Thursday, March 31, 2016

CONTOH METOLOGI PENELITIAN


BAB III
METOLOGI PENELITIAN

3.1. METODE PENELITIAN

Metodologi pada hakekatnya memberikan pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisis dan memahami lingkungan yang dihadapinya ( Soejono Soekamto, 1986: 6). Metode penelitian merupakan cara untuk memperoleh data yang akurat, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga tujuan penelitian dapat tercapai. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Jenis Penelitian
Penelitian secara umum dapat digolongkan dalam beberapa jenis, dan pemilihan jenis penelitian tersebut tergantung pada perumusan masalah yang ditentukan dalam penelitian tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985 : 15).

3.2.   Sifat Penelitian
Dalam melakukan penelitian hukum ini, penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama atau dalam rangka menyusun tori baru (Soerjono Soekanto, 2006:10). Berdasarkan pegertian di atas metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk menggambarkan semua data yang diperoleh yang berkaitan dengan judul penelitian secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang ada. Dalam penelitian ini, penulis ingin memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang latar belakang dan implikasi Pemilu 2014 di Aceh Timur.
  
3.3. Jenis Data
Data adalah hasil dari penelitian baik berupa fakta-fakta atau angka yang dapat dijadikan bahan untuk dijadikan suatu sumber informasi. Jenis data yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan sejumlah keterangan atau fakta yang diperoleh secara tidak langsung yaitu dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan antara lain dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. (Soerjono Soekanto, 1984: 12)

­
3.4. Sumber Data
Sumber data merupakan tempat di mana dan ke mana data dari suatu penelitian diperoleh. Dalam penelitian ini penulis mengambil sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi pustaka termasuk didalamnya literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, internet dan tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan masalah penelitian ini.

3.5. Teknik Pengumpulan Data
Suatu penelitian pasti membutuhkan data yang lengkap, dalam hal ini dimaksudkan agar data yang terkumpul benar-benar memiliki nilai validitas dan reabilitas yang cukup tinggi. Di dalam penelitian lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis teknik pengumpulan data, yaitu : studi dokumen atau bahan pustaka, pengamayan atau observasi, dan wawancara atau interview (Soejono Soekanto , 2006:21).

Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder. Dalam penelitian hukum ini, penulis mengumpulkan data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, serta dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.




3.6. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data adalah suatu tentang cara-cara analisis, yaitu dengan kegiatan mengumpulkan data kemudian diadakan pengeditan terlebih dahulu, untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan analisis yang sifatnya kuantitatif. Teknis analisis data adalah pengolahan data yang pada hakekatnya untuk megadakan sistemasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sehingga kegiatan yang diadakan berupa pengumpulan data, kemudian data direduksi sehingga diperoleh data khusus yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas untuk kemudian dikaji dengan menggunakan norma secara mareriil atau mengambil isi data disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan akhirnya diambil kesimpulan / verivikasi dan akan diperoleh kebenaran obyektif.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menemukan hasil. Analisis data merupakan langkah yang selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.

III.2. Waktu Penelitian
III.3. Sumber Data
III.4. Instrumen Pegumpulan Data
III.5. Teknik Analisi Data


0 comments: