Friday, August 05, 2016

DINAMIKA POLITIK LOKAL SUKSESI PEMILU KEPALA DAERAH


Terhadap suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) adanya hal yang menarik terhadap calon kepala daerah yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sehingga memberikan kesempatan bagi calon independen kepala daerah, Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksana Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

Ini merupakan pemecah kebekuan saluran politik bagi warga negara yang selama ini dikooptasi oleh dominasi calon dari partai politik (Parpol). Sejak calon independen ikut bertarung dalam (Pemilukada) bila dihitung jumlah yang menang tidak sebanding dengan jumlah pemenang yang diusung partai politik (Parpol), yang pasti calon indenpenden telah menjadi penyeimbang dan kotrol terhadap arogansi dan kekuatan partai politik (Parpol). Ada fakta yang sulit membuktikannya tapi publik sudah tahu bahwa uang menjadi faktor penentu ketika calon maju lewat jalur partai politik (Parpol). Publik tahu benar ketika musim Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) partai politik (Parpol), di daerah atau pusat dengan persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pembina/Penasehat melakukan praktik yang tidak terpuji dengan menjual partai kepada calon yang mau membayar mahal tanpa perduli figur calon bermasalah atau tidak dan itu sebuah fakta yang tak terbantahkan dilapangan.


Disisi lain calon independen setidaknya menjadi alat pemutus rantai oligarki dan politik patronase yang selama ini terjadi dalam proses pencalonan lewat partai politik (Parpol). Jalur independen senyatanya memang signifikan bisa mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan politik para calon kepala daerah sehingga meminimalisir terjadinya peluang korupsi kepala daerah bila telah terpilih. Diperkirakan lewat jalur independen calon bisa mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan politik dibanding menggunakan jalur partai politik (Parpol).

Partai Politik dan Sistem Pemilu



Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik (Parpol) adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi dan cita-cita dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun bersama. Partai politik merupakan simbol perwakilan masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi, kesejahteraan masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Berbagai pendapat ahli tentang pengertian partai politik menurut Budiardjo (2000) Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Sedangkan menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Carl J. Friedrich: partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil. Sedangkan R.H Soltau: Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Berbagai pendapat berkaitan dengan politik tujuan akhirnya adalah kekuasaan atau mengusai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi atau partai. Wujud dari kekuasaan tersebut melalui mekanisme sistem Pemilihan umum. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:

a.       Sistem Distrik merupakan sistim pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
b.      Sistem Perwakilan Berimbang dimaksud untuk menghilangkan beberapa kelemahan dari sistim distrik. Gagasan pokok ialah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.

Dari kedua sistem tersebut baik sistem distrik maupun sistem perwakilan berimbang masing-masing mempunyai beberapa kelemahan dan sisi positipnya yaitu :
a.       Sistem distrik dan Sistem berimbang sisi kelemahannya yaitu: Sistem distrik sisi kelemahaannya sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik, sedangakan sistem berimbang sisi kelemahaannya banyaknya partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih sedangkan,
b.      Sistem distrik dan Sistem berimbang sisi positipnya yaitu : Sistem distrik sisi positipnya karena kecilnya distrik, maka wakil terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distik lebih erat, sedangkan sistim berimbang sisi positipnya setiap suara turut diperhitungkan dan praktis tidak suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimana kecil pun, dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masyarakat yang hetrogeen sifatnya, umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena dianggap lebih menguntungkan bagi masing-masing golongan. (Budiardjo, 2000)


Dari uraian diatas dapat diartikan bahwa dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar Sistem perwakilan politik , sebagai cara untuk memasukkan unsur keahlian ke dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.

Calon Independen Kepala Daerah


 Peluang bagi calon independen maju dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan kesempatan dan peluang untuk bisa melangkah menjadi pimpinan di daerah di luar jalur politik yang selama ini menjadi syarat mutlak calon-calon pimpinan kepala daerah harus mempunyai kenderaan politik dalam melaksanakan persaingan. Calon independen dianggap sebagai rival partai politik. Soal kalah atau menang calon independen dalam Pemilukada dalam suatu kota/kabupaten bukan hal yang penting, karena yang paling urgen dalam konteks konsolidasi dan penguatan nilai-nilai demoraksi di tingkat lokal adalah keberadaan calon dari jalur independen di masa depan yang diharapkan bisa memperbaiki sistem rekrutmen parpol yang hanya berdasarkan kekuatan uang bukan pemberdayaan konstituen atau kekuatan figur calon.

Disamping memang calon dari jalur independen biasanya paling sedikit interest kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan dengan calon dari jalur partai politik (parpol) yang harus mengakomodasi kepentingan banyak partai politik (parpol) pengusung. Sehingga calon independen akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus dibebani berbagai kepentingan pragmatis partai politik (parpol) pengusung yang sudah pasti akan menganggu tugas pokoknya sebagai kepala daerah bila telah terpilih nantinya.

Pertanyaan akhir adalah, apakah memang masyarakat sudah menganggap bahwa pilihan terhadap pasangan dari jalur independen adalah yang terbaik figurnya dibandingkan dengan pasangan dari jalur parpol dari segi kualitas, kapabilitas, integritas dan program yang ditawarkan? Atau sebaliknya ketika calon independen memenangi pemilihan umum kepala daerah, ternyata hegemoni partai politik berpengaruh besar terhadap komitmen mereka untuk tetap berada di jalur independen atau sebalikya.

Dalam suasana demokrasi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar – wajar saja. Jika adanya tekanan-tekanan partai politik tehadap calon independen untuk mengoyang kekuasaan dan calon independen terpengaruh terhadap tekanan-tekanan tersebut bahkan berpihak terhadap partai politik untuk mempertahankan kekuasaan, apalagi berkaitan masa jabatan yang tidak mungkin bisa dipertahankan dan dengan berbagai pertimbangan baik pertimbangan politik, hukum dan pertimbangan lainnya.


Dengan berbagai pertimbangan yang dijustifikasi, pasangan independen telah melakukan kemunafikan politik. Mereka mengkhianati mandat pemilihnya dengan menjadi anggota partai politik, yang akan digunakan dalam pemilihan umum kepala daerah berikutnya. Pengkhianatan ini menyakitkan para pemilihnya. Kepercayaan warga negara terhadap pemimpinnya berada dalam titik nadir. Perkembangan partisipasi politik aktif yang kemudian terjadi adalah apatisme dan pesimisme untuk ikut serta secara aktif memajukan kehidupa demokrasi. Ini menjadi pembukitan dan anti klimaks bahwa dominasi partai politik sampai kapanpun tidak akan tergoyahkan.

Politik Abad Kuantum


Elite-elite politik abad informasi kini menemukan ruang ? kebebasan? baru yang tak diperoleh sebelumnya. Akan tetapi, sukses mendapatkan kembali ruang kebebasan itu tak berarti sukses membangun arsitektur demokrasi itu sendiri. Kebebasan yang diperoleh oleh para elite politik ataupun warga? tanpa disertai pengetahuan, intelektualitas, dan virtue? hanya menciptakan? immoralitas politik? (political immorality), yang mendekonstruksi nilai-nilai moral politik. Imoralitas elite politik diikuti imoralitas warga.
Peralihan dari geopolitik ke arah politik jejaring (neto-politics), sebagaimana dikatakan Alexander Bard dan Jan Soderquist di dalam Netocracy: The New Power Elite and Life After Capitalism (2002) telah mengubah watak demokrasi ke arah? transparansi ekstrem? (extreme transparency).
Di dalam demokrasi ekstrem ini dimungkinkan? penelanjangan apa pun, misalnya, penelanjangan aneka lembaga (kepresidenan, kepolisian, DPR, Bank Century) oleh warga virtual sehingga tak ada lagi yang dapat dirahasiakan dan disembunyikan. Inilah demokrasi abad kuantum.
Di dalam politik abad kuantum yang dirayakan adalah para? pencari perhatian? (attentionalist), yaitu elite-elite yang berupaya mencari sanjungan publik melalui seduksi media. Kondisi ini membahayakan masa depan demokrasi itu sendiri, yang digiring ke arah kondisi? desubstansialiasi demokrasi? (democratic desubstantiality). Ruang politik tidak dibangun oleh imajinasi dan ideal-ideal politik yang substansial bagi pencerahan masyarakat politik, tetapi oleh? imajinasi-imajinasi populer? (popular imagination) yang menghadirkan tontonan banalitas dan kitsch politik.
Demokrasi di atas tubuh bangsa yang telanjur berwatak liberal karena lebih mengutamakan kebebasan (freedom) ketimbang keadilan (justice) dengan para elite politik berwatak selebriti, telah mengancam kultur demokrasi warisan para founding father. Semangat individualistik, pragmatik, dan selfishness yang menjadi watak? demokrasi narsisistik? memangsa nilai-nilai virtue yang berakar pada kultur politik bangsa, seraya menghancurkan nilai- nilai kebersamaan, kolektivitas, dan persatuan melalui politik pengabaian rakyat.


Irasionalitas demokrasi


Arsitektur demokrasi yang dibangun di atas hegemoni media menciptakan distorsi tujuan masyarakat demokratis itu sendiri karena baik pengetahuan, gagasan, strategi, maupun tindakan politik dikonstruksi di dalam skema logika media. Masyarakat demokratis yang mempunyai rasionalitas sendiri untuk mencapai tujuan dan idealideal kolektif, kini diinfiltrasi oleh rasionalitas media, yang menggiringnya pada tujuan-tujuan yang bias dan distortif.
Rasionalitas politik menyangkut pilihan tindakan dan keputusan politik untuk mencapai tujuan dan ideal-ideal politik tertentu. ?Tindak rasional?, menurut Jurgen Habermas di dalam The Theory of Communicative Action (1984) adalah tindak yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama masyarakat politik (purposive action). Untuk itu, diperlukan ruang publik ideal, tempat berlangsungnya tindak komunikasi politik tanpa tekanan, represi, dan kekerasan.
Komunikasi politik pada abad informasi kini memang tak lagi diganggu oleh aneka represi dan kekerasan rezim otoriter?melalui komunikasi satu arah dan satu dimensi tetapi rawan terhadap manipulasi, distorsi, dan simulasi imagologis karena sifat artifisialitasnya.
Logika artifisialitas dan virtualitas media itu justru yang dapat meruntuhkan bangun rasionalitas politik karena aktor-aktor politik yang terjebak dalam gemerlap selebriti media tak mampu menghasilkan produk keputusan politik yang rasional. Inilah yang terjadi dengan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.
Pembelokan dari substansialitas politik ke arah artifisialitas politik? tanpa disertai oleh kecerdasan, intelektualitas, dan virtue politik?akan membahayakan sustainabilitas wacana politik bangsa ke depan karena ada distorsi pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi politik yang dikembangkan, yang kini semata diarahkan untuk menggapai popularitas dan selebriti sebagai jalan memperoleh kekuasaan (power). Tak ada ruang bagi pendidikan dan pencerdasan masyarakat politik.

Ironisnya, dalam abad virtual ini, para elite politik tak mampu membangun tindak komunikasi politik efektif dengan warga sehingga tak dapat memproduksi pengetahuan yang diperlukan bagi pencerdasan warga. Komunikasi politik kini memang tidak diganggu oleh tekanan, represi, dan kekerasan simbolik?sebagaimana dalam rezim totaliter? tetapi terdistorsi oleh skema seduksi, retorika, dan simulasi citra banal dan artifisial yang menyumbat saluran pengetahuan substansial dan kebenaran politik (political truth).

Narsisisme demokrasi


Pilar-pilar penyangga arsitektur demokrasi kini tampak kian keropos bukan karena kekuatan eksternal, tetapi oleh parasit internal elite politik. Simbiosis antara mesin politik dan mesin media yang semula diharapkan dapat memperkokoh konstruksi bangunan demokrasi, kini justru menjadi virus perusak nilai-nilai luhur demokrasi itu sendiri. Dalam simbiosis itu, para elite justru disibukkan oleh hasrat publisitas, popularitas, dan selebriti sehingga melupakan tanggung jawab politik.
Demokratisasi di atas tubuh bangsa ini diuntungkan oleh? pers bebas? Energentik produk reformasi yang memungkinkan? pasar bebas? ide dan gagasan politik. Sebagaimana dikatakan Robert M Entman di dalam Democracy Without Citizens (1989), kebebasan media mestinya mendorong demokrasi dengan menstimulasi kepentingan politik warga melalui suplai informasi cerdas dan kritis untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.
Akan tetapi, selera rendah politik (political kitsch) yang terbangun dalam simbiosis elite politik dan media justru menggiring wacana politik pada watak banalitas politik hampa pengetahuan, pencerdasan, dan pencerahan.
Pengetahuan, kompetensi, dan perilaku elite-elite politik nyatanya kian memburuk. Tindak politik yang sama sekali terlepas dari virtue? yang mestinya memberikan efek? kebaikan? (goodness),? kemuliaan?, keluhuran?, honour,? pencerahan?, dan keotentikan (authenticity)? kini justru menunjukkan watak banalitas, kedangkalan, manipulasi, dan penipuan massa (mass deception). Ruang publik politik tanpa virtue dirayakan oleh para oportunis, narsis, dan selebriti politik, sebagai tempat mendongkrak fame. Demokrasi kini menjadi? demokrasi narsisistik? (narcissistic democracy), yang di dalamnya para elite politik (wakil rakyat) disibukkan mengatur penampilan dan citra diri di depan kamera televisi ketimbang mengasah pisau nalar memikirkan rakyat.

Sebagaimana dikatakan Christopher Lach di dalam The Culture of Narcissism (1979), para narsis politik membangun kemuliaan diri melalui selebriti, polularitas, dan karisma diri untuk memperoleh sanjungan atau pujaan pemirsa, bukan dari kekuatan pikiran, pengetahuan, dan kompetensi.


Alih-alih menjadi subyek politik yang punya kuasa dan otoritas mengubah struktur wacana demokrasi (discourse of democracy), dengan memperkaya nilai dan maknanya, para elite politik justru menjadi obyek wacana?, yaitu individu yang tunduk pada hukum, logika, dan strategi wacana media (televisi) sendiri. Subyek politik larut dalam skema hasrat, fantasi, dan mitos-mitos yang dibangun media, tunduk pada logika citra, fetisisme, dan tontonannya, yang menawarkan dunia gemerlap selebriti.

Perkembangan dan Corak Nasionalisme


Perkembangan nasionalisme menurut Organski (Nasikun, 1996: 3-4) dapat dibedakan menjadi empat tahap, yaitu: (1) nasionalisme tahap 1 dari tahap perkembangan politik kesatuan nasional primitif (the politics of primitive unification); (2) nasionalisme fase 2, dari tahap perkembangan politik industrialisasi (the politics of industrialization); (3) nasionalisme fase 3, dari tahap politik kesejahteraan nasional (the politics of national welfare); dan (4) nasionalisme fase 4, dari tahap perkembangan politik kemakmuran (the politics of abundance) .
Sementara itu menurut Minogue (1967:29) nasionalisme telah melewati tiga tahap, yaitu: (1) tahap stirrings, pada tahap ini bangsa menjadi sadar akan dirinya sebagai bangsa yang mengalami penderitaan berupa tekanan-tekanan, yaitu era perubahan cepat melawan gagasan asing dan cara hidup asing dalam mengerjakan segala sesuatu; (2) tahap centre-piece nasionalisme, yaitu masa perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan; (3) tahap konsolidasi, yang pada masa sekarang tahap ini difokuskan pada konsolidasi ekonomi.
Nasionalisme sendiri ada berbagai corak atau tipenya karena tergantung dari faktor dominan mana yang mempengaruhi, apakah itu faktor ekonomi, faktor politik, faktor budaya, dan lain-lain.. Hall (1993: 1-2) membagi corak nasionalisme menjadi:
1.      Nasionalisme resorgimento, yaitu nasionalisme yang muncul dari bawah. Nasionalisme ini umumnya dipelopori oleh para cendikiawan yang jumlahnya bertambah banyak karena pendidikan. Para terpelajar ini sebagai orang-orang modernis, liberal dan demokrat mendorong terbentuknya integrasi normatif dalam teritorial mereka sebagai negara bangsa (nation state) yang liberal dan demokratis. Faktor lain yang mendorongnya adalah perkembangan ekonomi dari masyarakat agraris ke masyarakat industrial, dari pedesaan ke perkotaan karena proses industrialisasi. Tipe ini berkembang di Eropa pada abad ke18-19.
2.      Nasionalisme integratif, yaitu nasionalisme yang berkembang karena memanfaatkan rasa dendam karena ditindas bangsa lain. Nasionalisme ini mendorong integrasi seluruh aspek kehidupan bangsa dalam rangka menghadapi bangsa-bangsa lain yang menindas. Contoh nasionalisme seperti ini dikembangkan kaum Fascisme Italia dan Naziisme di Jerman.

Sementara itu Lind (1994: 87-88) membagi corak nasionalisme menjadi;
1.      Nasionalisme liberal, yaitu nasionalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individual dalam suatu negara bangsa yang berlandaskan konstitusi modern.
2.      Nasionalisme ”il-liberal”, yaitu nasionalisme yang dikembangkan berdasarkan garis agama, atau etnis, seperti di Iran, Pakistan, India, dll.

Corak lain adalah pandangan Tilly (1993: 6) yang membedakan corak nasionalisme menjadi dua, yaitu:
1.      Nasionalisme yang dipimpin negara, dalam arti pemimpin yang berbicara atas nama suatu bangsa menuntut warga negara mengindentifikasikan dirinya dengan bangsanya dan mensubordinasikan kepentingan lain pada kepentingan negara.
2.      Nasionalisme yang diusahakan negara, yaitu nasionalisme perwakilan, di mana negara menempatkan wakil-wakil rakyat di pusat pemerintahan karena Negara sendiri tidak mempunyai kontrol ketat terhadap daerah-daerah yang otonom.