Monday, December 28, 2015

hubungan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan politik desa

BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara kuat, mandiri, semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat biasa (ardinary people) dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan dan pemerintah desa. Secara teoretis, partisipasi adalah keterlibatan secara terbuka (Inclusion) dan keikutsertaan (involvement). Keduanya mengandung kesamaan tetapi berbeda titik tekannya. Inclusion (termasuk) menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya.
Dalam konteks pembangunan dan pemerintahan desa, partisipasi masyarakat terbentang dari proses pembuatan keputusan sehingga evaluasi. Proses ini tidak semata didominasi oleh elite-elite desa (Pamong Desa, BPD, Pengurus RT maupun Pemuka Masyarakat), melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain seperti perempuan, pemuda, kaum tani, buruh dan sebagainya. Dari sisi proses, keterlibatan masyarakat biasa bukan dalam konteks mendukung kebijakan desa atau sekedar menerima sosialisasi kebijakan desa, melainkan ikut menentukan kebijakan desa sejak awal.
Partisipasi politik dalam pembangunan desa, misalnya, bisa dilihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan (rencana strategis desa, program pembangunan dan APBDES, dan lain-lain), antara lain melalui forum RT, Musbangdus, Musbangdes maupun Rembuk Desa. Forum-forum itu juga bisa digunakan bagi pemerintah desa untuk mengelola akuntabilitas dan transparansi, sementara bagi masyarakat bisa digunakan untuk voice, akses dan kontrol terhadap pemerintah desa.
Secara substantif, partisipasi masyarakat mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pembangunan. Pemerintah, sebaliknya mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai basis perencanaan pembangunan. Kedua, akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi perencanaan pembangunan desa dan akses terhadap sumber daya lokal. Ketiga, kontrol, yakni setiap warga atau elemen-elemen masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol) terhadap lingkungan kehidupan dan pelaksanaan pembangunan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap implementasi otonomi daerah. Tak terkecuali masyarakat ditingkat desa, memberikan dinamika dan suasana baru dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sebab, masyarakat desa sangat sadar keberadaan institusi-institusi demokrasi desa selama ini berada dalam kondisi yang tidak kondusif dalam mendorong menegakkan demokrasi pada level akar rumput (masyarakat pedesaan).
Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Namun demikian, ragam dan kadar partisipasi sering kali ditentukan secara masif yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga saat ini partisipasi masyarakat masih belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khususnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tetapi juga mulai tahap perencanaan pengambilan keputusan. (http//:www.jurnal kopertis.org)
Pembangunan melalui partisipasi masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan potensi masyarakat dalam merencanakan pembangunan yang berkaitan dengan potensi sumber daya lokal berdasarkan kajian musyawarah, yaitu peningkatan aspirasi berupa keinginan dan kebutuhan nyata yang ada dalam masyarakat, peningkatan motivasi dan peran serta kelompok masyarakat dalam proses pembangunan, dan peningkatan rasa memiliki pada kelompok masyarakat terhadap program kegiatan yang telah disusun.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat Community Devlopment sangat bergantung kepada peranan pemerintah dan masyarakatnya. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru yang kurang berarti bagi masyarakatnya, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Demikian pula sebaliknya, tanpa peran yang optimal dari pemerintah, pembangunan akan berjalan secara tidak teratur dan tidak terarah, yang akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru. Selain memerlukan keterlibatan masyarakat, pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Pemilihan strategi pembangunan ini penting karena akan menentukan di mana peran pemerintah dan di mana peran masyarakat, sehingga kedua pihak mampu berperan secara optimal dan sinergi. (http//www.eeqbal.blogspot.com)
Partisipasi masyarakat dalam otonomi desa berupa subtansi nyata dari kemampuan masyarakat setempat untuk mengakses potensi sumber daya yang ada di lingkungannya. Sehingga potensi sumber daya yang sangat melimpah ruah itu bisa dijadikan nilai tambahan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa bersangkutan. Maka bantuan pemerintah daerah berupa financial (keuangan), program pembangunan, dan pelimpahan kewenangan merupakan syarat yang perlu dipenuhi. Meskipun hasil harus terbatas pada beberapa hal yang dianggap penting bagi percepatan pembangunan kemandirian desa.
Kenyataan partisipasi masyarakat desa yang dianggap kunci keberhasilan pembangunan otonomi daerah justru hanya merupakan partisipasi manipulatif. Artinya masyarakat desa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk melibatkan diri dalam pembangunan di desanya. Bahkan banyak objek pembangunan pedesaan yang masih dilakukan secara sepihak dari atas (Top-Down). Sehingga sasaran pembangunan tidak sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat setempat.
Partisipasi politik masyarakat dalam rencana pembangunan desa harus sudah dimulai sejak saat perencanaan kemudian pelaksanaan dan seterusnya pemeliharaan. Kegiatan masyarakat yang disebut partisipasi politik adalah perilaku politik lembaga dan para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik, perilaku politik masyarakat (individu/kelompok) yang berhak mempengaruhi lembaga dan pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan politik, karena menyangkut kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif politik, Huntington (1993:270), partisipasi politik masyarakat merupakan ciri khas modernisasi politik dalam pembangunan desa, kemajuan demokrasi dapat dilihat dari seberapa besar partisipasi politik masyarakat. (Tjokroamidjojo, 1991:113), pertama, partisipasi politik aktif masyarakat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan kebijakan; kedua, keterlibatan dalam memikul hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan. Alexander Abe (2001:110), Partisipasi politik masyarakat merupakan hal terpenting dalam pembangunan desa, yaitu akan menjadi wahana political education yang sangat baik. Sedangkan menurut Conyers Pertama, partisipasi politik masyarakat sebagai alat guna memperoleh suatu informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat yang tanpa kehadirannya program pembangunan desa serta proyek akan gagal; kedua, masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan didesa, jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya dan pengambilan keputusan terhadap priritas pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat, karena akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek; dan ketiga, yang mendorong partisipasi umum dibanyak negara karena timbul anggapan bahwa hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat.” Katz ” partisipasi politik masyarakat diwujudkan melalui partisipasi politik dalam proses pembuatan keputusan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi.
(http://publik.brawijaya.ac.id/simple/us/jurnal/pdffile/Annisa%20partisipasi%20politik 20dalam%20pembangunan%20desa.pdf, 13 Desember 2015).

Partisipasi politik dapat dianggap sebagai tolak ukur dalam menilai apakah proyek yang bersangkutan merupakan proyek pembangunan desa. Jika masyarakat desa, tidak berkesempatan untuk berpartisipasi politik dalam pembangunan suatu proyek didesanya. Proyek tersebut pada hakekatnya bukanlah proyek pembangunan desa (Ndraha, 1990:103).
Partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan desa bertujuan untuk menjamin agar pemerintah selalu tanggap terhadap masyarakat atau perilaku demokratisnya. Dan itu juga berarti bahwa metode yang digunakan dalam pembangunan desa harus sesuai dengan kondisi fisiologis sosial dan ekonomi serta lingkungan kebudayaan didesa. (Bharracharyya,J, 1972:20) Dusseldorp (1994:10), salah satu cara untuk mengetahui kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari bentuk-bentuk keterlibatan seseorang dalam berbagai tahap proses pembangunan yang terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dengan penilaian.
(http://publik.brawijaya.ac.id/simple/us/jurnal/pdffile/Annisa%20partisipasi%20polit
ik 20dalam%20pembangunan%20desa.pdf, 13 Desember 2015).

Desa Kelanga sebagai salah satu desa di daerah Kabupaten Natuna, dalam pembangunannya, salah satunya pembangunan desa telah berupaya menempatkan partisipasi politik masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan terhadap pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan program, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi pembangunan desa sesuai dengan substansi yang terkandung dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Namun karena pelaksanaan pembangunan desa yang melibatkan peran aktif dari masyarakat merupakan fenomena baru bagi masyarakat, dimana selama ini pelaksanaan pembangunannya jarang sekali melibatkan partisipasi masyarakatnya. Walaupun ada, partisipasi masyarakat hanya bersifat manipulatif belaka. Pada Desa Kelanga, partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan desa belum diimbangi dengan adanya proses pemilihan yang memadai, melainkan hanya sekedar bentuk baru dari tanggapan masyarakat terhadap manipulasi para elite atas kehidupan politik nasional mereka. Padahal proses partisipasi politik masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan desa di mana ia selalu berhadapan dengan berbagai rintangan dan halangan terhadap tindakan yang kaku ataupun penghasut-penghasut yang membahayakan. Partisipasi politik masyarakat nampaknya terbentur dengan  minimnya pertemuan untuk memusyawarahkan tentang program pembangunan desa yang akan dijalankan, hal ini terlihat dengan beberapa orang tertentu saja yang terlibat dalam pertemuan musyawarah desa. ( Hasil Wawancara Via Telepon dengan Bapak Saleh Tokoh Masyarakat Desa Kelanga Tanggal 27 Maret 2008)

2.      Kerangka Teori
2.1. Desa
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu agar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung kepada alam. Oleh karena itu, desa diasosiakan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum, desa sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintah negara. (Juliantara, 2000:18)
Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten atau kota, sebagaimana dimaksud dalam UU 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai wujud demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan keputusan Kepala Desa. Di desa di bentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab pada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberi keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban yang dimakasud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.2. Pemerintahan Desa
Dalam pemerintah daerah Kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemeritah desa bersama BPD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pemeritah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
A.    Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
B.     Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
C.     Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemeritah kebupaten.
D.    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, dan pengolahan keuangan desa. Sumber pendapatan desa adalah :
a.       Pendapat asli desa.
b.      Bagi hasil pajak daerah dan distribusi kabupaten.
c.       Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
d.      Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kebupaten atau kota.
e.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan diatur dengan perda, dengan memperhatikan:
a.       Kepentingan masyarakat desa;
b.      Kewenangan desa;
c.       Kelancaran pelaksanaan investasi;
d.      Kelestarian lingkungan hidup;
e.       Keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Perda sebagaimana dimaksud wajib mengakui dan menghormati hak, asal usul, dan adat istiadat desa.

2.3. Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat telah sekian lama diperbincangkan dan didengungkan dalam berbagai forum dan kesempatan. Intinya adalah agar masyarakat ikut serta dengan pemerintah memberi bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat, dan menjamin berhasilnya usaha pembangunan. Maka secara umum partisipasi dapat diartikan sebagian “pengikutsertaan” atau pengambil bagian dalam kegiatan bersama.




Secara umum ada 2 (dua) jenis definisi partisipasi yang beredar di masyarakat, menurut Soetrisno (1995:221), yaitu:
1.      Partisipasi rakyat dalam pembangunan sebagai dukungan masyarakat terhadap rencana/proyek pembangunan yang dirancang dan ditentukan tujuan oleh perencana. Ukuran tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam defenisi ini pun diukur dengan kemauan masyarakat ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga dalam melaksanakan pembangunan.
2.      Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan kerja sama erat antara perencana dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai. Ukuran tinggi dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak hanya diukur dengan kemauan masyarakat untuk menanggung biaya pembangunan, tetapi juga dengan ada tidaknya hak masyarakat untuk ikut menentukan arah dan tujuan proyek yang akan dibangun di wilayah mereka. Ukuran lain yang dapat digunakan adalah ada tidaknya kemauan masyarakat untuk secara mandiri melestarikan dan mengembangkan hasil proyek itu.

Dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan, maka pengertian partisipasi setidak-tidaknya mengandung tiga pokok pikiran,yaitu:
1.      Titik berat partisipasi adalah keterlibatan dari mental dan emosional, kehadiran secara fisik semata-mata dalam suatu kelompok. Tampa keterlibatan tersebut bukanlah merupakan partisipasi.
2.      Kesediaan memberikan kontribusi. Wujud kontribusi dalam pembangunan dapat bermacam-macam, misalnya: barang, uang, jasa, bahan-bahan, sebuah pikiran, ketrampilan dan sebagainya.
3.      Kebersediaan untuk bertanggung jawab sepenuh hati.

Suksesnya partisipasi langsung berhubungan dengan syarat-syarat tertentu. Kondisi seperti itu terjadi pada partisipasi yang ada dalam lingkungannya. Perkerjaan partisipasi lebih baik situasinya dari pada lainnya. Syarat-syarat tersebut yaitu:

1.      Diperlukan banyak waktu untuk berpartisipasi sebelum bertindak. Partisipasi tidak akan terjadi dalam keadaan mendadak.
2.      Biaya partisipasi tidak boleh melebihi nilai-nilai ekonomi dan sebagainya.
3.      Subjek partisipasi harus relevan dengan organisasi, partisipasi sesuatu yang akan menarik perhatian partisipasi atau akan dianggapnya sebagai perkerjaan yang sibuk.
4.       Partisipasi harus mempunyai kemampuan, kecerdasan dan pengetahuan untuk berpartisipasi secara efektif.
5.      Partisipasi harus mampu berkomunikasi untuk saling bertukar gagasan.
6.      Tidak seorangpun akan merasakan bahwa posisinya diancam dengan partisipasi; partisipasi untuk memutuskan arah tindakan pada seluruh organisasi hanya dapat menempati lingkungan kebebasan kerja kelompok.

Dengan demikian konsepsi partisipasi dalam pembangunan memiliki perspektif yang sangat luas. Seorang dikatakan telah berpartisipasi apabila ia telah terlibat secara utuh dalam proses pelaksanaan pembangunan baik secara pisik maupun mental. Keterlibatan individu dapat dimanifiestasikan dalam berbagai bentuk kontribusi.
Tingkat partisipasi yang tinggi akan memunculkan kemandirian masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, yang secara betahap akan menimbulkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat secara maksimal. Partisipasi sendiri diterapkan dalam tiga sektor:
1.      Sektor ekonomi fokusnya adalah mekanisme pasar.
2.      Sektor politik fokusnya adalah pengembangan demokrasi
3.      Sektor sosial dan budaya fokusnya adalah partisipasi sosial.

2.4.Pembangunan Politik Desa
Pembangunan adalah perubahan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh yang dilakukan oleh negara-bangsa dalam rangka memperoleh kemajuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Menurut Kuncoro (2004:3), pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan dari pusat. Karena itu dengan penuh keyakinan para pelopor desentralisasi mengajukan sederet panjang alasan dan argumen tentang pentingnya desentralisasi dalam pembangunan.
Menurut Siagian (2003:4), pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan secara berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju moderenitas dalam rangka pembinaan bangsa. Lebih jauh lagi dia menyatakan bahwa pembangunan mengandung aspek yang sangat luas salah satunya mencakup pembangunan di bidang politik.
Ndraha (2000:15) mengartikan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Sebaliknya dia mengatakan implikasi dari defenisi tersebut yaitu:
1.      Pembangunan berarti membangkitkan kemauan optimal manusia baik dan kesejahteraan (Equity)
2.      Menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan untuk memutuskan (Empowermwnt )
3.      Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (Sustainability)
4.      Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan yang lainnya dan menciptakan hubungan yang saling menggantungkan dan saling menghormati (Interdependece)

Ada beberapa ide pokok yang sangat penting diperhatikan tentang pembangunan yaitu sebagai berikut:
Pertama, bahwa pembangunan merupakan suatu proses berarti suatu kegiatan yang terus-menerus dilaksanakan meskipun sudah barang tentu bahwa proses itu dapat dibagi dan biasanya memang dibagi menjadi tahap-tahap tertentu yang berdiri sendiri. Pentahapan itu dapat dibuat berdasarkan jangka waktu, biaya, atau hasil tertentu yang diharapkan akan diperoleh.
Kedua, bahwa pembangunan merupakan usaha yang secara sadar dilaksanakan. Jika ada kegiatan yang kelihatannya nampak seperti pembangunan, akan tetapi sebenarnya tidak dilaksanakan secara sadar dan timbul hanya secara insedental di masyarakat tidaklah dapat digolongkan kepada kategori pembangunan.
Ketiga, bahwa pembangunan dilakukan secara berencana dan perencanaan itu berorientasi kepada pertumbuhan dan perubahan.
Keempat, bahwa pembangunan mengarah kepada modernitas. Modernitas disini diartikan sebagai cara hidup yang baru dan lebih baik dari pada sebelumnya serta kemampuan untuk lebih menguasai alam lingkungan dalam rangka peningkatan kemampuan swasembada dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain.
Kelima, bahwa modernitas yang dicapai melalui pembangunan itu bersifat multi dimensional. Artinya bahwa modernitas itu mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial budaya.
Keenam, bahwa semua hal yang telah disebutkan dimuka ditujukan kepada usaha membina bangsa yang terus menerus dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan menurut Nugroho (2003:24) inti dari pembangunan pada dasarnya adalah pergerakan ekonomi rakyat. Ada pepatah mengatakan bahwa negara dalam kondisi paling berbahaya jika rakyatnya miskin. Kemiskinan mempunyai pengaruh paling buruk kepada setiap sisi kehidupan manusia. Oleh karena itu, tugas pembangunan adalah menanggunglangi kemiskinan. Dengan pemahaman ini dapat dikatakan bahwa inti pembangunan adalah menggerakan ekonomi agar rakyat mempunyai kemampuan untuk tidak berada dalam kemiskinan. Dalam bahasa politis disebut sebagai ” menggerakan ekonomi rakyat”.
Pembangunan yang mencapai hasil dapat secara efektif dicapai dengan melihat kekuatan pokok yang harus dibangun dan mengidentifikasikan tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga strategis pembangunan. Kekuatan pokok yang dibangun oleh indonesia adalah keunggulan bersaing. Hanya bangsa yang memiliki keunggulan bersaing yang pokok adalah keunggulan ekonomi. Dengan demikian, setiap bidang harus mendukung kearah terbentuknya daya saing ekonomi.
 Secara khusus prioritas bagi sektor ekonomi adalah membangun daya saing pelaku ekonomi baik secara sektoral maupun secara regional. Daya dukung ideologi, politik dan hukum adalah implementasi kebijakan otonomi daerah yang taat asas dan penegakkan hukum yang konsisten. Daya dukung di bidang sosial budaya adalah membangun paradigma pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu saja kesemuanya tidak akan terjadi jika tidak didukung keamanan dan ketertiban yang mantap. Dengan melihat kondisi tersebut, maka strategi untuk pelaku ekonomi/ usaha adalah mewajibkan implementasi good cooperate governance, dan untuk sektor bukan ekonomi bisnis dengan mewajibkan implementasi good governance.
Visi dari pembangunan adalah terwujudnya masyarakat yang maju, mandiri, sejatera, adil, dan setia kepada pancasila dan UU 45. Visi ini mempunyai jangka waktu tak terbatas, karena sifat dari ” kemajuan” bersifat tergantung dengan waktu. Oleh karena itu, dapat pula disusun visi lima tahunan, dan disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan yang harus dijangkau dalam lima tahun kedepan. Misi pembangunan tidak berbeda dengan misi dari Negara Indonesia, Seperti yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dikaitkan dengan konteks kekinian, maka misi pembangunan disempurnakan lagi dengan mencermati kondisi objektif dalam masyarakat yaitu adanya kesenjangan sebagai tantangan pembangunan. Oleh karenanya, secara lebih fokus, maka misi dari pembangunan adalah menanggulangi kesenjangan, mempersiapkan kompetisi global, dan menjaga kesinambungan hidup bangsa dengan pola pembangunan untuk rakyat, dilaksanakan oleh rakyat sesuai aspirasi yang tumbuh dari rakyat.
Manajemen strategi pembangunan yang diturunkan dari misi diatas adalah ” Strategi Pembangunan Partisipatif”, atau dapat juga disebut sebagai ”Strategi Pembangunan Pemberdayaan ”. Pembangunan yang partisipatif sendiri diterapkan dalam lima sektor:
1.      Sektor Ekonomi fokusnya adalah mekanisme pasar
2.      Sektor Politik fokusnya adalah pengembangan demokrasi
3.      Sektor Sosial fokusnya adalah partisipasi sosial
4.      Sektor Hukum fokusnya adalah membangun tertib hukum
5.      Sektor Administrasi fokusnya adalah membangun good govertnance
Pembangunan nasional indonesia mengambil konsep dasar pembangunan sesuai dengan kondisi terkini dari negara indonesia, yaitu adanya keragaman potensi, kecakapan, keinginan dari setiap daerah di indonesia, dan telah disepakatinya desentralisasi sebagai pola penyelenggaraan pembangunan, dimana otonomi daerah diletakkan pada tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian konsep dasar pembangunannya adalah bahwa tugas dari pemerintah nasional adalah menyusun visi, misi, dan strategi pembangunan nasional. Pemerintah Kabupaten dan kota melaksanakan sesuai dengan potensi, kecakapan, dan aspirasi. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menjadi pendamping dan penyelaraskan pembangunan natar daerah otonom tersebut.
Mengingat konsep dasar pembangunan tersebut, maka startegi pembangunan nasional yang disusun oleh Pemerintah Provinsi adalah menyusun secara rinci secara sektoral strategi-strategi pembangunan dimana setiap daerah dapat memilih sektor dan strateginya sesuai dengan potensi, kecakapan, dan aspirasi lokal. Jadi, ibaratnya, strategi pembangunan nasional adalah menu yang lengkap untuk diberikan kepada masyarakat membangun di daerahnya untuk dapat memilih sesuai dengan prioritas pembangunan di daerahnya masing-masing.
Konsep pembangunan desa menjelaskan : pembangunan masyarakat adalah suatu gerakan untuk memajukan suatu kehiduapan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif, bahkan jika mungkin dengan swakarsa (inisiatif) masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu bagaimana menggugah dan menumbuhkembangkan partisipasi sangatlah diperlukan untuk proses pembangunan masyarakat itu sendiri ( DEPDAGRI).
Menurut Islamy (2004) partisipasi masyarakat berarti : (1). Memberilkan kesempatan yang nyata kepada mereka untuk mempengaruhi pembuatan keputusan tentang masalah kehidupan ya ng mereka hadapi sehari-hari dan memperkecil jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat (2). Memperluas pendidikan politik sebagai landasan bagi demokrasi, dengan demikian mereka akan terlatih dalam menyusun prioritas-prioritas kebutuhan melalui suatu pola kompromi yang sehat (3). Akan memperkuat solidaritas komunitas masyarakat lokal.
Masalah-masalah pembangunan merupakan suatu akibat dari modernisasi politik, pembangunan politik sering dilihat sebagai kapasitas sistem politik untuk menyelesaikan masalah ini. Pembangunan politik didefinisikan secara sempit sebagai meningkatnya diferensiasi dan spesialisasi struktur politik dan meningkatnya sekularisasi budaya politik. Pembangunan politik terjadi jika sistem politik berhasil mengatasai tantangan masalah pembangunan negara dan bangsa, distribusi, dan lain- lain. Makna pembangunan seperti ini secara umum adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi perilaku sistem politik, serta meningkatkan kapabilitasnya.

Bahwa ukuran pembangunan politik adalah rasionalisasi wewenang, diferensiasi struktur, dan perluasan partisipasi massa, keberhasilan pemilihan pimpinan di berbagai tingkatan wilayah dapat dijadikan salah satu ukuran keberhasilan pembangunan politik nasional. Sebabnya, unsur-unsur yang terlibat dalam proses pemilihan pimpinan, baik masyarakat maupun pemerintah, mencerminkan tiga fungsi di atas. Pembangunan politik sebagai kemampuan penyelesaian masalah yang timbul dari modernisasi, diperlihatkan secara lebih sederhana, meskipun berbeda. Pembangunan politik didefinisikan tidak sebagai suatu proses dengan tujuan kondisi politik tertentu, tetapi proses yang menciptakan kerangka lembaga untuk menyelesaikan masalah sosial yang terus berkembang. Ini menandai keinginan untuk menghindari perincian tujuan pembangunan politik seperti menciptakan negara demokrasi liberal atau sosialis.Tapi yang lebih penting adalah masalah yang diselesaikan menjadi luas dan keluar dari batas-batas perangkat masalah pembangunan.

Menurut J.J. Rousseau (Zakaria Bangun, 2008:1) bahwa demokrasi bersipat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintah sebuah negara. demokrasi merupakan sebuah cita-cita sekaligus cara pengelolaan pemerintah sebuah negara secara beradap. Dengan demokrasi segala tindakan penguasa dapat diawasi dan dikontrol oleh rakyat secara langsung maupun melalui wakil-wakil rakyat (parlemen). Dalam negara demokrasi penguasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat (aux mains du people). Di negara demokrasi setiap warga negara mempunyai kedudukkan yang dhadapan pemerintah. Setiap warga negara berhak ikut menentukan kebijakan pemerintah dan mengontrol jalannya pemerintahan.
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratein yang berarti kekuasaanatau pemerintahan. Demokrasi harus menjadi alat rakyat untuk mencapai tujuan rakyat. Bukan rakyat menjadi alat demokrasi, intansi demokrasi yang hakiki adalah kekuasaan politik berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari nurani rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
Dalam pandangan ”Cillffod Geertzter” (Muhaimin, 1982:11) bahwa satusatunya
bentuk pembangunan politik yang bermakna adalah pembinaan demokrasi.
Bahkan ada berapa orang menekankan pentingnya hubungan ini dan berpendapat bahwa pembangunan baru bermakna bila dikaitkan dengan suatu ideologi tertentu, apakah demokrasi, komunisme, ataupun totaliterisme. Menurut pandangan ini pembangunan baru berarti bila dihubungkan dengan penguatan nilai-nilai tertentu, dan usaha untuk berdalih bahwa hal itu tidak relevan adalah sama dengan menipu diri sendiri. Menggunakan pembinaan demokrasi sebagai kunci bagi pembangunan politik dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk memaksakan nilai-nilai dengan bangsa lain.
Masalah hubungan birokrasi dengan pembangunan politik sangat rumit tetapi karena hal ini merupakan issue penting. Untuk sementara hanya perlu diperhatikan bahwa banyak orang yang berpendapat bahwa pembangunan betul-betul ber beda dengan demokrasi, dan justru usaha untuk memperkenalkan demokrasi bisa menjadi hambatan bagi pelaksanaan pembangunan. Banyak mereka merasa bahwa demokrasi itu tidak sesuai dengan pembangunan yang cepat memandang pembangunan hampir semata-mata dalam artian ekonomis dan tertib sosial. (Muhaimin,1982:11)
Konsep pembangunan politik mengandung pengertian sebagai berikut:
1.      Perubahan politik perlu untuk mencapai tujuan khusus, yaitu demokrasi liberal, masyarakat komunis atau negara Islam.
2.      Suatu proses perubahan umum dalam kawasan politik berkaitan erat dengan aspek masyarakat lainnya, yaitu, a) perluasan dan sentralisasi kekuasaan pemerintah serta diferensiasi dan spesialisasi fungsi dan struktur politik, b) peningkatan partisipasi masyarakat dalam politik, c) peningkatan identifikasi masyarakat dengan sistem politik.
3.      Kemampuan sistem politik dalam a) menyelesaikan persoalan-persoala pembangunan, dan b) mengawali kebijaksanaan baru bagi masyarakat, menyusun struktur baru dan memperbaiki yang lama.
4.      Kemampuan belajar lebih baik dan bagaimana melaksanakan fungsi politik dan menyusun struktur politik. (Dodd, C.H., 1986:6)
Masih ada tafsiran-tafsiran lain mengenai dengan pembangunan politik, misalnya pandangan yang umum dibanyak wilayah bekas jajahan bahwa pembangunan berarti membangkitkan rasa harga diri dan kebanggaan nasional dalam hubungan internasional, atau padangan yang lebih umum di negara-negara maju bahwa pembangunan politik harus mengarah pada jaman purna-nasionalisme (post nationalism) dimana negara bukan lagi merupakan unit utama kehidupan politik. Pembahasan itu sudah cukup banyak untuk menunjukkan kepada kita : pertama, tingkat kekacauan yang ada dalam hal istilah pembangunan politik, dan kedua, dibalik kekacauan itu masih ada kemungkinan membentuk dasar persetujuan tertentu yang lebih kokoh. Tanpa mencoba untuk mempertahankan salah satu orientasi filosofis atau kerangka teori tertentu, sangat bermanfaat untuk meneliti berbagai definisi atau pandangan yang dibahas untuk mencari ciri-ciri pembangunan politik yang paling dapat diterima umum dan paling fundamentil dalam pemikiran umum mengenai masalah-masalah pembangunan politik.
Ciri pokok pertama yang ditunjukan oleh kebanyakan konsep-konsep adalah semangat dan sikap umum terhadap persamaan (equality). Dalam kebanyakan pandangan mengenai hal ini, pembangunan politik betul-betul berkenaan dengan masalah partisipasi massa dan terlibatan rakyat dalam kegiatan-kegiatan politik. Partisipasi mungkin terwujud mobilisasi demogratis atau totaliter, tetapi yang penting adalah bahwa seorang harus menjadi warga negara yang aktif.
Persamaan berarti juga bahwa pemasukan ke dalam jabatan politik harus mencerminkan ukuran pecakapan berdasar prestasi dan bukan pertimbanganpertimbangan status berdasarkan sistem sosial tradisionil. Asumsi dalam sistem politik yang sudah maju adalah bahwa orang harus menunjukan jasa yang cukup untuk menduduki jabatan pemerintahan dan para pejabat pemerintah harus lulus ujian kecakapan yang kompetitif.
Ciri pokok kedua ditemui dalam kebanyakan konsep pembangunan politik itu berkaitan dengan kapasitas atau kesanggupan dari suatu sistem politik. Dalam artitertentu, kapasitas berkaitan dengan output sistem politik, dan seberapa jauh sistem politik dapat mempengaruhi sistem sosial dan sistem ekonomi. Kapasitas juga berhubungan erat dengan prestasi pemerintah dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi prestasi itu.
Lebih khususnya kapasitas pertama-tama melibat masalah besarnya, ruang lingkup dan skala prestasi politik dan pemerintah. Sistem yang telah maju dianggap bisa berbuat lebih banyak dan dapat menjangkau berbagai kehidupan sosial yang lebih luas dari pada sistem yang belum maju.
Kapasitas berarti efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijaksanaan umum. Sistem yang sudah maju dianggap tidak hanya dapat berbuat lebih banyak dari sistem yang belum maju, tetapi juga dapat bekerja lebi cepat dan teliti. Di sini terdapat kecenderungan kearah profesionalisasi pemerintah. Diperhatikan efisiensi dan efektivitas mengakibatkan timbulnya ukuran-ukuran prestasi yang diakui secara universal.
Ciri ketiga yang sering muncul dalam diskusi masalah pembangunan politik adalah diferensiasi dan spesialisasi. Jadi segi pembangunan politik ini pertama-tama menyangkut diferensiasi dan spesialisasi struktur. Jabatan-jabatan dan badan-badan pemerintah masing-masing cenderung memiliki fungsi yang tersendiri dan terbatas, dan ada persamaan pembagian kerja didalam pemerintahan.
Dengan differensiasi timbul peningkatan spesialisasi fungsional dari berbagai peranan politik dalam sistem tersebut. Diferensiasi juga menyangkut integrasi dari struktur-struktur dan proses-proses yang rumit. Artinya, diferensiasi bukanlah fragmentasi dan isolasi bagian-bagian yang berbeda dari sistem politik, tetapi spesialisasi yang didasarkan atas suatu pemahaman mengenai integrasi.
Dengan menerima tiga dimensi ini, yaitu persamaan, kapasitas dan diferensiasi, sebagai inti proses pembangunan tidaklah berarti kita menyatakan bahwa ketiganya mudah ditemukan satu sama lain. Bahkan sebaliknya menurut sejarah, biasanya terjadi ketegangan yang takut antara tuntutan akan persamaan, kebutuhan akan kapasitas dan proses differensiasi yang lebih besar.
Jadi sebetulnya kita dapat membedakan pola-pola pembangunan menurut sistem yang ditempuh oleh masyarakat dalam usaha menangani segi-segi yang berlainandari gejala pembangunan (development syndrome). Dalam pengertian ini pembangunan bukan proses yang unilinier (searah dan menaik), bukan pula proses yang dapat diatur berdasar tahap-tahap yang berbeda tegas, tetapi lebih ditentukan oleh luasnya cakupan masalah yang timbul, baik secara terpisah-pisah maupun bersama-sama.
Dalam usaha untuk mencari pola dari proses-proses pembangunan yang berbeda ini dapat untuk menganalisa berbagai tipe dari masalah ini, perlu diperhatikan bahwa masalah-masalah persamaan biasanya berkaitan erat dengan budaya politik dan perasaan-perasaan mengenai keabsahan dan keterikatan pada sistem; masalah-masalah kapasitas umumnya berkaitan erat dengan prestasi dan struktur-struktur pemerintahan yang memiliki wewenang resmi (authoritative); dan masalah-masalah diferensiasi terutama sekali berkaitan dengan prestasi strukturstruktur yang tidak memiliki wewenang resmi (non-authoritative) dan dengan proses politik dalam masyarakat umumnya. Ini berarti pada akhir masalah pembangunan politik berkisar pada masalah hubungan antara budaya politik, struktur-struktur yang berwenang, dan proses politik umumnya. (Muhaimin 1982:16).

2.5. Hubungan antara Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Politik Desa
Tentang tujuan Otonomi Desa, baik undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 telah menjelaskan salah satu tujuan dari implementasi otonomi desa tersebut adalah: ” Otonomi Desa dapat menjadi wahana yang baik bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, melalui implementasi otonomi desa, diharapkan prakarsa dari pembangunan tumbuh dan berkembang dari aspirasi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa akan memiliki Sense of Belonging dari setiap derap dan hasil pembangunan di desanya”.
Partisipasi Masyarakat adalah suatu hal yang sangat penting dalam pemerintahan demokratis, terutama dalam praktek pemerintahan daerah. Yusran (2006:10) mengartikan partisipasi masyarakat sebagai keterlibatan terus menerus dan aktif dalam pembuatan keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingan umum. Partisipasi Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap pembangunan kehidupan bersama-sama warga desa. Partisipasi pada intinya adalah agar masyarakat ikut serta dengan pemerintah memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat, dan menjamin berhasilnya usaha pembangunan. Maka secara umum partisipasi dapat diartikan sebagai ”pengikutsertaan” atau pengambilan bagian dalam kegiatan bersama.
Pembangunan menyangkut pengertian bahwa manusia adalah objek dan subjek pembangunan. Karena manusia sebagai subjek pembangunan, maka dia harus diperhitungkan. Oleh karena itu, perlu mengajak subjek tadi berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Sering kita mendengar bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak dapat sambutan rakyat, hal ini meminta pemimpin memiliki persepsi yang tajam dalam mendeteksi keinginan masyarakat untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Mengapa perlu partisipasi masyarakat dalam mengakses pembangunan? Karena pembangunan adalah usaha masyarakat sebanyak mungkin ikut serta dengan pemerintah, memberi bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin keberhasilan pembangunan. Mengapa pemerintah perlu menghimbau masyarakat? Karena keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi unsur masyarakat dapat bercorak pasif (memang tidak menolak program tapi tidak ada prakarsa) atau bercorak aktif (menerima) malahan aktif mengajak orang lain memperluas jangkauan (pemerataan) dan meningkatkan hasil pembangunan.
Pembangunan yang meliputi segala aspek segi kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya itu baru berhasil apabila kegiatan yang melibatkan seluruh masyarakat di dalam usaha negara. Tidak saja dalam pengambilan kebijakan tertinggi, perencanaan, pimpinan pelaksanaan operasional, tapi juga petani yang masih tradisional, buruh, nelayan dan lainnya. Telihat tiga aspek dalam rangka partisipasi pembangunan.
1.      Terlibat dan ikut serta rakyat sesuai dengan mekanisme proses politik dalam sebuah negara turut menentukan arah, strategi dan kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
2.      Meningkatkan artikulasi (kemampuan) untuk merumuskan tujuan dan arah serta strategi rencana yang telah ditentukan dalam proses politik
3.      Adanya perumusan dan pelaksanaan program-program partisipasi dalam pembangunan berencana.



Menurut pandangan umum, pembangunan politik memang meliputi kegiatan perluasan partisipasi massa, akan tetapi sangat perlu membedakan kondisi-kondisi yang memungkinkan adanya perluasan tersebut. Dari sudut sejarah, di negara-negara Barat dimensi pembangunan politik erat bertalian dengan perluasan hak pilih dan pengikutsertaan kelompok-kelompok baru dalam masyarakat di dalam proses politik. Proses partisipasi massa ini berarti penyebarluasan pengambilan keputusan, di mana partisipasi tersebut berpengaruh pula terhadap masalah pilihan dan keputusan.(Gaffar, 1989:42)

0 comments: