity, dengan daya centripetal dan atau centrifugal, terhadap lingkungan sekitarnya. Singkatnya, ada daya (power) yang dapat digunakan untuk mencapai suatu tujuan (objective).
     Secara garis besar, tujuan dari aksi terror dapat dibagi dalam empat katagori besar, yaitu; (1) irrational terror, yaitu tindak teror yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang tujuannya untuk kepentingan pribadi, untuk memuaskan keinginan sepihak, atau—tindakan tindakan lainnya yang tidak masuk akal sehat. (2) Criminal terror, adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang tujuannya (crime) untuk kepentingan kelompok mereka, misalnya YAKUZA, MAFIA, ORGANIZATIA.  Kelompok  atau sekte agama tertentu dapat dimasukkan dalam katagori ini. (3) State (sponsored) terroradalah aksi terror yang dilakukan oleh penguasa suatu negara terhadap rakyatnya, yang tujuannya adalah membentuk  perilaku segenap lapisan masyarakat sesuai keinginan penguasa, atau ditujukan kepada negara atau pihak lainnya,  (4) Political terror, adalah kegiatan terror yang dilakukan oleh kelompok atau jaringan tertentu yang bertujuan politik.  Kelompok inilah yang menjadi masalah dunia sampai sekarang, dan makalah ini akan fokus pada kelompok tersebut.
Hubungan antara gerakan radikal dan terorisme.
      Sesuai dengan sifat alamiahnya (activist, fundamentalist, extreme, militant, fanatic, die-hard, way out), gerakan radikal cenderung bersikap tegas, keras dan ada unsur pemaksaan (coersive). Penghormatan terhadap sistem nilai dilaksanakan dengan keras (strictly), harus sesuai dengan norma yang dianut, ada lembaga sanksi untuk melaksanakan penghukuman (punishment).
     Secara teoritik mengatakan bahwa gerakan kelompok radikal akan selalu berhadapan dengan lingkungan sekitarnya yang berbeda dalam banyak hal, terutama di dalam penghormatan terhadap sistem nilai yang  berlaku secara umum.   Sangat besar kemungkinannya terjadi benturan, dan ada pula kemungkinan terjadi kerusakan, kehancuran, kehilangan, kematian(loss) bagi masing-masing pihak. Semua pihak, apakah mayoritas (baca: pemerintah) atau minoritas (baca: teroris), pasti akan memperhitungkan ancaman (imminent loss) dan penyiapan kekuatan atau daya (power) untuk menghadapi ancaman. Logikanya, adalah pihak mayoritas yang memegang kendali situasi oleh karena pihak inilah yang memiliki daya (politik/kuasa—ekonomi/logistik—militer/daya perusak) yang lebih besar.
     Sebaliknya, pihak minoritas tidak memiliki daya sekuat pihak mayoritas, sehingga ada asymmetric balance of poweryang berlaku di lapangan. Pihak mayoritas akan mempertahankan keunggulan di dalam perimbangan kekuatan, sebaliknya di pihak minoritas, misalnya gerakan kelompok radikal, akan berusaha pula dengan segala cara dan metode untuk mencapai perimbangan kekuatan. Salah satu di antaranya ialah dengan cara-cara terorisme.
      Pada kelompok gerakan radikal sebagai pihak yang minoritas, maka persoalan survival, merupakan masalah mati-hidup dan untuk itu mereka memerlukan daya (power) untuk tetap eksis. Modal awalnya adalah melalui pembinaan kader (recruitment) yang fokus pada unsur fanatisme dan militansi di dalam pengormatan terhadap sistem nilai mereka. Banyak bukti dilapangan (empirical) mengungkapkan bahwa, selalu ada pihak ketiga yang menyokong, baik secara tertutup (indirectly support) ataupun terbuka (tacit support) terhadap kelompok radikal tersebut, oleh karena ada kepentingan (mutual political objectives) yang ingin dicapai. Yang  dimaksud dengan pihak ketiga dapat berwujud negara, atau parpol, ormas, ikatan primordial, LSM, yang memberikan political blessingmoral support, SDM (misalnya pakar dalam bidangnya), dukungan logistik, dana, intelijen, sampai pada kirim pasukan atau sukarelawan.
      Ada dua contoh kelompok radikal yang sangat menonjol, yaitu yang pertama, Ku Klux Klan adalah kelompok racistyang terkenal sangat kejam terhadap kaum ‘negro’ (versi tahun 1866) dan terhadap  kaum Katolik, Yahudi, dan Komunis (versi tahun 1915)[2]. Lawannya adalah Black Phanter yang sempat berkembang tetapi besaran daya (power) untuk survive, nyatanya tidak mampu mengatasi pihak mayoritas yang memiliki daya (power) lebih kuat. Menarik untuk dipelajari adalah contoh yang kedua, yaitu Kahane Kach adalah juga kelompok racist, menggunakan aksi terror sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi, dan oleh pihak pemerintah AS kelompok tersebut dimasukkan dalam daftar organisasi teroris.[3] Tetapi nyatanya mereka tetap eksis meskipun dalam tekanan yang sangat ekstrim di bumi AS, tetapi di bumi Israel mungkin ceritanya berbeda.
       Penggalan sejarah kontemporer mencatat, banyak kelompok radikal yang muncul diberbagai penjuru dunia dan mereka menggunakan aksi teror sebagai sarana (means) untuk mencapai tujuan politiknya. Pertanyaan yang muncul di sini ialah mengapa pilihannya terorisme? Jawabannya sederhana sekali—yaitu; beayanya sangat murah, metodanya tidak rumit, pengorganisasiannya sederhana, tetapi efektif digunakan untuk perimbangan kekuatan di lapangan[4]. Tidaklah mengherankan apabila banyak organisasi radikal, kemudian berkembang menjadi organisasi terorisme. Ada kelompok sudah terkenal, atau dikenal luas dan masuk dalam daftar (black list) yang dikeluarkan oleh berbagai pihak, misalnya pemerintah AS.
      Makalah ini tidak menggunakan pada daftar terroris yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, oleh karena ada beberapa alasan, satu di antaranya adalah preferensi masyarakat Indonesia. Di dalam hal terorisme, belum tentu preferensi masyarakat Indonesia akan selalu sama dengan pihak lainnya. Memang benar bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa terhadap manusia, dan perlu upaya internasional untuk bahu membahu memerangi kejahatan tersebut, akan tetapi preferensi masyarakat merupakan  modal dasar. Di dalam masyarakat Indonesia, kondisi faktual mengungkapkan bahwa ada juga kelompok radikal yang mengatas namakan kepentingan kelompok etnis, dan ada juga yang menggunakan atribut agama. Kelompok inilah yang sangat vokal dan (terkesan) ‘mewarnai’ preferensi masyakat Indonesia, yang secara tidak langsung telah membentuk citra Indonesia di panggung dunia dalam hal penanganan terorisme.
     Apabila menggunakan pikiran Francis Fukuyama[5], maka gerakan semacam itu (barangkali) dapat dikatagorikan sebagai contemporary movement for liberal rights. Contoh yang lebih konkrit adalah Hizbullah di Libanon, suatu non-state actor mampu mewujudkan ‘pemerintahan’ di Beirut selatan, dan situasi di lapangan memperlihatkan bahwa pemerintah Libanon tidak dapat berbuat banyak. Kelompok tersebut memiliki daya (power) yang besar, bahkan memiliki paramilitary wing yang mampu berperang melawan (baca: memukul) angkatan bersenjata (Israel) yang sangat terlatih dan memiliki sistem senjata yang paling modern di dunia. Contoh lainnya adalah Macan Tamil di Sri Lanka, mereka juga memiliki daya (military power) yang dapat mengimbangi daya (military power) pemerintah Sri Lanka. Barangkali, ada perbedaan dalam hal idiologi politik perjuangan antara LTTE dengan Hizbullah, tetapi ada persamaannya yaitu menggunakan coercive approachyang oleh pihak lainnya, sudah di pandang sebagai aksi terorisme.
       Batasan mengenai political terror sampai saat ini, belum ada  kesepakatan internasional yang dapat di bakukan.  Figur Yasser Arrafat bagi Israel adalah tokoh teroris yang harus dieksekusi, tetapi bagi bangsa Palestina dia adalah freedom fighter. Begitu pula dengan founding fathers  negara Israel yang pada waktu itu dicap sebagai terrorist tetapi setelah Israel merdeka, mereka dianggap sebagai pahlawan bangsa dan dihormati. Namun ada pemahaman para pakar yang mengatakan bahwa political terrorism pada dasarnya mempunyai tujuan politik.
      Pada prakteknya, ada perbedaan yang cukup mencolok mengenai  tujuan yang ingin dicapai oleh political terror  di mana mereka berada. Bagi kelompok teroris yang berada di negara yang sudah mapan alam demokrasinya dengan supremasi hukum yang kuat, maka tujuan mereka  adalah merubah kebijakan nasional. Contohnya, peledakan pada 13 stasiun kereta api di Madrid (2004) bertujuan merubah kebijakan pemerintah Spanyol mengenai pelibatan kontingen militernya di Irak. Sedangkan kelompok teroris yang berada di negara yang belum mapan institusi demokrasi dan supremasi hukumnya, maka tujuan mereka pada umumnya adalah merombak struktur politik dan atau pemerintahan. Contohnya banyak terjadi di Asia, Amerika Latin, dan  Afrika.
      Munculnya aksi terror gerakan radikal tidak dapat dicegah oleh karena beberapa hal, yaitu; (i) pengikutnya memiliki motivasi yang kuat, (ii) pengorganisasian yang sangat flexible, dan (iii) menggunakan metoda dan pola operasi yangunconventional.
Motivasi yang kuat.  Ada ungkapan yang mengatakan bahwa frustration is the root of all kind rebellion (Boone, 1978), diwujudkan dalam berbagai bentuk dan salah satunya pemberontakan. Frustasi dapat diakibatkan oleh berbagai hal, antara lain kesenjangan kaya dan kemiskinan yang amat lebar, tidak terpenuhinya hak dasar, sistem penegakan hukum sangat lemah dan memihak kepada kepentingan tertentu, dan seterusnya. Namun penyebab yang terbesar adalah ancaman hilangnya identitas dan ketidak-adilan[6], yang dialami oleh pihak-pihak tertentu. Bagi pihak tersebut, pilihannya hanya dua yaitu hilangnya identitas dan menjadi korban ketidak adilan, atau berjuang dengan berbagai cara, untuk agar identitas[7]mereka tidak hilang dan memperoleh keadilan. Motivasi yang paling kuat adalah yang berkaitan dengan kepercayaan (faith), berikutnya adalah yang berkaitan dengan kelangsungan identitas etnis, dan yang ketiga adalah yang berkaitan dengan idiologi politik. Apabila pendekatan tersebut dapat diterima, maka motivasi yang paling kuat adalah rangkuman ketiga unsur tersebut.
    Proses rekrutmen tentunya tidak sulit untuk mendapatkan calon anggota yang pada dasarnya sudah fundamentalistik dan fanatik, yang nantinya (relative) mudah ditempa untuk menjadi radikal dan militant. Ada dua contoh yang menguatkan argumen tersebut, yaitu Shining Path di Peru dan New People Army di Philippines. Apabila dicermati dengan seksama, ada perbedaan motivasi antara yang kader dan yang ‘ikutan’, oleh karena tidak ada pilihan lain didalam memperjuangkan distribusi keadilan. Masih banyak contoh lainnya di berbagai belahan bumi ini, muncul gerakan radikal sebagai wujud perlawanan terhadap ketidak-adilan dan ancaman hilangnya identitas.
Pengorganisasian yang flexible.  Prinsip dasar, setiap organisasi yang tidak memiliki sumber daya yang kuat akan membentuk organisasi yang kecil, efisien, namun kenyal (flexible). Prinsip kedua adalah memelihara kerahasiaan yang tinggi dan sangat mobile, dan menganut azas kompartementasi. Organisasi semacam ini tidak memerlukan kantor yang representatif, tidak juga perlu memasang berbagai atribut yang memukau, dan menghindari organisasi tipe panitia. Tujuannya adalah rentang kendali pengendalian (span of control) menjadi sangat pendek. Bentuk yang paling sederhana adalah pimpinan dan anggota yang biasanya diawali dengan model organisasi tanpa bentuk. Nantinya, organisasi tersebut akan berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya memiliki jaringan intelijen (baca: informan), sayap propaganda, jaringan pendukung logistik, dan sebagainya. Ada pula kelompok pendukung yang tidak direkrut, hanya dengan memanfaatkan simpati atau hasil ‘penggalangan’. Unit tersebut akan digunakan hanya untuk kegiatan tertentu yang terbatas dan durasi yang sangat terbatas juga. Meskipun demikian, perlu dipahami dengan baik bahwa organisasi inti akan tetapi kecil dan sangat tertutup, dan tidak terbuka terhadap bagian lain.  Prinsipnya ada tiga hal, yaitu secure,  simple, and  flexible.
Menggunakan metoda dan pola unconventional. Penggunaan metoda dan pola operasi yang unconventional disebabkan kekuatan pihak tersebut, belum dapat mengimbangi kekuatan pemerintah atau pihak mayoritas. Dalam teknis militer, pola dan metoda tersebut dikenal dengan istilah gerilya.  Konsep dasarnya adalah menyerang selagi musuh lengah, arahkan pada titik rawan (efek psikolojik tinggi), dan lakukan secepatnya. Banyak contoh yang sudah dipraktekkan, misalnya menyerang pihak militer yang sedang santai di bar atau diskotik, sasarannya adalah petugas komunikasi, ajudan pejabat tinggi, bagian logistik angkutan udara, dan sebagai. Durasi serangan hanya beberapa menit, dan bisa dirancang beruntun pada  beberapa tempat yang mempunyai nilai stratejik, kritis, dan sensitif. Metoda dan pola tersebut sangat efektif digunakan dan hasilnya yang spectacular akan menaikkan moril pihak gerilya.
Perkembangan gerakan teroris.
     Pada mulanya kelompok kelompok terror bekerja sendirian beraksi dalam batas wilayah negara masing masing, akan tetapi pada tahun  1970-an mereka mengembangkan kerjasama yang meliputi pertukaran intelijen, pusat pelatihan (termasuk instruktur), memasok perlengkapan operasional, sampai pada menentukan sasaran operasi bersama. Yang dimaksud dengan kerja sama operasi adalah bukan dalam bentuk joint operation, tetapi pada obyektif atau sasaran yang ingin dicapai. Misalnya Japanese Red Army melakukan serbuan di pelud Lod, Israel, atas nama PLO, kemudian ETA (separatis Basque) menyerang  kepentingan Italy  di teritori Spanyol dengan mengatas namakan Brigade Merah Italy (Rossa Brigade), demikian juga sebaliknya atas nama ETA maka Rossa Brigade menyerang target milik pemerintah Spanyol yang berada di wilayah Italy.
      Satu kasus yang paling menonjol (pada waktu itu) adalah ‘peran’ Lybia yang mengembangkan kamp-kamp teroris di wilayah nasionalnya.  Situasinya kemudian menjadi semakin kompleks oleh karena  ada negara Arab yang secara tertutup “memelihara” kelompok-kelompok terror untuk memperkuat political leverage mereka, dengan memanfaatkan faksi-faksi pejuang Palestina yang jumlahnya puluhan. Modus operandi yang paling popular pada tahun 1970-an sampai mendekati akhir tahun 1980-an, adalah pembajakan pesawat penumpang komersil.
      Ada beberapa pihak yang mengklasifikasikan modus kegiatan terorisme sekarang ini sudah berkembang ke‘generasi’ yang ke-lima. perbedaannya di ukur dari empat hal, yaitu; (i) obyektif yang ingin dicapai, (ii) area operasi, (iii)  peralatan dan perlengkapan yang digunakan, dan (iv) strategi dan taktik yang digunakan.
       Khusus mengenai terorisme generasi keempat, perlu dicermati oleh karena ancaman tersebut yang kini sedang dihadapi oleh masyarakat dunia. Cirinya yang menonjol, antara lain; (i) menggunakan high-tech dalam kegiatan operasionalnya, (ii) menggunakan senjata pemusnah massal (nuklir-bio-kimia-radio aktif), (iii) menyerang langsung aspek budaya, sistem nilai, core values nasional,(iv) mampu mengembangkan peperangan psikolojik yang sangat canggih,  utamanya dengan memanfaatkan media massa, (v) tujuan taktis adalah menimbulkan korban sebesar-besarnya, misalnya sasarannya adalah pasar, stasiun, rumah sakit, gedung opera.
    Perlu juga meninjau generasi kelima, yang beroperasi pada dunia maya dengan menggunakan sarana teknologi informasi, menerobos kebeberapa tempat yang sangat sensitif, misalnya (i) pusat informasi tempur dan sistem pengendalian perluru kendali, (ii) sentral data base perbankan nasional dan lembaga keuangan dunia, (iii) pusat kendali sistem keamanan nasional, dan (iv)  pusat pengambilan keputusan. Ancaman teror generasi kelima, belum mendapatkan atensi yang memadai dikalangan birokrat maupun pemangku kepentingan dibidang keamanan nasional.
Era globalisasi
     Muatan kepentingan yang berada pada era globalisasi adalah liberalisasi perdagangan dunia, dengan menggunakan ‘tertib’ aturan masyarakat internasional. Namun tidak sulit untuk mengatakan bahwa liberalisasi perdagangan dunia adalah kepentingan negara industri (baca : G-8) untuk ‘menguasai’ pasar dunia dengan tertib aturan yang dirancang oleh mereka. Konon pemahaman mereka mengatakan bahwa liberalisasi perdagangan dunia dapat berkembang apabila semua negara di muka bumi ini sudah demokratis.  Alam demokratis tersebut akan berkaitan dengan kebebasan untuk berpolitik, bebas untuk menyatakan pendapat, bebas pula untuk memiliki sesuatu yang diinginkan. Ada kesetaraan gender, menguatnya hak azasi manusia, sampai pada pengketatan aturan konservasi kekayaan alam.
      Banyak pihak mengatakan bahwa globalisasi adalah pengurasan kekayaan alam oleh negara kuat terhadap negara berkembang dan miskin (Mander and Glodsmith—1996). Menarik untuk mengangkat pandangan yang lebih ‘obyektif’, mengatakan:
globalization today is not working for many of the world’s poor. It is not working for much of the environment. It is not working for the stability of the global economy. Biut globalization has brought better health, as well as an active global civil society fighting more democracy and greater social justice. The problem is not with the globalization, but with how it has been manage.. part of the problems lies with the international economic institutions which help set the rules of the game. They have done so in ways that, all to often, have serve the interest of more advanced industrialized countries rather than those of the developing world…(Stiglitz—2002)
      Pandangan Stiglitz ternyata tidak sendirian, oleh karena Kenichi Ohmae dalam bukunya The Borderless World (1991) dan The End of Nation State (1996) sudah mengingatkan bahwa batas wilayah negara, akan semakin kabur oleh karena penetrasi global corporations yang menata pola transportasi, pola komunikasi, dan seterusnya sampai pada aturan memelihara kelestarian lingkungan.
   Dalam bahasa sederhana, ingin dikemukakan bahwa negara berkembang tidak lagi memiliki kebebasan mutlak untuk mengolah sumber kekayaan alam mereka. Contoh yang sangat ekstrim yaitu Irak yang kaya minyak, nyatanya di bawah kendali AS. Ironik sekali melihat negara tersebut yang kaya akan sumber kekayaan alam tetapi rakyatnya tetap miskin. Sebaliknya negara maju akan semakin kaya, dan semakin kokoh mengendalikan perekonomian global, termasuk sumber kekayaan alam yang bukan milik mereka. Situasi tersebut menimbulkan kesenjangan kesejahteraan yang luar biasa antara negara maju dengan negara berkembang dan miskin. Ada ketidak adilan yang sangat menonjol dan sistem hukum internasional tidak akan mampu (baca: berniat) merobah ketimpangan tersebut.
