PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN
( Suatu Studi terhadap
musyawarah
rencana pembangunan
di kecamatan jailolo)
Abstrak
Pembuatan kebijakan merupakan usaha penataan kehidupan politik yang
diarahkan pada pertumbuhan dan pengembangan tatanan politik berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ditujukan kepada pengembangan
etika
dan moral partisipasi politik untuk mewujudkan kehidupan
politik yang mantap dengan makin berperan dan berfungsinya supra struktur dan infra struktur politik
secara efektif, secara nyata, dinamis, serasi, bertanggung jawab,
serta kesadaran dan peran serta
politik masyarakat yang terus
meningkat.
Dalam
rangka partisipasi politik,
kemampuan, kualitas, dan kemandirian berpolitik
oleh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan perlu terus ditingkatkan
sehingga dapat menjalankan peranannya secara mantap dalam tatanan kehidupan politik. Sesuai dengan amanat yang diemban dalam undang-undang nomor 32 tahun
2004
tentang pemerintahan daerah,
perencanaan
pembangunan dan pelaksanannya
harus berorientaasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas. Melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ditingkat daerah. Dengan cara
ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak,
sehingga pembangunan yang
dilaksananakan
mampu memberdayakan
dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Rakyat harus menjadi pelaku dalam
pembangunan, masyarakat perlu dibina
dan disiapkan
untuk dapat
merumuskan sendiri
permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk
yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan
dilaksanakan.
Perencanaan adalah tahap yang paling awal dan paling vital
dalam
pembangunan.Perencanaan pembangunan
merupakan penentu utama dalam keberhasilan pembangunan yang akan dilaksanakan. Perencanaan yang baik
dan matang akan melahirkan hasil yang baik
pula. Oleh karena itu dalam pembangunan
harus melibatkan semua pihak (stakeholders) yang di dalamnya bukan sebagai
objek tetapi sebagai subjek dalam pelaksanaan pembangunan.Pengikutsertaan masyarakat dalam
perencanaan
pembangunan merupakan salah satu cara yang efektif untuk
menampung dan mengakomodasikan
berbagai kebutuhan yang beragam.
Dengan kata lain upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan dapat membawa keuntungan
substansi, dimana pelaksanaan pembangunan akan
lebih efektif dan efesien,
disamping kita juga akan memberi sebuah rasa kepuasan dan dukungan
maasyarakat yang kuat terhadap program-program pemerintah.
Pendahuluan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan politik
walaupun untuk mewujudkannya sering
diperhadapkan dengan berbagai kendala, atau
dalam beberapa
sistem politik tidak mungkin bisa
dilaksanakan dengan baik. Seiring
dengan semakin kompleksnya
kebutuhan dan keinginan manusia dalam rangka mempertahankan eksistensinya, negara juga memandang
perlu mengadakan pembatasan-pembatasan
tertentu
terhadap
kebutuhan dan
keinginan
para
warga negara tersebut
demi eksistensi negara itu
sendiri. Konsekuensinya, seringkali
kita melihat terjadinya
benturan-benturan di antara keduanya, yaitu antara
kebutuhan dan keinginan masyarakat atau infra struktur dengan kebutuhan atau kemauan politik pemerintahannya atau supra
struktur.
Sebagaimana dikemukakan
di
atas,
bahwa
tiap-tiap negara dengan
tidak
melihat sistem politik yang
dianutnya, mempunyai ruang
dan
pandangan tersendiri terhadap kemungkinan-kemungkinan partisipasi politik
setiap warga
negara. Partisipasi itu dapat secara spontan, secara berkesinambungan, secara
damai atau dengan kekerasan, legal atau
ilegal, efektif atau
tidak
efektif.
Tidak bisa dipungkiri,
bahwa dalam mewujudkan berbagai kepentingan dan kebutuhan para
anggota masyarakat
seringkali harus
bertabrakan
dengan kepentingan
dan kebijakan pemerintah. Benturan ini boleh jadi mencakup segala kepentingan anggota-anggota masyarakat, termasuk
pula keinginan untuk
berpartisipasi
dalam masalah-masalah
politik, dengan suatu ketegasan bahwa kebutuhan para anggota
masyarakat untuk berpartisipasi
dalam
masalah-masalah
politik yang dimilikinya harus disingkirkan.
Dengan keberadaan negara, cara-cara yang bisa dipakai oleh berbagai golongan masyarakat
dalam
menuntut
hak mereka berpartisipasi dalam pembuatan
kebijakan pemerintah sangat berbeda.
Hal
itu terjadi karena aktivitas
partisipasi politik berkaitan
erat dengan partisipasi politik yang dilaksanakan pada suatu daerah. Dengan kata lain,
bagaimana bentuk,
cara, serta
kemungkinan-kemungkinan rakyat dalam memberikan
partisipasi terhadap masalah-masalah politik
sangat ditentukan oleh sistem politik
yang ada. Dari kondisi ini, pendekatan partisipasif
merupakan konsep yang harus dikembangkandan menetapkan masyarakat
sebagai pihak utama atau pusat
pengembangan Pendekatan
tersebut lebih bersifat memberdayakan masyarakat atau dapat disebut dengan model partisipasi masyarakat. Dasar
proses partisipasi
masyarakat adalah pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya
yang sangat luas dan berguna serta kemauan mereka menjadi lebih baik. Proses
menggunakan dan mengakses sumber daya setempat sebaik mungkin, baik sumber
daya alam maupun
sumber daya manusia.
Partisipasi memiliki
maksud dasar menjadi instrument yang memberikan
peluang yang besar bagi masyarakat untuk dapat berkembang
sesuai dengan
potensinya, terlibat
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pihaknya
dapat
menikmati
mamfaat dari
kebijakan,
yang
dibuat pihak pemerintah.
Batten (dalam Ndraha
1990:110) menyatakan bahwa pembangunan masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat membahas dan merumuskan kebutuhan mereka, merencanakan usaha pemenuhannya, dan melaksanakan rencana itu
sebaik-baiknya. Proses ini dapat diringkas dengan nama partisipasi. Maka dalam setiap program yang bertujuan menciptakan kehidupan yang
layak bagi masyarakat harus melibatkan
masyarakat itu sendiri
dalam setiap tahapan
dan proses dalam kegiatan
tersebut.
Karena peran masyarakat sangat penting dimana masyarakat yang tahu apa
yang menjadi
kebutuhan dan keinginan
masyarakat tersebut.
Maka di dalam setiap pembuatan kebijakan yang
dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang
sejahtera
bagi masyarakat sangat dibutuhkan keikutsertaan
masyarakat dalam proses perencanaan, karena proses
perencanaan
dalam suatu kegiatan merupakan hal yang sangat penting
dimana tahap perencaan sebagai tahap
penentuan keputusan yang
akan
diambil. Kesalahan dalam
perencanaan
dapat
dikatakan sebagai suatu
kesalahan dalam mengambil keputusan.
Jadi
perencanaan
yang baik akan
menghasilkan keputusan
yang baik pula.
Keputusan
inilah yang akan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan
yang ingin dicapai.
Maka dengan melibatkan masyarakat dalam pembuatan
kebijakan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menetukan
sendiri apa yang
menjadi kebutuhan masyarakat
itu sendiri
Dalam kaitan
dengan partisipasi politik masyarakat di Kecamatan
jailolo
menunjukan kecenderungan kurangnya bentuk atau pola
partisipasi politik yang
demokratis. Bahwa partisipasi politik
masyarakat serta pengaruhnya terhadap pembuatan kebijakan
mempunyai hubungan erat
dengan artikulasi-aspirasi masyarakat itu sendiri.
Dengan kata lain, bahwa aspirasi yang
tidak lain adalah
kebutuhan-kebutuhan atau keinginan-keinginan yang kurang dirasakan oleh masyarakat, adalah merupakan motif yang mendorong
mereka untuk berpartisipasi
dalam
pembangunan.
Dan pengertian artikulasi aspirasi ini, antara
lain dapat
diwujudkan dengan mengikut-sertakan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam
proses pembuatan
kebijakan atau proses pembuatan rencana
pembangunan dan secara tidak
langsung dimana kebijakan-kebijakan tersebut sudah merupakan artikulasi aspirasi atau perwujudan
dari kebutuhan-kebutuhan yang sedang dirasakan
oleh masyarakat.
Konsep Partisipasi politik
. Michael Rush dan Philip Altof
(dalam Kartini Kartono, 1983:22)
mengemukakan bahwa partisipasi
politik ialah
keterlibatan individu
sampai bermacam-macam
tingkatan di dalam
sistem politik.
Merriam Budiardjo (1982:1) memberikan pengertian tentang
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang untuk ikut
secara aktif dalam
kehidupan politik,
yaitu
dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung mempengaruhi kebijakan
pemerintah (Publik Policy), kegiatan
ini mencakup seperti memberikan suara
dalam
pemilihan umum, menghadiri rapat
umum,
menjadi
anggota
suatu partai atau
kelompok kepentingan
mengadakan hubungan
(contacting) dengan pejabat pemerintah
atau anggota parlemen
dan sebagainya.
Istilah partisipasi politik
telah
dipergunakan dalam
berbagai arti. Apakah
partisipasi politik itu hanya perilaku atau mencakup pula sikap-sikap dan persepsi- persepsi yang merupakan syarat
mutlak bagi perilaku partisipasi
(umpamanya informasi politik,
persepsi seorang tentang
toleransi, bagi urusannya sendiri suatu
keyakinan
bahwa
orang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan dan tindakan-
tindakan pemerintah).
Jika partisipasi itu perilaku, apakah
ia mencakup segala kegiatan
yang mempunyai relevansi politik, tetapi didalam essei ini didefinisikan partisipasi politik
adalah keikutsertaan
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan pada
terwujudnya kebijakan itu. (Maurice Duverger, 1981:19).
Kata partisipasi sering dikaitkan dengan
kegiatan-kegiatan
yang bernuansa pembangunan,
pengambilan keputusan, kebijakan,
pelayanan pemerintah.Sehingga
partisipasi itu memiliki arti yang penting dalam kegiatan pembangunan, dimana pembangunan
itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan masyarakat.
Bhattacharyya (dalam Ndraha,1990: 102) mengartikan partisipasi sebagai
pengambilan bagian dalam
kegiatan
bersama, sedangkan
Mubyarto (dalam Ndraha,1990: 102)
juga
menyebutkan bahwa partisipasi
sebagai
kesediaan untuk
membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti
mengorbankan
kepentingan diri
sendiri.
Wahyudi Kumorotomo (1999:112-114) mengatakan bahwa partisipasi adalah
berbagai corak tindakan massa maupun individual yang memperlihatkan adanya hubungan timbal balikantara pemerintah dengan warganya.
Secara umum corak partisipasi warga Negara
dapat dibedakan menjadi empat macam:
1. Partisipasi dalam pemilihan (electoral
participation)
2. Partisipasi kelompok (group participation)
3. Kontak antara warga Negara dengan pemerintah (citizen
government contacting)
4. Partisipasi warga negara langsung
Begitu juga halnya dengan Soetrisno
(dalam Tangkilisan, 2005:320) partisipasi
ditempatkan sebagai style of development yang
berarti bahwa partisipasi dalam kaitannya dengan proses pembangunan haruslah diartikan sebagai usaha
mentranformasikan
sistem pembangunan dan
bukan
sebagai suatu
bagian
dari usaha system mainternance. Untuk itu, partisipasi seharusnya diartikan sebagai suatu nilai
kerja bagi masyarakat maupun pengelola pembangunan sehingga
partisipasi berfungsi sebagai mesin
pendorong pembangunan.
Dalam pembangunan, partisipasi semua unsur masyarakat dengan kerja sama sukarela
merupakan
kunci utama
bagi keberhasilan
pembangunan.
Soehardjo
(dalam Tangkilisan
2005:321).Dalam hal
ini partisipasi berfungsi menumbuhkan kemampuan
masyarakat untuk berkembang secara mandiri (self-reliance) dalam usaha
memperbaiki taraf hidup masyarakat.
Konsep Masyarakat
Pengertian masyarakat sebagai mana dikemukakan dalam kamus besar
bahasa Indonesia
adalah sejumlah manusia
dalam arti seluas-luasnya
dan
terikat dengan suatu kebudayaan yang
mereka anggap sama (1999). Menurut Sarjono Soekanto (1998)
masyarakat merupakan suatu sistem kebiasaan dan tata cara dari wewenang
dan
kerja sama antara berbagai kelompok dan golongan dan pengawasan tingkalaku kebiasaan manusia, masyarakat
dalam
pengertian Ensiklopedia
Nasional Indonesia
dikemukakan adalah sebagai kelompok manusia yang
anggotanya satu sama lain
berhubungan erat yang memiliki
hubungan timbale balik. Dalam interaksi tersebu
terdapat nilai-nilai social tersebut, yang menjadi
pedomanb
untuk
bertingkahlaku
bagai anggota
masyarakat sehingga anggota masyarakat biasannya
memiliki suatu kebiasaan,
tradisi,
sikap dan perasaan
tertentu, (Ensiklopedia 1990).
Kata masyarakat sebenarnya memiliki
pengertian sekumpulan manusia yang
disatukan oleh aturan atau adat istiadat tertentu. Didalamnya juga terdapat struktur dan pembagian kerja atau tugas, baik yang suda jelas seperti yang
dijumpai pada struktur masyarakat tradisional, pedesaan maupun struktur masyarakat modern di
perkotaan.
Menurut Selom Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama menghasilkan kebudayaan.jadi dari pengertian ini
,unsur-unsur masyarakat adalah sebagai berikut:
a).
Manusia yang hidup bersama
b). Bercampur untuk
waktu yang lama
c). Mereka sadar bahwa mereka merupakan kesatuan Merupakan suatu sistem
hidup bersama.
Sedangkan menurut E.ST Harahap,Menjelaskan bahwa,
masyarakat menurut
pengertian sehari-hari adalah berasal dari bahasa arab, yaitu masyarakat yang artinya bersama-sama/sebelah-menyebelah
dengan kata lain bahwa masyarakat
adalah kumpulan
bersama.
Demikian pulah Hasan Shadily mengatakan bahwa
masyarakat adalah golongan besar atau kecil yang terdiri dari beberapa manusia yang
dengan atau
sendirinya bertalian secara godaan
berpengaruh dan
mempengaruhi satu sama lain.
Prof.
DR, koentjaraningrat
mengatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan
hidup dari makluk hidup manusia yang terikat oleh sistem adat-istiadat tertentu
sehingga tercipta suatu kesatuan
hidup
Dari pengertian tentang
masyarakat yang telah di kemukakan diatas oleh beberapa
pakar,dapat disimpulkan bahwa,masyarakat adalah terdiri dari orang-orang yang tidak mutlak atau angka-angka yang
pasti berapa jumlah yang
harus ada,tetapi
secara teoritis angka minimnya adalah dua orang yang
hidup bersama-sama sampai
menghasilkan kebudayaan.
Konsep
kebijakan
Secara etimologi kata kebijakan berasal dari kata yang bijak yang
dalam kamus bahasa Indonesia
(W
.J
.S. Poerwadarminta,
mengartikan : Pandai,
mahir,
selalu
menggunakan akal budinya. Jadi seseorang yang
dikatakan bijaksana adalah orang yang selalu menggunakan yang
cocok, dengan tujuan yang jelas sebagai sasaran yang
akan
dijalankan langkah demi
langkah.
Kebijakan dalam artian
umum adalah
mengenai
seperangkat buah-buah
pikiran,
pandangan, pendapat serta langkah-langkah yang
ditempuh dan yang
tertuang dan terumuskan
dalam bentuk
ketetapan-ketetapan, keputusan
peraturan,
ketentuan
ataupun sejenis undang-undang yang ditujukan bagi pelaksanaan atau tindakan untuk
mencapai tujuan
tertentu (Irfan Islamy,1984:22)
Selanjutnya Amrah Raksasatya yang disetir oleh M. Irfan Islami (1984:24)
menjelaskan bahwa kebijakan adalah sebagai suatu taktik dan strategi yang
diarahkan
untuk mencapai satu tujuan.
Lebih lanjut
dikatakan satu
tujuan memuat tiga elemen yaitu :
1. Identifikasi tujuan yang ingin dicapai.
2. Taktik
dan strategi dari berbagai langkah
untuk mencapai tujuan yang
diinginkan.
3. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan
strategi. Selain dari definisi tersebut diatas masih banyak lagi definisi
yang lain dikemukakan oleh para
sarjana namun meskipun
banyak definisi yang
diberikan tapi pada dasarnya semua mengarah
pada satu pengertian, yaitu kebijakan
itu sendiri.
Secara umum, istilah kebijakan atau policy untuk menunjuk perilaku seorang
actor (misalnya seorang pejabat,suatu kelompok maupun suatu lembaga
pemerintah)atau sejumlah
actor
dalam suatu bidang
kegiatan
tertentu.kebijakan
seperti ini dapat kita gunakan dan relative memadai untuk keprluan pembicaraan- pembicaraan biasa.namun kurang
memadai untuk pembicaraan yang lebih bersifat
ilmiah analisis
menyangkut analisis
kebijakan dalam
penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
(Budi Winarno 2008:16). Dalam kamus
besar
bahasa Indonesia kebijakan dijelaskan sebagai
rangkaian konsep
atau azas yang menjadi garis atau rencana dalam
pelaksanaan pekerjaan,kepemimpinan serta cara
bertindak
(tentang pemerintah,organisasi dan
sebagainya).Mostopadidjaja(dalam
wicaksono
2006:60)menjelaskan bahwa istilah kebijakan lazim digunakan dalam kaitan dengan
tindakan, kegiatan
pemerintah atau serta
perilaku Negara pada
umumnya
dan
kebijakan tersebut di tuangkan dalam berbagai bentuk peraturan contohnya peraturan
daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selanjutnya
menurut Anderson (dalam Budi Winarno 2008:18) kebijakan
merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang
actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan. Lebih
memperjelas tentang konsep kebijakan, Anderson mengatakan bahwa kebijakan mempunyai beberapa implikasi yaitu
sebagai berikut:
1. Kebijakan berorientasi
pada maksud
dan tujuan.
2. Kebijakan merupakan arah atau pola tindakan yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah.
3. Kebijakan adalah apa yang dilakukan pemerintah dalam
mengatur sesuatu.
4. Kebijakan merupakan tindakan pemerintah yang jelas untuk mempengaruhi suatu
masalah tertentu
Selanjutnya
Mustopadidjaja (dalam Setyawan 2007:35) memberikan definisi kerja tentang
kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk
mengatasi permasalahan tertentu atau untuk mencapai
tujuan tertentu, berisikan
ketentuan-ketentuan yang
dapat dijadikan pedoman perilaku dalam pengambilan keputusan lebih lanjut yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun organisasi pelaksana kebijakan ,penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang ditetapkan baik dalam hubungan dengan organisasi pelaksana
maupun dengan kelompok
sasaran yang dimaksudkan.
Menurut Charles O.Jones
(dalam Budi Winarno 2008:16
) Istilah kebijakan digunakan dalam praktek sehari-hari namun untuk
mengantikan
kegiatan atau
keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipergunakan debgan tujauan (goals)
program, keputusan (decision),
standart, proposal dan grand
design. Namun
demikaian meskipun kebijakan sedikit abstrak atau dapat dipandang sebagai
sesuatu
yang terjadi terhadap seseorang. Selanjutnya salah
satu definisi kebijakan
diberikan oleh Thomas R. Dye (dalam Budi Winarno 2008:17) yang
mengatakan bahwa
kebijakan adalah apapun yang dipilih
oleh pemerintah untuk
dilakukan dan yang
dipilih oleh pemerintah untuk tidak dilakukan.walaupun batasan yang diberikan ini
dianggap benar dan tepat, namun batasan ini tidak cukup memberikan perbedaan yang jelas antara apa
yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan dan apa yang
sebenarnya diputuskan oleh
pemerintah untuk tidak dilakukan.
Sofian Efendi
(2001)
memberikan batasan
bahwa
kebijakan public adalah
semua tindakan pemerintah yang
bertuajuan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada
dalam masyarakat , yang orang lain tidak mau bertanggung jawab. Jadi kebijakan public
merupakan tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi masalah-
masalah dalam masyarakat yang orang lain tidak mau
mengatasinya.
Sebagai suatu kebijakan yang baik , menurut William N.Dunn ,harus melalui
tahap-tahap kegiatan.
Tahap –tahap
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Agenda setting.
2. Policy formulation.
3. Policy adaption
4. Policy implementacion
5. Policy assessment
Dari
tahap-tahap yang paling rumit dan menentukan adalah
“policy formulation” yang didalamnya cara memformulasikan alternative-alternatif kebijakan
yang mampun memecahkan masalah, memilh alternatif-alternatif memadai dan efektif bila dilaksanakan
Dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa kebijakan adalah :
1. Tindakan yang mempunyai maksud
yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatasi
suatu masalah atau
suatu persoalan.
2. Pilahan oleh
pemerintah untuk
dilakukan dan yang tidak
dilakukan.
3. Tindakan pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang
ada
dalam masyarakat, yang orang lain tidak
dapa mengatasinya.
4. Sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan
sesuatu.
Metode Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat, sehingga
diharapkan menemukan
sesuatu
yang menarik dalam proses penelitian.
Unuk melengkapi data primer akan digali data sekuder dari berbagai sumber yang
berkaitan.
Penelitian yang dilakukan adalah merupakan penelitian deskriptif. Penelitian
deskriptif menurut Masri
Singarimbun (1982), bertujuan untuk
mendeskripsikan
secara terperinci tentang fenomena sosial tertentu. Dalam penelitian ini, menurut
Bungin (2004), tim peneliti
tidak melakukan
kuantifikasi terhadap
data yang
diperoleh. Data yang diperoleh akan dianalisis serta dideskripsikan berdasarkan penemuan fakta-fakta penelitian di lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosial khususnya pendekatan ilmu pemerintahan. Pendekatan inilah yang
akan dipergunakan dalam menjelaskan fenomena dan menganalisis peranan, kendala,
solusi, dan strategi pengembangan
peranan Dinas Sosial
dalam
mengawasi program di
Desa.
Informannya adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi
tentang situasi dan
kondisi latar penelitian,
ia harus mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Oleh karena itu seorang
informan harus benar-benar tahu atau pelaku yang terlibat langsung
dengan permasalahan penelitian. Memilih seorang informan harus dilihat kompetensinya
bukan hanya sekedar untuk
menghadirkannya (Moleong 2006:132).
Agar dapat mengumpulkan informasi dari obyek penelitian sesuai dengan
fenomena yang diamati, dilakukan pemilihan kepada 4 unsur masyarakat secara
purposive sebagai informan.
Pemillihan didasarkan atas pertimbangan bahwa informan memiliki pemahaman terhadap fenomena
penelitian. Berikut ini informan- informan yang
menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah Camat, Sekretaris Kecamatan , Kepala
seksi pembangunan masyarakat desa, Tokoh masyarakat,
Mahasiswa ,dan Masyarakat
Umum.
Salah satu ciri
utama penelitian
kualitatif adalah
manusia sangat berperan
dalam
keseluruhan
proses
penelitian, termasuk dalam
pengumpulan
data, bahkan peneliti itu sendirilah instrumennya (Moleong
2006:241). Menurut Moleong ciri-ciri
umum manusia sebagai unsur dan mencakup segi responsive, dapat menyesuaikan
diri, menekankan
keutuhan,
mendasarkan
diri atas pengetahuan,
memproses
dan mengikhtisarkan,
dan memanfaatkan
kesemapatan mencari
respons yang tidak lazim.
Pembahasan
Suatu bentuk partisipasi yang agak mudah
untuk diukur intensitasnya adalah perilaku masyarakat dalam pemilihan umum, antara lain melalui perhitungan prosentase orang yang memilih dibandingkan dengan jumlah warga negara yang berhak memilih.
Ternyata juga bahwa pendapatan, pendidikan dan status merupakan
faktor penting
dalam proses partisipasi atau dengan perkataan lain orang yang berpendapatan tinggi, yang berpendidikan baik, yang berstatus sosial tinggi,
cenderung untuk lebih banyak berpartisipasi
dari pada orang yang berpendapatan serta berpendidikan rendah.
Akan tetapi, memberikan suara
dalam pemilihan tidak merupakan satu-satunya
bentuk partisipasi, lagi pula
pemilihan umum hanya memberikan gambaran yang sangat kasar mengenai partisipasi. Masih terdapat berbagai bentuk partisipasi lain
yang berjalan secara
kontinue dan tidak terbatas pada
masa
pemilihan umum saja. Kegiatan-kegiatan ini
menunjukan bahwa presentase
partisipasi dalam pemilihan umum sering
kali berbeda dengan prosentase partisipasi dalam kegiatan yang
tidak menyangkut pemberian suara semata-mata. Maka dari itu, untuk mengukur tingkat partisipasi perlu
diteliti berbagai
kegiatan politik.
Berhasil tidaknya pembangunan banyak bergantung
kepada partisipasi politik
masyarakat dan bahwa
pengikut sertaannya akan
membantu penanganannya masalah- masalah yang
ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi,
agama dsb.
Berikut
ini adalah pernyataan dari hasil wawancara
dengan saudara Fredik.T seorang
mahasiswa dari desa Akediri Kecamatan Jailolo mengenai keikiutsertaan Masyarakat
Dalam
Partai Politik.
“Keikutsertaan masyarakat
dalam partai politi tidak efektif
ini
terbukti
dengan tidak
ada keseriusan
masyarakat
di
desa kami
berpartisipasi dalam partai politik itu dikarenakan partisipasi warga hanya bersifat musiman dan lebih cenderung ikut-ikutan”.
Selanjutnya guna menambah data dalam penelitian ini maka penulis mewancarai seorang Tokoh Masyarakat yang bernama Bapak A. Sandiang. Mengenai
partisipasi masyarakat dalam bentuk
pemikiran.”Partisipasi masyarakat dalam bentuk
pemikiran akhir-akhir ini bisa dibilang tidak berjalan dengan lancar itu disebabkan,masyarakat banyak
yang tidak
hadir bila desa atau dari kecamatan sedang
mengadakan musyawarah. Alasannya percuma ikut
musyawarah kalau akhirnya bukan keputusan masyarakat yang ditindak lanjuti melainkan keputusan pemerintah .jadi apa yang
diharapkan masyarakat dihiraukan.contohnya masyarakat
meminta adanya pembangunan bak penampung air, dari desa malah membangun jalan setapak.
Belum
ada definisi partisipasi politik yang
memusatkan dan mencakup seluruh ruang lingkup
yang berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan. Adalah kurang
tepat untuk memulai dari beberapa
batasan pemikiran opriori yang dapat mewakili intisari dari partisipasi politik, akhirnya mereka tiba pada suatu kesepakatan tentang apa yang
dimaksud dengan partisipasi politik dalam pembangunan yang disebut sebagai “defelopment
participation”, sebagai
berikut
:
1. Keterlibatan rakyat di dalam
proses pembuatan
keputusan.
2. Keterlibatan
dalam implementasi
dari program-program.
3. Keterlibatan
dalam benefits dan
evaluasi dari
setiap program.
Sesuai
dengan strategi pembangunan
nasional, antara lain masyarakat perlu
diberi pengetahuan
politik dalam hal ini adalah
pemberian
pendidikan politik adalah suatu
kenyataan
setiap Masyarakat selalu
mempunyai kekuatan
dan
kelemahan
sendiri yang
dibawa oleh pengaruh lingkungan dan keadaan sosial, ekonomi dan politik pada
saat tertentu.
Oleh karena itu masyarakat harus diberikan pembekalan selain
berupa
bimbingan dan pengarahan sesuai prinsip kebersamaan juga pembekalan ideologis,
yang harus dimulai sejak kecil baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal,
juga melalui kursus-kursus dan
lokakarya.
Dengan rangkaian usaha
ini pada hakekatnya adalah dalam rangka
proses peralihan dari pelestarian nilai-nilai Pancasila.
Namun yang penting dalam pembekalan ini adalah adanya kesadaran, kemauan
dan tekad dari masyarakat untuk
berani maju dan tampil ke depan,
dalam
melaksanakan tanggung jawab nasional yang
lebih besar berdasarkan identitas dan kepercayaan
kepada kekuatan
sendiri.
Dengan demikian, pendidikan politik masyarakat pada dasarnya untuk menciptakan
suatu
keberadaan bangsa yang
beradab, dimana dalam pergaulan hidup antar sesama
generasi muda
sebagai anggota masyarakat terdapat rasa
kasih sayang,
hormat menghormati, bantu membantu atau tolong
menolong, mengetahui akan hak
dan tanggung jawab
masing-masing, menjunjung tinggi hukum,
agama, luhur budinya. Ini karena di dukung oleh moral yang
luhur dan baik, yaitu Moral Pancasila,
dimana tingkah laku lahiriah
di dalam masyarakat.
Bahwa pendidikan politik, mengandung makna mempertajam nalar seseorang
dengan bekal pedoman-pedoman kehidupan sebagai anggota
masyarakat dan sebagai warga negara yang
hidupnya tak terpisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan
dunia internasional.
Sasaran luhur yang lain dari pendidikan politik, yakni kesadaran moral yang tumbuh sejak revolusi
kemerdekaan yaitu semangat
dan nilai-nilai
perjuangan hidup bangsa sebagai Pancasila yang
menjiwai seluruh masyarakat kita, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur
di kawasan nusantara yang damai sejahtera dalam
pergaulan
bangsa-bangsa yang bersahabat di muka bumi ini.
Berikut
ini adalah pernyataan dari hasil wawacara dengan Bapak ICKSAN.M.T ALI
.SIP selaku Camat Kecamatan Jailolo mengenai pengaruh pendidikan politik
terhadap partisipasi
politik.”Pendidikan politik itu sangat berpengaruh sekali
terhadap partisipasi poliik itu dikarenakan apabila masyarakat mendapat pendidikan politik otomatis masyarakat lebih mengerti dan paham bagaimana berpolitik yang
baik .
Dengan
demikian, pendidikan
politik dapat menumbuhkan semangat di dalam
Masyarakat, dengan berbagai cara antara
lain: ceramah tentang contoh
teladan dari
para Tokoh-tokoh masyarakat,
serta beberapa cara lain
seperti:
1. Bahan-bahan bacaan dari surat kabar, majalah dan lain-lain yang bersifat
publikasi massa dan bisa
membentuk pendapat
umum.
2. Siaran-siaran
radio maupun televisi.
3. Organisasi-organisasi yang
ada dalam masyarakat itu,
apakah itu
merupakan organisasi yang bersifat
sosial, agama maupun bersifat politik.
Dari kegiatan memang
sangat diharapkan
pendidikan politik benar-benar dilaksanakan agar benar-benar masyarakat khususnya generasi muda lebih aktif.
