Friday, August 05, 2016

Peran Nasionalisme


Jika nasionalisme dipahami dalam kerangka ideologi (Apter, 1967:97) maka di dalamnya terkandung aspek: (1) cognitive; (2) goal/value orientation; (3) stategic. Aspek cognitive mengandaikan perlunya pengetahuan atau pemahaman akan situasi konkret sosial, ekonomi, politik dan budaya bangsanya. Jadi nasionalisme adalah cermin abstrak dari keadaan kehidupan konkret suatu bangsa. Maka peran aktif kaum intelektual dalam pembentukan semangat nasional amatlah penting, sebab mereka itulah yang harus merangkum kehidupan seluruh anak bangsa dan menuangkannya sebagai unsur cita-cita bersama yang ingin diperjuangkan. Cendikiawan Soedjatmoko menyebut nasionalisme tidak bisa tidak adalah nasionalisme yang cerdas karena nasionalisme itu harus disinari oleh kebijaksanaan, pengertian, pengetahuan dan kesadaran sejarah (Soedjatmoko, 1991:29-30).
Aspek goal menunjuk akan adanya cita-cita, tujuan ataupun harapan ideal bersama di masa datang yang ingin diwujudkan atau diperjuangkan di dalam masyarakat dan negara. Cita-cita itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia baik sosial, ekonomi, politik, ideologi, budaya, dll. yang disepakati bersama. Dalam hal ini nasionalisme Indonesia mula-mula berjuang untuk mengusir penjajah Belanda, merontokan feodalisme, primordialisme dan membentuk negara bangsa (nation state) yang merdeka, sejahtera dan demokratis, sebagai rumah bersama untuk seluruh warga bangsa dari Sabang sampai Meraoke. Negara bangsa Indonesia adalah rumah bersama di mana kebhinnekaan suku, budaya, agama dan tradisi dijamin sehingga semua warga bangsa dapat hidup damai, sejahtera dan bebas.
Aspek strategic menuntut adanya kiat perjuangan kaum nasionalis dalam perjuangan mereka untuk mewujudkan cita-cita bersama, dapat berupa perjuangan fisik atau diplomasi, moril atau spirituil, dapat bersifat moderat atau radikal, dapat secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, dan lain-lain. Kiat mana yang dipilih akan tergantung pada situasi, kondisi konkret dan waktu setempat yang dihadapi oleh suatu bangsa. Bagi bangsa Indonesia, masa revolusi memang harus berjuang secara fisik dan diplomatis untuk melawan penjajah Belanda, tetapi sekarang setelah merdeka nasionalisme bukan lagi untuk melawan penjajah tetapi mengisi kemerdekaan dengan membasmi korupsi, menghilangkan kebodohan dan kemiskinan, menegakan demokrasi, membela kebenaran dan kejujuran agar masyarakat madani dapat diwujudkan, di mana setiap warga bangsa sungguh dapat mewujudkan cita-citanya. Sartono Kartodirdja (1972: 65- 67), menambahkan, nasionalisme harus mengandung aspek affective, yaitu
semangat solidaritas, unsur senasib, unsur kebersamaan dalam segala situasi sehingga seluruh warga bangsa sadar akan kebangsaannya.

            Lebih lanjut Sartono Kartodirdjo (1999: 13) menyatakan bahwa masyarakat Indonesia pasca-revolusi apa lagi pasca-reformasi masih menuntut nasionalisme sebagai factor pemicu dalam proses konsolidasi orde sosial-politik yang dibingkai oleh negara bangsa, terutama jika nasionalisme itu benar-benar disertai dengan kelima prinsip utamanya, yakni menjamin kesatuan (unity) dan persatuan bangsa, menjamin kebebasan (liberty) individu ataupun kelompok, menjamin adanya kesamaan (equality) bagi setiap individu, menjamin terwujudnya kepribadian (personality), danprestasi (performance) atau keunggulan bagi masa depan bangsa. Selama kelima pilar nasionalisme tersebut masih ada maka nasionalisme akan tetap relevan dan terus dibutuhkan oleh setiap bangsa, dan lagi nasionalisme akan terus berkembang, dinamis sesuai dengan tuntutan jaman serta kebutuhan bangsa yang bersangkutan. Oleh sebab itu wajah nasionalisme dari waktu ke waktu dapat saja berubah dan berkembang, sakalipun esensi dan unsur pokok tetaplah sama.


Benedict Anderson juga menekankan tetap pentingnya nasionalisme bagi bangsa Indonesia, dalam pengertian tradisional. Salah satu yang mendesak di Indonesia dewasa ini adalah adanya apa yang disebut sebagai “defisit nasionalisme”, yakni semakin berkurangnya semangat nasional, lebih-lebih di kalangan mereka yang kaya dan berpendidikan (Anderson, 2001:215). Untuk itu Anderson menganjurkan pentingnya ditumbuhkan kembali semangat nasionalis sebagaimana yang dulu hidup secara nyata di kalangan para pejuang pergerakan dan revolusi. Ia mengusulkan dibinanya semangat “nasionalisme kerakyatan” yang sifatnya bukan elitis melainkan memihak ke masyarakat luas, khususnya rakyat yang lemah dan terpinggirkan.
 Salah satu ciri pokok dari nasionalisme kerakyatan itu adalah semakin kuatnya rasa kebersamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa (Anderson, 2001: 214-215). Ia mensinyalir bahwa para pemimpin yang ada sekarang ini tidak memiliki jiwa patriotik, sebagaimana nampak dalam keputusan-keputusan yang mereka buat serta dalam perilaku sosial, ekonomi dan politis mereka. Mereka mengirim anak-anak mereka belajar di luar negeri dan diam-diam melecehkan kebudayaannya sendiri, mereka mempunyai rumah mewah di luar negeri, simpanan kekayaan dalam dollar Amerika, sementara mayoritas rakyatnya tinggal digubuk-gubuk reyot yang bau anyir, kelaparan dan penyakitan. Maka sejarawan Taufik Abdullah (Kompas, 18 Agustus 2007) menambahkan bahwa nasionalisme saat ini yang dibutuhkan adalah nasionalisme solidaritas sosial, yaitu kepedulian dan rasa tanggungjawab antara warga bangsa karena mulai pudar di masyarakat maupun elite politik.


Masyarakat Madani (Civil Society)


Masyarakat madani (Civil Society) adalah masyarakat di mana setiap warga memiliki kebebasan yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, bebas dari rasa takut, senantiasa mengembangkan kerjasama yang didasarkan atas kepercayaan, sehingga muncul inisiatif dan partisipasi warga masyarakat dalam kehidupan berbangsa dannbernegara. Dalam rumusan yang lebih padat dikatakan bahwa ”civil society refers to voluntary participation by average citizens and thus does not include behavior imposed or even coerced by the state (Zamroni, 2008: 17) .
Dari rumusan ini nampak bahwa subjek dari masyarakat madani adalah manusia bebas yang bertanggungjawab baik terhadap dirinya maupun terhadap sesamanya. Bekal kebebasan itu memungkinkan setiap orang untuk saling percaya, saling menghormati, saling menghargai dan solider satu sama lain, sehingga memungkinkan setiap orang dengan daya kreatif. Konsep masyarakat madani sendiri memang masih beragam (Zamroni, 2008: 17-21). Dalam lingkungan budaya Barat, masyarakat madani dipahami sebagai situasi kebersamaan, kepedulian dan perhatian, di mana masing-masing individu menjunjung tinggi dan bertanggungjawab atas kehidupan masyarakat yang harmonis sebagai reaksi terhadap sifat individualistis yang kelewat batas sehingga mengabaikan kebersamaan.

Menurut agama Islam (Zamroni, 2008) masyarakat madani itu tercapai jika : 1) konsep ummah terjabar dalam masyarakat; 2) terjadi pemisahan peran sultan dan khafilah; 3) terjadi keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pribadi dan masyarakat,; 4) terlaksana kewajiban amar makruf nahi munkar, dan 5) terjadi keseimbangan antara rakyat, penguasa dan pasar. Sementara itu bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani lebih sebagai masyarakat yang menjamin kebebasan individu sebagai reaksi terhadap penindasan kaum penjajah dan juga sistem diktator militer dan berbagai bentuk penindasan yang lain yang dialami oleh warga masyarakat.
Civil society (masyarakat madani) hanya dapat terwujud jika manusia sebagai subjek masyarakat tersebut telah berkembang secara manusiawi berkat pendidikan. Secara manusiawi dalam arti menjadi subjek yang mampu memikul tanggungjawabnya sebagai warga masyarakat, mempunyai kebebasan penuh untuk mengekspresikan diri secara positif demi kepentingan sesama sehingga terwujud masyarakat yang harmonis dan adil. Dalam hal ini pendidikan merupakan prasarat jika ingin mewujudkan masyarakat madani. Tugas utama pendidikan adalah membangun karakter baru bangsa sesuai dengan tuntutan masyarakat madani. Maka yang diperlukan adalah pendidikan sebagai rekonstruksi sosial (social reconstruction), jadi pendidikan harus membawa perubahan sosial ke arah yang lebih baik, lebih manusiawi. Pendidikan merupakan sarana mengubah manusia secara kualitatif, manusia yang disempurnakan secara fisik, emosi, rasio dan spiritual, sehingga dia menyadari diri secara penuh kedudukan, peran serta dalam masyarakat dan dunia. Maka pendidikan merupakan prasarat mutlak untuk terwujudnya masyarakat madani.

Pendidikan merupaksan proses pengembangan semua modal (capital) yang ada dalam diri setiap insan, yaitu modal intelektual (intellectual capital), modal sosial (social capital), modal kultural (cultural capital) dan modal spiritual (spiritual capital), yang bersama-sama akan menjadi modal mewujudkan masyarakat madani. (Zamroni, 2008). Pendidikan yang mampu mengembangkan berbagai kemampuan manusia secara ringkas akan membentuk manusia utuh.
Namun eksistensi manusia utuh ini akan mantap jika kebutuhan ekonomisnya terpenuhi, maka mewujudkan masyarakat adil makmur, sejahtera menjadi keharusan dalam masyarakat madani jika ingin seluruh warga bangsanya dapat mengembangkan kamanusiaannya secara penuh. Tanpa kesejahteraan, kemakmuran ekonomi, maka pikiran, perhatian dan segala kekuatan akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan primernya dan perhatian untuk pengembangan diri secara kualitatif akan terhambat.

Hak-hak asasi dalam bidang sosial, budaya, politik, agama akan terabaikan mana kala manusia menghabiskan waktunya hanya memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomisnya. Maka dengan mengembangkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat akan menjadi landasan atau penopang kuat berdiri tegaknya masyarakat madani.
Jika hak-hak ekonomis telah terpenuhi, warga bangsa dapat didorong untuk memikirkan peran aktif dan positif dalam mengembangkan hak-hak politiknya seperti hak berperan aktif dalam ikut mengelola negara, ikut menentukan arah kebijakan pemerintah yang mengangkat martabat manusia sesuai dengan prinsipprinsip HAM yang menjamin pluralitas warga bangsa. Dengan terpenuhinya hakhak politik maka warga bangsa akan mempunyai kepercayaan dan kesediaan untuk setia kepada Negara bangsa. Demokrasi akan menjadi bingkai yang mengikat keberlangsungan masyarakat madani dalam kerangka negara bangsa. Sementara negara bangsa sendiri merupakanproduk utama dari nasionalisme modern yang dikembangkan sebagai reaksi terhadap keadaan politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.yang menekan atau menindas karena pemerintahan asing atau bangsanya sendiri, yang otoriter, sewenang-wenang, korup dan penindas. Negara bangsa yang demokratis itulah yang memberi ruang masyarakat madani dapat dikembangkan.

Para ahli pada umumnya sudah sepakat bahwa masyarakat madani, budaya sipil dan modal sosial (social capital) berperan penting dalam memperkuat demokrasi (Zamroni, 2008: 18), itu berarti demokrasi akan semakin berakar dalam masyarakat jika negara bangsa berhasil mewujudkan masyarakat madani, di mana budaya sipil berkembang dan modal sosial dapat dioptimalkan. Demokrasi pada dasarnya bukan hanya alat tetapi sekaligus tujuan, maka demokrasi merupakan prasarat bagi terwujudnya masyarakat madani dalam sebuah negara bangsa. Sebaliknya masyarakat madani berdaya guna untuk menyeimbangkan antara kekuasaan negara dan perlindungan atas individu yang terancam kekuasaan negara (Zamroni, 2008: 28) .

Thursday, August 04, 2016

Demokrasi sebagai Pandangan Hidup


Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Mujani, 2002). Untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan, dan kenegaraan.
Nurcholish Madjid memiliki pandangan yang positif terhadap demokrasi. Menurutnya, demokrasi bukanlah kata benda, melainkan lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Karena itu, demokrasi haruslah diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Kamil, 2002).
Nurcholish Madjid (Cak Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak Nur pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negerinegeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2.    Dalam peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah.
3.    Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapatmenghalalkan segala cara.
4.    Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5.    Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan.
6.    Saling bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).

7.    Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.

Pengertian Demokrasi


Untuk mengetahui arti demokrasi, dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.       Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individuindividu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.      Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.       Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.      Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.


Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat selama ini.

Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.



Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
a.       pemerintah dari rakyat (government of the people);
b.      pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
c.       pemerintahan untuk rakyat (government for people).


Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligitimate government) di mata rakyat.
Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan programprogramnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari wakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat, bukan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat, berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat diakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoritarianisme para penyelenggara negeri (pemerintah dan DPR).

Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.



Konsep dan Prinsip Demokrasi


Indonesia kini telah lahir kembali. Udara kebebasan dapat dihirup oleh masyarakat Indonesia. Kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi di muka umum telah dijamin oleh Undang-undang. Walau masih malu-malu, namun sejak 10 tahun belakangan ini (era reformasi), perkembangan demokrasi di Indonesia terasa jauh lebih baik.
Kini, berbagai tayangan yang mengungkapkan perilaku pejabat tinggi, kritikan terhadap pemerintah, proses persidangan dapat dilihat oleh masyarakat tanpa ditutup-tutupi, mahasiswa dan masyarakat dapat berdemonstrasi menyampaikan aspirasinya, dan lain sebagainya, sehingga masyarakat semakin cerdas dan kritis. Puncaknya yaitu pemilihan langsung para kepala daerah serta presiden Republik Indonesia. Demokrasi memang identik dengan kebebasan, namun harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena demokrasi yang kebablasan akan menimbulkan potensi konflik yang tinggi. Apa dan bagaimana sebenarnya demokrasi saat ini?

Konsep dan Prinsip Demokrasi
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang positif, namun ternyata kran demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi konflik dan perpecahan yang relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam berpendapat dan membela diri dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan saja merugikan kedua belah pihak, namun masyarakat yang tidak terlibat juga menjadi korban.

Belajar dari sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh tahun yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa negara yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.

Mahfud MD (1999) membenarkan pandangan di atas, yaitu bahwa terdapat dua alasan mengapa negara lebih memilih demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1.      Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental;
2.      Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peran masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.


Karena itulah diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat tentang demokrasi.


Wednesday, August 03, 2016

Pemberdayaan Politik Masyarakat Nagari

a.      Pemberdayaan Politik Masyarakat Nagari
Memberdayakan politik masyarakat melalui pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan, Pembangunan nagari tidak menempatkan rakyat nagari sebagai obyek, melainkan menempatkan rakyat nagari pada posisi yang tepat sebagai subyek dalam proses pembangunan Desa/Nagari (Soemodiningrat,1996:162). Pemberdayaan politik masyarakat harus dilakukan melalui 3 tahapan: a.)Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, b). Memperkuat potensi, daya, sumberdaya, atau energi yang terdapat pada politik rakyat dan dimiliki masyarakat (empowering) dengan menyediakan input serta pembukaan akses kepada berbagai peluang yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya memanfaatkan peluang, c). Melindungi masyarakat dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah.
Pemberdayaan politik masyarakat bertujuan untuk melayani masyarakat (a
spirit of public service) dan menjadi mitra kerjasama dengan masyarakt (coproduction)
mengutamakaan keberhasilan pembangunan
Desa/nagari.(Usman,2003:20). Juga untuk menuju political maturity dalam pembangunan nagari berkaitan dengan sumberdaya dan institutional performance sebagai usaha untuk mempertinggi akses masyarakat nagari yang berpaut dengan kebijakan masyarakat terhadap prioritas program pembangunan dan mekanisme pengelolaannya. Pemberdayaan politik masyarakat merupakan proses pembaruan nagari yang dimaksudkan untuk mengembalikan masyarakat kedalam pusaran utama proses kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menumbuhkan partisipasi politik masyarakat, dalam pencapaian hasil-hasil pembangunan nagari.

b.      Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pembangunan Nagari Konsep Partisipasi dan Tiga Tradisi Partisipasi

Partisipasi -sebagaimana civil society dan demokrasi- merupakan istilah yang cukup tua. Namun sebagai konsep dan praktek operasional baru dibicarakan sejak tahun 1970-an ketika beberapa lembaga internasional mempromosikan praktek partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Sejak itu konsep partisipasi telah berkembang dan memiliki pengertian yang beragam meskipun dalam beberapa hal konvergen. Gaventa dan Valderama (1999), mencatat ada tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan praksis pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu: partisipasi politik, partisipasi sosial, dan partisipasi warga. Perkembangan konsep partisipasi dengan merujuk pada pembahasan Gaventa mengenai tiga tradisi partisipasi.

c.       Partisipasi Politik: Representasi dalam Demokrasi Perwakilan

            Dalam kerangka demokrasi, partisipasi dipandang sebagai inti dari demokrasi. Karena itu pada awalnya konsep partisipasi dikaitkan dengan prosesproses politik yang demokratis. Ada dua pendekatan terhadap demokrasi: pendekatan normatif dan pendekatan empirik (Unesco;1995, Afan Gaffar;1999) Pendekatan normatif, menekankan pada ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat dan oleh karenanya pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat (Amandemen UUD 19945) Sedangkan pendekatan empirik menekankan pada perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik. Secara empirik kita sulit menerapkan kedaulatan rakyat secara utuh. Selain beragam danseringkali saling bertentangan, rakyat juga sulit dihimpun untuk penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Untuk itu perlu ada lembaga perwakilan/lembaga pemerintahan, yang anggota-anggotanya dipilih dari partai politik atau perseorangan sebagai agregasi dari berbagai kepentingan rakyat. Secara empirik demokrasi merupakan rangkaian prosedur yang mengatur rakyat untuk memilih, mendudukan, dan meminta pertanggungjawaban orang yang mewakili partai/kelompok kepentingan tertentu di lembaga perwakilan dan atau lembaga pemerintahan. Orang-orang terpilih inilah yang kemudian membuat dan menjalankan keputusan publik. Dalam proses politik yang demokratis ‘partisipasi politik’ melibatkan interaksi perseorangan atau organisasi, biasanya partai politik, dengan negara. Karena itu partisipasi politik seringkali dihubungkan dengan demokrasi politik, perwakilan, dan partisipasi tak langsung. Partisipasi politik diungkapkan dalam tindakan seorang individu atau kelompok terorganisir untuk melakukan pemungutan suara, kampanye, protes, untuk mempengaruhi wakilwakil pemerintah. Dengan demikian partisipasi politik lebih berorientasi pada ‘mempengaruhi’ dan ‘mendudukan wakil-wakil rakyat’ dalam lembaga pemerintahan ketimbang ‘partisipasi aktif’ dan ‘langsung’ dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri.

Partisipasi Sosial: Keterlibatan Beneficiary dalam Proyek Pembangunan



Disamping tradisi partisipasi politik, terutama sejak tahun 1970-an, telah berkembang konsep partisipasi yang berorientasi pada perencanaan dan implementasi pembangunan. Dalam konteks pembangunan Stiefel dan wolfe mengartikan ‘partisipasi’ sebagai “…upaya terorganisasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya dan lembaga pengatur dalam keadaan sosial tertentu oleh pelbagai kelompok dan gerakan yang sampai sekarang dikesampingkan dalam fungsi pengawasan”.( Steifel M dan Wolf M, 1994) Dalam pengertian ini partisipasi ditempatkan di luar negara atau lembaga-lembaga formal pemerintahan.
Karena sifatnya yang berada di luar lembaga negara atau lembaga formal pemerintahan, konsep ini dapat kita sebut sebagai partisipasi sosial. Partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai ‘beneficiary’ pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam semua tahapan siklus proyek pembangunan dari penilaian kebutuhan, perencaan, pelaksanaan, sampai pemantauan dan evaluasi program.

Partisipasi Warga: Pengambilan Keputusan Langsung dalam Kebijakan Publik

Diskusi yang lebih luas mengenai partisipasi telah menempatkan “partisipasi warga” baik sebagai konsep maupun praktek yang niscaya. Berbeda dengan partisipasi politik yang lebih menekankan ‘representasi’ dan partisipasi sosial yang menempatkan partisipasi ‘diluar’ lembaga kepemerintahan, partisipasi warga menekankan pada ‘partisipasi langsung’ warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Gaventa dan Valderama, menegaskan bahwa partisipasi warga telah mengalihkan konsep partisipasi “….dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan pelbagai bentuk keikutsertaan warga dalampembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka”.(Gaventa op.cit).
Ada beberapa perkembangan konsep dan asumsi dasar yang menjadi dasar bagi meluasnya gagasan dan praktek partisipasi warga. Pertama, partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga sebagaimana hak politik lainnya. Kedua, partisipasi langsung dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan publik di lembaga-lembaga formal dapat untuk menutupi kegagalan demokrasi perwakilan. Ketiga, menjadikan partisipasi menjadi lebih bermakna. Keempat, partisipasi harus dilakukan secara sistemik bukan hal yang insidental. Kelima, semakin diterimanya desentralisasi sebagai instrumen untuk mendorong tata pemerintahan yang baik (good governance). Keenam, partisipasi warga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan lembaga pemerintahan, Ketujuh, dalam konteks Indonesia, kita perlu mendorong warga untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik secara langsung. Hal ini disebabkan selama 32 tahun masa Pemerintahan Rezim Orde baru, masyarakat Indonesia ada dalam tatanan sistem pemerintahan yang – meminjam istilah O’ Donnel, Mochtar Mas’ud, dan A.S. Hikam- birokratis dan korporatis (Muhammad A.S Hikam, 1996; Mohtar Mas’ud, 1998; K.D. Jackson, 1978.). Dalam tatanan ini seluruh kekuatan masyarakat ada dalam kontrol negara. Melalui kontrol yang sistemis terhadap kekuatan masyarakat sampai ke arus bawah, negara tampil sebagai kekuatan politik yang dominan. Negara memainkan peran kunci dan selalu mengoptimalkan kemampuan yang dimilikinya untuk mengatur hubungan sosial, menekan masyarakat, dan memiliki hak prerogatif untuk mengelola sumber daya. Negara dalam sistem birokratik otoriter dan korporatis menginvasi organisasi sosial formal maupun non-formal, sehingga masyarakat memiliki derajat homogenitas yang tinggi. Dalam ungkapan yang lebih ekstrem, birokrasi negara menjadi pemangsa kekuatan sosial di masyarakat. Kekuatan, kemandirian, dan kemajemukan masyarakatpun lumpuh. Untuk mengimbangi kekuatan birokrasi negara kita memerlukan organisasi rakyat yang mandiri, cerdas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam konteks ini, partisipasi warga dapat dipandang sebagai salah satu instrumen ‘pemberdayaan’ warga untuk mengimbangi dominasi kekuatan negara. Yang perlu digarisbawahi dari ketiga tradisi partisipasi yang dikemukakan di atas adalah bahwa ketiga konsep partisipasi –partisipasi politik, partisipasi sosial, dan partisipasi wargabukanlah konsep yang saling bertentangan dan bersifat ‘trade of’. Ketiga konsep partisipasi merupakan konsep yang saling berkitan dan niscaya untuk berkembang. Ketiga konsep partisipasi juga perlu didukung oleh strategi dan metode yang berbeda.
Bila dilihat lebih jauh partisipasi politik masyarakat dalam rencana pembangunan harus sudah dimulai sejak saat perencanaan kemudian pelaksanaan dan seterusnya pemeliharaan. Surbakti (1992:16), Kegiatan masyarakat yang disebut partisipasi politik adalah perilaku politik lembaga dan para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik, perilaku politik masyarakat (individu/kelompok) yang berhak mempengaruhi lembaga dan pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan politik, karena menyangkut kehidupan masyarakat. Dalam perspektif politik, Huntington (1993:270), partisipasi politik masyarakat merupakan ciri khas modernisasi politik dalam pembangunan, kemajuan demokrasi dapat dilihat dari seberapa besar partisipasi politik masyarakat. (Tjokroamidjojo, 1991:113), pertama, partisipasi politik aktif masyarakat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan kebijakan; kedua, keterlibatan dalam memikul hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan.
Alexander Abe (2001:110), Partisipasi politik masyarakat merupakan hal terpenting dalam pembangunan nagari, yaitu akan menjadi wahana political education yang sangat baik. Sedangkan menurut Conyers(1994:154), “Pertama, partisipasi politik masyarakat sebagai alat guna memperoleh suatu informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat yang tanpa kehadirannya program pembangunan nagari serta proyek akan gagal; kedua, masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan dinagari, jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya dan pengambilan keputusan terhadap prioritas pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat, karena akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek; dan ketiga, yang mendorong partisipasi umum dibanyak negara karena timbul anggapan bahwa hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat.” Katz (165:100), partisipasi politik masyarakat diwujudkan melalui partisipasi politik dalam proses pembuatan keputusan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi.
Partisipasi politik dapat dianggap sebagai tolak ukur dalam menilai apakah proyek yang bersangkutan merupakan proyek pembangunan nagari. Jika masyarakat nagari, tidak berkesempatan untuk berpartisipasi politik dalam pembangunan suatu proyek dinagarinya. Proyek tersebut pada hakekatnya bukanlah proyek pembangunan nagari (Ndraha, 1990:103). Partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan nagari bertujuan untuk menjamin agar pemerintah selalu tanggap terhadap masyarakat atau perilaku demokratisnya. Dan itu juga berarti bahwa metode yang digunakan dalam pembangunan nagari harus sesuai dengan kondisi fisiologis sosial dan ekonomi serta lingkungan kebudayaan dinagari. (Bharracharyya,J, 1972:20)
Dusseldorp (1994:10), salah satu cara untuk mengetahui kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari bentuk-bentuk keterlibatan seseorang dalam berbagai tahap proses pembangunan yang terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dengan penilaian. Bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai usaha terorganisir oleh warga masyarakat untuk mempengaruhi bentuk dan jalannya public policy. Sehingga kualitas dari hierarki partisipasi politik masyarakat dilihat dalam keaktifan atau kepasifan (apatis) dari bentuk partisipasi politik masyarakat.