       Perlawanan sedang berkembang misalnya dari Venezuela, akan tetapi daya (power) yang mereka miliki tidak cukup kuat untuk berhadapan dengan kekuatan dunia (baca: G-8) yang dikomando oleh AS. Bentuk perlawanan yang lain adalah gerakan radikal yang bermunculan di berbagai tempat, dan tidaklah mengherankan apabila gerakan tersebut menggunakan terorisme sebagai alat untuk mencari perimbangan kekuatan. Perkembangan yang terjadi sekarang ini ialah kelompok terror gerakan radikal tidak lagi fokus pada sasaran militer, tetapi sudah melebar pada sasaran sipil, dan yang terutama center of gravity perekonomian global. Medan operasinya juga sudah tidak lagi terbatas pada satu wilayah, akan tetapi sudah multi—fronts dan mendunia.  Dalam pengertian sederhana, dapat dikatakan bahwa serangan pihak teroris dapat dilakukan kapan saja, dan di wilayah mana saja.
     Pada sisi lainnya, muncul masalah politik dalam bentuk politisasi isu teror, yang dapat dilihat sebagai ancaman (baca: intervensi), yaitu negara maju akan menekan negara yang ’bermasalah’ terorisme untuk memerangi aksi teror, sesuai dengan aturan pelibatan mereka dan menyerang kelompok yang anggap sebagai organisasi teror. Perlu dipahami bahwa, AS dan sekutunya mengeluarkan daftar organisasi teroris, berdasarkan informasi dan analis intelijen pihak mereka.
      Bagi negara yang memiliki kapasitas cukup untuk memerangi aksi terorisme, barangkali tidak ada masalah. Akan tetapi bagi negara yang tidak mempunyai sumber daya yang cukup, (besar kemungkinannya) harus me-relakan kekuatan asing beroperasi di wilayah yurisdiksinya. Durasi operasinya tidak akan jelas, rule of law juga tidak jelas, dan ada berbagai risiko harus dipikul oleh pihak setempat. Contoh risiko adalah preferensi masyarakat yang menolak kehadiran pihak asing, akan menimbulkan implikasi politik di  dalam negeri. Contoh ini sudah terjadi di Pakistan.
     Bagi Indonesia yang terdiri dari masyarakat yang majemuk dan sedang berbenah dengan otonomi daerah, perlu mewaspadai penetrasi global corporations yang ‘sangat haus’ akan kekayaan alam. Skenario yang bisa terjadi ialah perusahaan (raksasa) asing masuk kedaerah, dan di daerah muncul perlawanan yang dilakukan oleh kelompok radikal yang sangat mungkin mengunakan terorisme. Tentunya pihak asing tidak akan tinggal diam, mereka akan mengamankan investasinya dengan berbagai cara. Ada dengan cara bisnis, tetapi ada pula melalui mekanisme politik, dan jangan diabaikan—dengan cara (intelijen) militer.
Upaya memerangi  aksi terror
       Doktrin Mao Zedong, mengumpamakan ikan dan  air. Yang di maksud dengan ’ikan’ adalah pihak teroris, sedangkan ’air’ adalah ruang gerak bagi ikan. Doktrin tersebut mengatakan bahwa semakin luas ’airnya’ maka akan semakin baik bagi kehidupan ’ikan’. Bertolak dari doktrin tersebut, maka upaya untuk memerangi aksi terror adalah dengan membalikkan esensi ajaran tersebut, yaitu keringkan ’airnya’ agar tidak ada ruang gerak bagi ’ikan’. Pengertian ’air’ dalam arti sebenarnya adalah atmosfir politik, situasi perekonomian, kondisi sosial, dan  keadaan keamanan nasional.  Ajaran Mao Zedong mengatakan bahwa semakin buruk atmosfir politik, atau semakin besar ketimpangan sosial ekonomi, dan semakin tidak menentu situasi keamanan, maka ruang gerak ’ikan’ (unit-unit teroris) akan semakin baik. Dengan demikian, upaya untuk mengeringkan ’air’, tentunya perlu memahami semua aspek yang terkait yaitu politik—ekonomi—hukum—sosial—budaya—pertahanan, sehingga bisa diambil langkah langkah antisipatif dan represif yang tepat.
    Langkah pertama, menangani ’ikannya’, artinya—mengenali  aktornya, dan semua aspek yang terkait seperti driving factors (idiologi politik), basis kekuatan dan dukungan operasional. Perlu pula dipelajari dengan baik mengenai organisasi,  yang mempunyai struktur sangat kenyal. Namun secara garis besar organisasi tersebut akan terdiri dari beberapa layers,yaitu : ( 1)  The brain dan atau  kelompok elite, (2) The executioner, yaitu unit-unit pelaksana tugas khusus, (3) the supporting lines atau jajaran pendukung, misalnya pembuat identitas palsu, penyandang dana, pelatih ketrampilan khusus, penyediaan tempat persembunyian atau save house, dan sebagainya  yang di sesuaikan dengan kebutuhan operasional. Masalahnya ialah belum tentu jajaran pendukung mengetahui tujuan sebenarnya organisasi yang mereka bela. (4) The mass, yaitu massa simpatisan yang jumlah relatif sangat besar. Mereka ini belum tentu memahami tujuan organisasi yang mereka bela, akan tetapi organisasi tersebut berstatus legal, diakui pula oleh masyarakat dan dapat dimanipulasikan untuk mempengaruhi situasi umum.
     Langkah yang kedua,  mengenali ’air’ sebagai ruang gerak.  Ada empat aspek yang terkait erat didalam upaya memerangi aksi terror, yaitu  ;
(1) Aspek politik.  Pada aspek ini ada tiga dimensi politik yang perlu di cermati yaitu,  aspirasi politik yang melandasi kepentingan terrorist, peta politik domestik, dan peta politik regional-global. Dengan memahami  peta besar politik, maka  ada peluang  untuk memotong kepentingan terroris, juga bisa mendapatkan dukungan dari kekuatan politik domestik, dan nantinya ada ruang untuk  manovra politik dalam negeri.
(2) Aspek hukum. Banyak negara tidak memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menangkal aksi terror, tetapi banyak pula negara yang sudah bersiap sedini mungkin. Jepang merupakan contoh yang baik, oleh karena mampu memperkecil ruang gerak JRA sehingga tidak mungkin mereka hidup di dalam negeri, bahkan tidak ada ruang dan peluang untuk melakukan kaderisasi. Pelajaran dari Turki menunjukkan bahwa mereka mampu menyiapkan perangkat hukum yang menjerat aksi terror dari pihak Kurdi dan bisa berkelit dari tuduhan pelanggaran hak azasi manusia.  Perangkat hukum internasional yang berkembang belakangan ini sudah menyangkut jaringan perbankan, artinya apabila ada pihak bank yang diketahui menyimpan dana pihak terorist  sudah pasti akan kena sanksi internasional. Sudah ada langkah nyata masyarakat dunia (baca: AS dan sekutunya) untuk membekukan asset pihak terorist termasuk negara sponsornya, dan hal ini sudah dilaksanakan.
   (3)  Aspek Pemerintah (aslinya: the administration). Banyak praktek di luar sana, menempatkan kepala daerah/wilayah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan di wilayahnya. Contohnya, pada insiden 11 September 2001, Walikota New York segera tampil (catatan : Kepala NYPD berdiri dibelakang) untuk mengatasi situasi. Dari persektif AS tindakan tersebut memang seharusnya demikian, oleh karena masyarakat membayar pajak kepada pemerintah (dhi Walikota New York), dan sebaliknya adalah tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan, rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat. Pemerintah (cq aparat keamanan) harus mampu mengisolasi daerah kerusakan agar tidak merambat lebih luas, dan dapat segera mengisolasikan lokasi kejadian (epicenter), menetapkan zona yang kritis (perimeter), menyiagakan daerah penyangga (buffer zone), dan memelihara daerah yang aman. Pada prinsipnya, harus ada kesiapan manajemen keamanan nasional yang menjaga roda kehidupan nasional berjalan normal, dan tidak bisa dilumpuhkan oleh satu insiden teror.
(4)  Aspek  operasional. Pada aspek ini,  kesiapan satuan anti terror  (baca: striking unit) akan berperan, kemudian dibantu oleh semua pihak yang terkait, misalnya satuan militer, para-militer, pemadam kebakaran, jajaran rumah sakit, liaison dari pihak lain. Masalahnya yang dihadapi adalah bagaimana membentuk satu kesatuan operasi yang terbentang dari pusat sampai ke lokasi, dari pusat yang merata menjangkau daerah. Unsur-unsur yang esensial antara lain adalah Kodal, striking team, komunikasi, lini pendukung, harus disiapkan sedini mungkin dan ada program yang membangun kewaspadaan nasional, termasuk kesiapan manajemen konflik.
    Penguasaan  terhadap  keempat  aspek tersebut  masih perlu di dukung dengan aspek lainnya  seperti pengetahuan  dalam  bidang  sosio-kultural, sosio-ekonomi, psikologi, negosiator, media massa, perbankan (termasuk asuransi),  transportasi,  kimia, dan sekarang ini pakar domain komputer dan teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan pokok.
Perspektif Indonesia.
     Seandainya—sekali lagi hanya berandai-andai,  pada hari Senin terjadi ledakan di stasiun Gambir, kemudian pada hari Selasa terjadi ledakan dipasar Senen, lalu hari Rabu di Blok-M, dan hari Kamis ledakan di Mangga Dua, maka besar kemungkinan perekonomian Indonesia akan ambruk. Pada skenario tersebut, satuan-satuan anti terror tidak bisa berbuat banyak, kecuali mempelajari bekas bekas ledakan.
    Skenario tersebut akan berbeda situasinya apabila “airnya”  sangat kecil, artinya  tidak ada ruang gerak bagi sel-sel teroris  untuk bergerak. Peran masyarakat (dalam bentuk ekstrimnya adalah citizen soldiers)  merupakan tulang punggung di dalam aksi massal untuk memperkecil “airnya”, dan  kondisi tersebut tidak terbentuk secara alamiah, tetapi harus dibentuk. Pertanyaannya, siapa yang berwewenang untuk menangani  pekerjaan tersebut ?