Berbicara tentang pendidikan politik
yang paling
dominan adalah ideologi Pancasila
yang diartikan sebagai cita-cita atau keinginan suatu bangsa untuk memperoleh
kemajuan dan perbaikan disegala bidang
demi mencapai kesejahteraan bangsa dalam
arti yang
seluas-luasnya. Ideologi Pancasila secara jelas merupakan pengejawantahan semangat kebangsaan, cara dan pedoman mencapai cita-cita, dasar-dasar
dan
guna peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pedoman hidup dari bangsa yang bersangkutan yang
harus
dilaksanakan dalam praktek kehidupan
sehari-hari (M.
Djadijono, 1985:75).
Selanjutnya
untuk dapat mengetahui perlunya ideologi bagi suatu bangsa
dalam hidup
bernegara
terlebih dahulu di jelaskan fungsi ideologi itu sendiri. Dalam
kaitannya dengan hidup suatu bangsa
yang beraneka ragam, ideologi berfungsi
sebagai dasar atau kerangka bagi kehidupan bersama, juga sebagai pemberi arah
tujuan terhadap pemikiran dan kegiatan bersama dari suatu unsur
yang ada dalam suatu
masyarakat negara.
Oleh karenanya,
negara sebagai suatu
bentuk organisasi kemasyarakatan dan bersifat nasional hanya akan
dapat dikemudikan secara terarah dan
efisien
apabila
ada
gambaran
yang jelas
mengenai hakekat, tujuan dan
susunannya (K. Dipoyudo,
1979,9).
Melihat fungsi ideologi seperti terurai di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa
gambaran mengenai hakekat, tujuan dasar dan susunan suatu negara
itu terkristalisasikan
dalam
bentuk ideologi, dan
ideologi
itu
adalah yang
bersifat nasional. Dengan demikian ideologi nasional sangat penting
artinya bagi kehidupan suatu bangsa dalam hidup bernegara
ataupun masyarakat. Tanpa
ideologi nasional,
kehidupan bangsa yang bersangkutan akan terombang-ambing, sebaliknya dengan
ideologi nasional bangsa yang
bersangkutan akan kokoh kuat karena memiliki tujuan yang jelas
(R. Hamarung, 1980:88).
Sebagaimana
telah
disepakati bersama
bahwa
Pancasila
adalah
Dasar Negara Republik
Indonesia, maka Pancasila disamping itu
juga merupakan
ideologi
atau
pandangan
hidup
bersama yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia
yang beraneka
ragam ini dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila
juga
merupakan pantulan kepribadian bersama, karena Pancasila
memberi corak dan ciri
khas kepada bangsa Indonesia yang membedakannya dari
bangsa-bangsa lain.
Pancasila adalah kesadaran dan cita-cita moral yang
berupa di dalam kebudayaan Indonesia, Pancasila adalah jiwa Bangsa Indonesia, karena itu Pancasila menuntut dari kita semua
untuk memelihara dan mengembangkan sikap seimbang, selaras dan serasi dalam kehidupan. Semangat seperti itu pula
diharapkan hendaknya
menjiwai dan mewarisi pemikiran dan
kegiatan dalam menterjemahkan Pancasila dalam seluruh perikehidupan bangsa Indonesia
baik dalam kehidupan sosial, politik,
ekonomi dan kebudayaan
sehingga dengan demikian
akan
terwujud
suatu masyarakat
Pancasila yang merupakan salah satu dari sekian banyak pokok-pokok Ideologi Nasional Pancasila.
Adapun masyarakat
yang demikian
ialah
suatu
masyarakat yang berada,
dimana dalam pergaulan sehari-hari sesama anggota masyarakat terdapat rasa kasih sayang, hormat menghormati dan saling menghargai, bantu membantu, tolong
menolong, mengetahui akan hak dan kewajiban masing-masing, menunjang akan hukum
yang berlaku serta seluruh masyarakat dapat merasakan hidup yang penuh kedamaian dan keamanan
material dan spiritual. Mengingat dalam masyarakat
Pancasila adalah di dukung dengan moral yang jujur dan baik, yaitu moral Pancasila itu sendiri, dimana tingkah laku lahiriah manusia-manusia individu dalam masyarakat didasarkan atas Pancasila.
Secara ilustratif, maka
dapat digambarkan bahwa
masyarakat Pancasila ialah suatu masyarakat dimana
tegaknya
Demokrasi, tegaknya Undang-undang, tegaknya keadilan, tegaknya
hak asasi manusia
demi terwujudnya kesejahteraan yang erat yang sudah
terlaksana sebaik mungkin.
Berikut
ini adalah pernyataan dari hasil wawancara dengan
Sekretaris Camat Jailolo
Bapak MISPAN
DO .LUTFI mengenai pengaruh budaya politik
terhadap tingkat patisipasi politik.
“bicara pengaruh budaya politik
terhadap tingkat partisipasi
politik dikecamatan jailolo
itu sangat penting dan berpengaruh sekali.karena dilihat dari beberapa hasil
pemilahan kepala desa Akediri,Tedeng,soekonora,bukumatiti guemaadu,dan jalan
baru,kepala desa terpilih
adalah kepala desa
yang
mepunyai keluarga besar didesa
tersebut”
Berbicara
mengenai Budaya,
tidak terlepas kaitannya dengan sikap
mental dari pada
masyarakat itu sendiri. Hal ini jelas terlihat dimana untuk
membentuk suatu kebiasaan tentulah harus dilihat pula karakter dari pada individu, sampai pada masyarakat.
Budaya politik dapat dilihat dari adanya
ikatan primodialisme, dan dapat
didefinisikan sebagai hubungan Kekerabatan yang erat berdasarkan garis keturunan
yang dimaksud yaitu: keturunan yang berasal
dari keluarga:
ibu, bapak, kakek,
nenek, dan moyang yang semuanya terhimpun menjadi suatu masyarakat yang
besar dalam
suatu wilayah Sehingga, dalam kehidupan masyarakat nampak adanya suatu
kerjasama, sikap sosial yang tinggi untuk saling membantu dalam pelaksanaan pembangunan
politik.
Model budaya semacam di atas telah ada pada masyarakat yang ada di Kecamatan Jailolo semenjak dulu, dan keturunan ini telah ada dalam masyarakat, dimana telah dibentuk kerukunan-kerukunan keluarga baik yang berskala kecil
(keluarga berdasarkan marga) maupun keluarga yang berskala besar yang
semuanya terhimpun
dalam
suatu masyarakat.
Peningkatan
partisipasi politik bagi masyarakat dalam mensukseskan
pemilihan umum dipengaruhi oleh
budaya politik atau ikatan primodal yang kuat
serta berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Misalnya ada tokoh
politik
yang
merupakan figur dalam partai politik
secara otomatis dapat mempengaruhi masyarakat untuk memberikan dukungan politik kepada partai politik
yang dipimpin, yang berusaha untuk meyakinkan masyarakat kepada pemimpin mereka dapat
mendorong untuk
mendukung pemimpin mereka baik di kecamatan dan ditingkat yang
lebih tinggi. Karena ada harapan kalau dukungan masyarakat tersebut berhasil
atau
menang maka nasib masyarakat
dapat
lebih
diperhatikan.
.
Penutup
A . Kesimpulan
Berdasarkan hasil
dan pembahasan di atas,
maka penelitian ini
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Kesadaran Masyarakat untuk berpartisipasi politik
secara aktif bukan hanya datang
dan
tumbuh begitu saja, tetapi ada berbagai macam faktor yang
mempengaruhinya, diantaranya adalah
dengan memberikan pendidikan
politik serta sosialisai
politik kepada masyarakat.
2. Partisipasi politik masyarakat bukan hanya dalam berbentuk pemikiran dan
ide-ide, tetapi lebih di tekankan kepada bentuk konkrit untuk memberikan
masukan kepada pemerintah
dalam hal ini camat sebagai pembuat kebijakan, agar nantinya kebijakan yang dibuat camat dapat dirasakan menyentuh sampai
kepada lapisan terbawah dari masyarakat.
3. Selain partisipasi politik
masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan camat, maka sebaliknya
pula, dimana
kebijakan camat dapat mempengaruhi
partisipasi politik masyarakat,
oleh karenanya
kedua hal ini harus
dapat
berjalan sering
agar dapat
tercipta suatu keseimbangan.
B.
Saran
1. Mengingat kurangnya partisipasi politik masyarakat yang ada di kecamatan Jailolo, maka Pemerintah Kecamatan, dalam hal ini camat harus dapat melihat secara jeli, untuk meningkatkannya,
sehingga
nantinya diharapkan dalam jangka
waktu kedepan, proses pembuatan kebijakan camat dapat lebih efektif
dan
efisien lagi, sehingga menuju kepada
kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan
di Kecamatan Jailolo.
2. Di Kecamatan Jailolo
terkesan pemerintah tidak terlalu
memperhatikan pendapat,
ide-ide pemikiran
dari masyarakat,
oleh karena
itu diharapkan
kiranya pemerintah setempat
dapat
menyerap
aspirasi dari
masyarakat.
Daftar Pustaka
Rush,Michael dan Philip
altoft ,Pengantar Sosiologi Politik, CV. Rajawali
Jakarta.
Persada nistrasi Kumorotomo, Wahyudi. 1999. Etika Admiegara. Jakarta: PT Raja
Grafindo.
Ndraha, Taliziduhu. 1990. Pembangunan Masyarakat
Mempersiapkan Masyarakat
Tinggal Landas.Jakarta: Rineka Cipta.
Tangkilisan & Hessel Nogi.2005.Manajemen Publik. Jakarta: PT
Grasindo.
Irfan Islamy, 1984.
Prinsip-Prinsip Pembuatan Kebijakan Negara,
Aksara Baru.
Jakarta.
Budiadjo Miriam, 1982, Partisipasi dan Partai Politik, Sebuah Bunga Rampai, PT.
Gramedia,
Jakarta.
, 1986. Dasar-Dasar Ilmu Politik,
PT. Gramedia, Jakarta.
Winarno, budi
2008,
Kebijakan Publik Teori dan Proses, media pressindo,
Yogyakarta.
Effendy, sofian, 2001.
Bahan Kuliah Studi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan
Publik. MAP Universitas
Gaja Mada ,Yogyakarta
Sugiyono. Prof. Dr.
2007,
Memahami
Penelitian Kualitatif,
Alfabeta ; Bandung
Bintoro Tjokroamidjojo. 1998, Perencanaan Pembangunan,
Jakarta: CV. Masagung.