2.3.1. Pengertian Pemilikada
Komisi Independen Pemilihan (KIP)
adalah adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota DewanPerwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota (Pasal 1 angka 16
Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam).
Pemilihan Kepala Daerah adalah
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah semua kegiatan pemilihan
yang meliputi tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pemilih, penetapan
pemilih, pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan pengesahan
hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota (Pasal 1 angka 13 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).[1]
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan
Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing
(Pasal 1 angka 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil)[2]
Pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang sangat
penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi
di daerah, karena disinilah wujud bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan
menentukan kebijakan kenegaraan. Mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi
untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Melalui Pemilukada, rakyat
dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya dalam proses penyaluran
aspirasi, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.[3]
Pemilukada menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang “ pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi dan Kabupaten/ Kota
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 pasal 56 ayat (1) [4]dinyatakan
bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah
Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing (Pasal 1 angka 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2006
Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
2.3.2 Konsep Pemilukada
Langsung
Pelaksanaan pilkada
langsung pada hakikatnya tidak hanya
untuk tujuan mengoptimalkan demokratisasi didaerah, melaikan merupakan
perwujudkan dari prinsip otomi daerah seluas-luasnya. Pasal 56 ayat 1
Undang-undang No 32 tahun 2004 berbunyik “kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih dala satu calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan atas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.[5]
Pemilihan kepala daerah
secara langsung adalah momentum yang paling strategis untuk memilih kepala
daerah yang berkualitas. Keberhasilan tidak hanya diukur dari proses
penyelenggaraannya yang berlangsung lancar dan damai terapi juga diukur dai
hasil yang diperoleh, apakah telah menghasilkan pemipin yang berkualitas
terutama dari sisi manajerial dan kompetesi. Bila pemilihan ini hanya dijadikan
sebagai ajang perebutkan kekuasaan melalui voting yang hanya populasi dan
diterima secara luas, namun tidak mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam
mengelola daerah.
Penguatan demokrasi lokal melalui pemilihan ini adalah
bagian dari pemberian otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Upaya
penguatan demokrasi lokal melalui pemilukada langsung ini adalah mekanisme yang
tepat sebagai bentuk terobosan atas mandengnya pembangunan demokrasi di tingkat
lokal. Pemilihan kepala daerah secara langsung dimulai pada tahun 2005, yang
diselenggarakan di 226 daerah, yang meliputi 11 Provinsi, 180 kabupaten, dan 35
kota.
Pemilukada adalah pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah, atau sering disingkat dengan pilkada. Pemilihan umum ini
dilaksanakan untuk memilih Kepala Daerah yaitu Gubernur Wakil Gubernur untuk
tingkat privinsi, Bupati Wakil Bupati untuk kabupaten dan Walikota Wakil
Walikota untuk kota madya yang dipilih secara langsung oleh masyarakat
diwilayah tersebut. Secara nasional pemilukada pertama kali dilaksanakan pada
tahun 2005 diantaranya pemilihan walikota dan wakil wali kota Depok, Pilkada
Kabupaten Sukabumi, dan Pilkada Kabupaten Sumenep.[6]
Pemilukada Aceh secara langsung diselenggarakan pada
tahun 2006. Tepatnya pada 11 Desember 2006. Pilkada Aceh dilaksanakan secara
serentak di 4 Kota dan 15 Kabupaten. Kota melakukan pilkada, yakni Kota Banda
Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa. Sedangkan kabupaten yang melaksanakan
pilkada adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah,
Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh
Tenggara, Aceh Singkil, dan Simeulue. Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia Pilkada Aceh ini tergolong unik
karena diikuti oleh mantan kombatan GAM yang notabenenya adalah pemberontak,
dari 20 jabatan kepala daerah GAM berhasil memperoleh 9 jabatan yaitu 8 posisi
bupati/walikota 1 gubernur.[7]
Disamping
itu Pilkada Aceh tahun 2006 bukanlah Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah yang terjadi landasan hukumnya sebagaimana pelaksanaan
pilkada untuk daerah lainnya di Indonesia. Namun, Aceh memiliki landasan hukum
khusus tersendiri yaitu Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Bahkan yang lebih uniknya
Pilkada Aceh adanya kenderaan politik bagi para mantan kombatan GAM yang tidak
ingin maju lewat partai politik nasional.[8]
2.3.3 Penyelenggara Pemilu di Aceh
Dalam bab ketentuan umum
pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh
disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[9]
Dari
aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan
umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas
menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota
DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain
melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih
Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[10]
Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban,
diantaranya :[11]
a.
Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil
Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.
Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil
Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.
Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.
Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.
Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.
Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/
Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h.
Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.
Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye
j.
Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun
Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan
pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil
Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[12]
Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan
diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[13] Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh
kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[14]
[1] Pasal 1 angka 13 Qanun Nomor 7 Tahun 2006
[2] Pasal 1 angka 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil
[3] Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol
II nomor 2, November 2010, hlm 44.
[4] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (1)
[5] Pasal 56 ayat Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
[6] Mislahuddin. 2014. ANALISA KEKALAHAN KANDIDAT PARTAI DEMOKRAT
PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2012. Jurusan
Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Malikussaleh . Skripsi tidak dipublikasikan
[9] Pasal 11 ayat 12 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh.
[10] Pasal 56 ayat 1
[11] Pasal 58 ayat 1
[12] Pasal 3 ayat 1, Qanun Aceh No 5 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan
Pemilikada
[13] Ayat 2
[14] Ayat 10 Pasal 1 Bab
Ketentuan Umum
0 comments:
Post a Comment