      Pertanyaan tersebut (barangkali) belum bisa dijawab secara spontan oleh karena terbentuk “kesan umum” bahwa, pekerjaan tersebut belum merupakan kebutuhan yang mendesak. Memang benar sudah ada beberapa undang-undang dan piranti hukum yang mengatur penanganan tindak terorisme, akan tetapi dalam masalah pembinaan potensi nasional untuk menghadapi tindak terorisme, sepertinya masih menunggu untuk dikerjakan. Dalam bahasa perumpamaan, siapa yang akan menangani manajemen ‘mengeringkan air’, apakah di Kemdagri atau KemPertanian, atau di Kehakiman, atau yang di kampus?
     Kenyataan di lapangan sudah mendesak Indonesia untuk segera berbenah dan alasannya  cukup kuat, yaitu; (1) sinyalemen komuniti internasional bahwa Indonesia tergolong soft target, (2) keberadaan segitiga mas di kawasan Asia Tenggara, (3) intensitas illicit small arms trafficking menunjukkan angka yang cukup tinggi, (4) potensi intra-state conflictsangat besar, dan besar sekali kemungkinannya terorisme sebagai alat perjuangan dijadikan sebagai alternatif utama, (5) kabarnya ada  kamp kamp latihan terroris di salah satu negara tetangga.
      Upaya untuk memerangi aksi terror  adalah  kepentingan nasional  yang mendesak, dan berbagai instansi, lembaga, institusi, yang ditugasi penanganan tindak terorisme, perlu satu bahasa, satu sikap, dan satu pola tindak. Khusus kepada KemHan yang  mengemban amanah dalam bidang pertahanan tentunya perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif.  Yangpertama, mengoptimalkan desk  yang secara khusus menekuni bidang teror. Bebannya adalah mencermati semua aspek yang terkait dengan aksi terror, sehingga mampu menghasilkan  masukan dalam bidang politik untuk mendukung posisi pemerintah dan posisi Indonesia di fora internasional. Berikutnya, yang kedua,  adalah mampu memberikan muatan kepada pihak pembuat undang-undang dan peraturan  mengenai kebutuhan untuk memerangi aksi terror. Dan yang ketiga, adalah mampu mengarahkan kesiapan operasional dan menjalin kerjasama dengan pihak lainnya.
      Memerangi aksi terror, sudah jelas Indonesia tidak mampu berperang sendirian, sehingga opsi yang tersedia adalah menggalang kerjasama dengan pihak lain.  Upaya kerjasama yang  perlu dipertimbangkan adalah membangun satu sistem untuk kawasan AsiaTenggara, yang bebas dari pengaruh luar. Meskipun demikian Indonesia perlu mengembangkan kerjasama bilateral yang menguntungkan kedua belah pihak. Persoalannya sekarang ini adalah tingkat kesiapan Indonesia, yang meliputi aktor utamanya, perangkat pendukungnya, muatannya yang akan di’jual’, dan tidak kalah penting adalah kesatuan pandang dan sikap dari seluruh lapisan masyarakat.
      Mungkin, perlu pula dipertimbangkan untuk memulai dengan (1) merumuskan batasan mengenai terror yang dapat diterima oleh bangsa Indonesia dan membentuk sikap  nasional yang baku, (2) meninjau semua produk hukum yang berkaitan dengan aksi terror, termasuk pemberdayaan semua konvensi internasional[8], (3) mengevaluasi  kemampuan nasional untuk anti terror, dan (4) menjajaki kemungkinan kerjasama dengan pihak luar sesuai dengan tingkat kesiapan nasional dan kebutuhan nyata.
      Indonesia perlu memperlihatkan sikap dan tindakan yang jelas dan konsisten terhadap tindak terorism, dan dimengerti oleh masyarakat internasional. Sikap Indonesia yang tidak jelas dan konsisten, akan muncul pandangan atau sikap yang mencap bahwa Nusantara ini adalah ‘safe heaven’ bagi jaringan terorist. Padahal sudah berlaku Resolusi Dewan Keamanan PBB no 1373/2001 yang menggerakkan masyarakat internasional untuk menggalang kerjasama di dalam rangka memerangi aksi terorism. Indonesia sudah jelas akan mengikuti kesepakatan internasional, tentunya dengan sistem nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia dan di dalam bingkai kepentingan NKRI.
Penutup
   Bicara sejujurnya, Indonesia belum siap menghadapi teror gerakan radikal yang sudah berkembang pada generasi keempat dan kelima (cyber terrorism). Benar bahwa Pemerintah sudah mencanangkan pembentukan BNPT (baca: jilid II), tetapi belum diikuti dengan konsep yang jelas untuk capacity building yang akan menangani manajemen ’mengeringkan air’ dan ’menangkap ikan’.  Kegiatannya  sekarang ini, cenderung fokus pada counter-teror, padahal keinginnya adalah counter-terrorism.
    Ada dua langkah stratejik yang perlu dikembangkan, yaitu  bersiap secara unilateral,  dan bersiap pula secara multilateral.
Secara unilateral, ada tiga kesiapan penting yang perlu di kembangkan yaitu kesiapan dalam bidang politik, hukum dan operasional. Kesiapan dalam bidang politik menginginkan ada dukungan penuh dari seluruh masyarakat, bahwa aksi terror adalah musuh bangsa yang harus dihadapi oleh segenap bangsa. Dalam prakteknya, dukungan politik tidak selalu diperoleh seratus persen dari masyarakat luas. Padahal dukungan yang diberikan oleh (preferensi) masyarakat luas akan sama dengan “mengecilkan air”. Kesiapan hukum merupakan agenda yang mutlak, oleh karena “pagar’ inilah yang akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat “ikan”. Pada sisi lainnya, banyak pihak menilai bahwa aturan hukum untuk menghadapi aksi terror tidak sejalan dengan nafas demokrasi, dan banyak pihak pula tidak in favour untuk mendukung aturan demikian. Akan tetapi perangkat hukum tersebut mutlak diperlukan, dan banyak pelajaran yang dapat diambil dari Jerman dan Inggris.[9] Kesiapan perangkat operasional sudah jelas merupakan bagian yang penting dari upaya memerangi aksi terror, namun makalah ini tidak  menyoroti secara khusus kesiapan aspek operasional oleh karena sudah banyak pihak yang menulis mengenai topik tersebut.
Secara multilateral.  Konflik yang berkembang pada era pasca perang dingin dapat dibagi dalam tiga bentuk yaitu inter-state conflict, intra-state conflict, dan trans-national crime. Kecendrungan pada milenium ketiga memperlihatkan trans-national  crime  masih akan  berlangsung, malahan dalam bentuk yang lebih kompleks dan berbahaya. Badan dunia seperti PBB juga memahami kecendrungan tersebut, dan sejauh ini sudah ada 13 konvensi  untuk memerangi aksi terror internasional.[10] Badan yang menangani bidang ini adalah Komite-V (hukum) dan sangat proaktif mengalang kekuatan dunia untuk memerangi aksi terror internasional. Akan tetapi  kondisi obyektif memperlihatkan bahwa langkah kemajuan yang  dicapai,  tidak menjanjikan seperti yang di harapkan oleh karena ada beberapa hal, yaitu (1)  batasan mengenai international terrorismbelum ada kesepakatan yang baku, (2) ada kepentingan negara barat untuk membentuk satu sistem global, tentunya dalam bingkai kepentingan nasional mereka, (3) ada kecendrungan negara maju mem-politisasi isu teror untuk menekan negara berkembang,  (4) kerjasama yang terjalin antara negara maju dan berkembang cenderung menguntungkan negara maju.
     Pada prinsipnya, kesiapan secara unilateral diarahkan untuk menjalin kerjasama multilateral, namun disadari bahwa kerjasama tersebut akan mencakup berbagai bidang yang sangat luas. Misalnya kerjasama intelijen, hubungan database imigrasi, pertukaran kunjungan (baca:  pembinaan), dan sebagainya, yang puncaknya adalah kerjasama operasional.  Namun perlu disadari pula bahwa, belum tentu pihak yang lebih kuat, mau bekerjasama secara sincere, oleh karena mereka mempunyai kemampuan untuk menyembunyikan data dan kemampuan teknis mereka. Di luar sana, ada beberapa sistem besar yang bekerja secara mendunia, katakanlah sistem yang dibangun oleh AS dan sekutunya, akan tetapi penulis berpendapat ada pula sistem lainnya yang eksis dan cukup efektif. Misalnya sistem milik Francophone, atau dinas rahasia Jerman, dan tidak bisa diabaikan adalah sistem yang dibangun oleh dinas rahasia Taiwan.  Setiap sistem mempunyai kelebihan di sana sini, namun satu hal yang pasti ialah bekerja sama dengan mereka tentunya ada harga yang harus di bayar. Ada ungkapan—tidak ada makan siang yang gratis. (B.o8/QD-XII/12)

[1] Wikipedia
[2] Wikipedia
[3] Fact Sheet Office of Counterterrorism, Washington, DC.  October 11, 2005
[4] Doktrin George Habash mengatakan bahwa seorang teroris yang professional, harus dapat mengikat seribu aparat keamanan.
[5] Fukuyama, Francis -“The End of History and the Last Man”, Free Press, New York-1992.
[6] Harris, Peter et al—“Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator” International Institute for Democracy and Electoral Assistance. 2000
[7] Identitas yang di maksud adalah berdasarkan ras, agama, kultur, bahasa, keturunan, sejarah, dan seterusnya. Ketidak adilan berkaitan dengan tidak adilnya distribusi sumber daya, kekuasaan ekonomi, wilayah, peran politik, penegakan hukum, dan seterusnya.
[8] Dari 13  konvensi  yang ada, Indonesia sudah menanda tangani  4  konvensi dan  meratifikasi  4 konvensi lainnya.
[9] WARDLAW  Grant, “Political Terrorism”, Cambridge University Press. 1995
[10] General Assembly A/51/336  “ Measures to Eliminate International Terrorism “  Report of the Secretary General. 6 September 1996.

0 comments: