Thursday, March 24, 2016

Pengertian Pemilikada



2.3.1. Pengertian Pemilikada
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota DewanPerwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota (Pasal 1 angka 16 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah semua kegiatan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota (Pasal 1 angka 13 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).[1]
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing (Pasal 1 angka 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil)[2]
            Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah, karena disinilah wujud bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. Mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Melalui Pemilukada, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.[3]
            Pemilukada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang “ pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
            Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (1) [4]dinyatakan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing (Pasal 1 angka 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WalikotaDi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).

2.3.2 Konsep Pemilukada Langsung
            Pelaksanaan pilkada langsung pada hakikatnya  tidak hanya untuk tujuan mengoptimalkan demokratisasi didaerah, melaikan merupakan perwujudkan dari prinsip otomi daerah seluas-luasnya. Pasal 56 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2004 berbunyik “kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dala satu calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan atas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.[5]           
            Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah momentum yang paling strategis untuk memilih kepala daerah yang berkualitas. Keberhasilan tidak hanya diukur dari proses penyelenggaraannya yang berlangsung lancar dan damai terapi juga diukur dai hasil yang diperoleh, apakah telah menghasilkan pemipin yang berkualitas terutama dari sisi manajerial dan kompetesi. Bila pemilihan ini hanya dijadikan sebagai ajang perebutkan kekuasaan melalui voting yang hanya populasi dan diterima secara luas, namun tidak mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam mengelola daerah.
            Penguatan demokrasi lokal melalui pemilihan ini adalah bagian dari pemberian otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Upaya penguatan demokrasi lokal melalui pemilukada langsung ini adalah mekanisme yang tepat sebagai bentuk terobosan atas mandengnya pembangunan demokrasi di tingkat lokal. Pemilihan kepala daerah secara langsung dimulai pada tahun 2005, yang diselenggarakan di 226 daerah, yang meliputi 11 Provinsi, 180 kabupaten, dan 35 kota.
            Pemilukada adalah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau sering disingkat dengan pilkada. Pemilihan umum ini dilaksanakan untuk memilih Kepala Daerah yaitu Gubernur Wakil Gubernur untuk tingkat privinsi, Bupati Wakil Bupati untuk kabupaten dan Walikota Wakil Walikota untuk kota madya yang dipilih secara langsung oleh masyarakat diwilayah tersebut. Secara nasional pemilukada pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 diantaranya pemilihan walikota dan wakil wali kota Depok, Pilkada Kabupaten Sukabumi, dan Pilkada Kabupaten Sumenep.[6]
            Pemilukada Aceh secara langsung diselenggarakan pada tahun 2006. Tepatnya pada 11 Desember 2006. Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak di 4 Kota dan 15 Kabupaten. Kota melakukan pilkada, yakni Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa. Sedangkan kabupaten yang melaksanakan pilkada adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Simeulue. Berbeda dengan daerah lainnya  di Indonesia Pilkada Aceh ini tergolong unik karena diikuti oleh mantan kombatan GAM yang notabenenya adalah pemberontak, dari 20 jabatan kepala daerah GAM berhasil memperoleh 9 jabatan yaitu 8 posisi bupati/walikota 1 gubernur.[7]

            Disamping itu Pilkada Aceh tahun 2006 bukanlah Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang terjadi landasan hukumnya sebagaimana pelaksanaan pilkada untuk daerah lainnya di Indonesia. Namun, Aceh memiliki landasan hukum khusus tersendiri yaitu Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang  pemerintah Aceh. Bahkan yang lebih uniknya Pilkada Aceh adanya kenderaan politik bagi para mantan kombatan GAM yang tidak ingin maju lewat partai politik nasional.[8]

2.3.3 Penyelenggara Pemilu di Aceh
            Dalam bab ketentuan umum pasal 1 ayat 12 Undang-undang No 11 tahun 2006 tetang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.[9]
            Dari aturan ini dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan umum di Aceh baik legislatif maupun pemilihan eksekutif akan diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan. KIP Aceh sebagaimana pasal 56 ayat 1 bertugas menyelenggarakan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota PDR, anggota DPD, pemilihan Gubernur/ Wakil Gubenur. Sedangkan KIP Kabupaten/Kota selain melaksanakan tugas turunan dari KIP Aceh juga melaksanakan pemilu untuk pemilih Bupati/Wakil Bupati dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.[10]
            Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa KIP memiliki tugas, wewenang dan kewajiban, diantaranya :[11]
a.       Merancang dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gebernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
c.       Mengoordinasika, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilih pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
e.       Menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan
f.       Menerima persyaratan calon pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
g.      Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
h.      Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye
i.        Melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye
j.        Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
Dalam Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang pemilukada juga disebutkan bahwa pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota akan diselenggarakan secara berkala selama 5 tahun sekali.[12] Untuk melaksanaan pelaksanaan pemilih Gubernur/ Wakil Gebenur akan dilaksanakan diseluruh Aceh seabagi satu kesatuan daerah pemilihan.[13]   Sedangkan untuk pelaksanaan pemilhan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota masing-masing sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.[14]


[1] Pasal 1 angka 13 Qanun Nomor 7 Tahun 2006
[2] Pasal 1 angka 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil
[3] Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol II nomor 2, November 2010, hlm 44.
[4] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (1)
[5]  Pasal 56 ayat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
[6] Mislahuddin. 2014. ANALISA KEKALAHAN KANDIDAT PARTAI DEMOKRAT PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2012. Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas  Malikussaleh . Skripsi tidak dipublikasikan
[7] Ibid.
[8]  Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang  pemerintah Aceh
[9] Pasal 11 ayat 12 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
[10] Pasal 56 ayat 1
[11] Pasal 58 ayat 1
[12] Pasal 3 ayat 1, Qanun Aceh No 5 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pemilikada
[13] Ayat 2
[14]  Ayat 10 Pasal 1 Bab Ketentuan Umum

0 comments: