BAB III
METOLOGI PENELITIAN
3.1.
METODE PENELITIAN
Metodologi pada hakekatnya memberikan
pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisis dan
memahami lingkungan yang dihadapinya ( Soejono Soekamto, 1986: 6). Metode
penelitian merupakan cara untuk memperoleh data yang akurat, lengkap serta
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga tujuan penelitian dapat tercapai.
Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Penelitian secara umum dapat
digolongkan dalam beberapa jenis, dan pemilihan jenis penelitian tersebut
tergantung pada perumusan masalah yang ditentukan dalam penelitian tersebut.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau
penelitian doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985 :
15).
3.2. Sifat
Penelitian
Dalam melakukan penelitian hukum ini,
penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif, yaitu suatu
penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah untuk mempertegas
hipotesa-hipotesa agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama atau
dalam rangka menyusun tori baru (Soerjono Soekanto, 2006:10). Berdasarkan
pegertian di atas metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk menggambarkan
semua data yang diperoleh yang berkaitan dengan judul penelitian secara jelas
dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang ada. Dalam
penelitian ini, penulis ingin memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas
tentang latar belakang dan implikasi Pemilu 2014 di Aceh Timur.
3.3. Jenis Data
Data adalah hasil dari penelitian baik berupa
fakta-fakta atau angka yang dapat dijadikan bahan untuk dijadikan suatu sumber
informasi. Jenis data yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Data sekunder merupakan sejumlah keterangan atau fakta yang diperoleh
secara tidak langsung yaitu dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan antara
lain dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud
laporan, buku harian, dan seterusnya. (Soerjono Soekanto, 1984: 12)
3.4. Sumber Data
Sumber data merupakan tempat di mana
dan ke mana data dari suatu penelitian diperoleh. Dalam penelitian ini penulis
mengambil sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi pustaka
termasuk didalamnya literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, internet
dan tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan masalah penelitian ini.
3.5. Teknik Pengumpulan Data
Suatu penelitian pasti membutuhkan
data yang lengkap, dalam hal ini dimaksudkan agar data yang terkumpul
benar-benar memiliki nilai validitas dan reabilitas yang cukup tinggi. Di dalam
penelitian lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis teknik pengumpulan data,
yaitu : studi dokumen atau bahan pustaka, pengamayan atau observasi, dan
wawancara atau interview (Soejono Soekanto , 2006:21).
Teknik pengumpulan data yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu berupa
pengumpulan data sekunder. Dalam penelitian hukum ini, penulis mengumpulkan
data sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan
digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Selanjutnya data yang diperoleh
kemudian dipelajari, diklasifikasikan, serta dianalisis lebih lanjut sesuai
dengan tujuan dan permasalahan penelitian.
3.6. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data adalah suatu
tentang cara-cara analisis, yaitu dengan kegiatan mengumpulkan data kemudian
diadakan pengeditan terlebih dahulu, untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai
bahan analisis yang sifatnya kuantitatif. Teknis analisis data adalah
pengolahan data yang pada hakekatnya untuk megadakan sistemasi terhadap
bahan-bahan hukum tertulis. Sehingga kegiatan yang diadakan berupa pengumpulan data,
kemudian data direduksi sehingga diperoleh data khusus yang berkaitan dengan
masalah yang sedang dibahas untuk kemudian dikaji dengan menggunakan norma
secara mareriil atau mengambil isi data disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
yang ada dan akhirnya diambil kesimpulan / verivikasi dan akan diperoleh
kebenaran obyektif.
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data,
mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan
masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menemukan hasil. Analisis data merupakan
langkah yang selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.
III.2. Waktu Penelitian
III.3. Sumber Data
III.4. Instrumen Pegumpulan Data
III.5. Teknik Analisi Data
0 comments:
Post a Comment