Thursday, March 19, 2015

BEBERAPA KONSEP DAN PENGERTIAN PEMBANGUNAN

A. Perkembangan Teori
Pada mulanya para ahli beranggapan bahwa bentuk pemerntahan yang baik adalah tipe demokratis barat. Namun kenyataan yang terjadi menyimpang jauh dar anggapan tersebut, terbukti bahwa model barat ini tidak selalu dapat diterapkan pada kondisi yang ada pada negara-negara yang sedang berkembang, dan memang negara-negara ini harus mengembangkan sendiri tipe pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaannya,
dan juga tahapan-tahapan pembangunannya. Sehingga para ahli teori pembangunan beralih dari pembentukan teori pembangunan politik yang tunggal menjadi ciri-ciri dan tahap-tahap pembangunan politik, dari proses pengembangan pendekatan teoritis terhadap pembangunan politik menjadi pembahasan mengenai masalah modernisasi.

Lucian W. Pye
Apabila tidak ditemukan defnisi pembangunan secara tunggal maka kita dapat mengumpulkan ciri-ciri utama dar apa yang disebutnya “gejala pembangunan” (“development syndrom”), yaitu persamaan, kapasitas dan diferensiasi.

Persamaan melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik.

Kapasitas adalah kemampuan dari suatu sistem politik untuk menangani semakin meningkatnya kompleksitas masalah-masalah dalam masyarakat modern, baik politik, ekonomi, maupun sosial.

Diferensiasi dan spesialisasi sebagai prasyarat utama bagi masyarakat yang harus menangani masalah pembangunan yang cepat, karena masyarakat seperti ini harus memiliki badan-badan dan struktur-struktur pemerintahan yang lebih spesialistis.

Myron Weiner

Weiner membagi pembahasannya tentang ciri-ciri modernisasi ke dalam tiga bagian:

1. Mengulas masalah definisi modernisasi dengan menyimpulkan bahwa tiap-tiap cabang ilmu politik/pemerintahan dan ilmu-ulmu lainnya memiliki sudut pandang tersendiri mengenaiproses demokrasi.

2. Membahas terjadinya modernisasi. Disini Weiner menitikberatkan pada proses penting yang merangsang modernisasi, meliputi pendidikan, komunikasi, ideologi nasional dan partisipasi.

3. Menelaah bagaimana pandangan-pandangan yang berbeda tentang proses modernisasi, kemudian menekankan akan perlunya tiap-tiap negara membuat skala prioritas berdasarkan kondisi masing-masing.

Selanjutnya Weiner menelaah masalah integrasi politik dan pembangunan politik, dan memerlihatkan pentingnya integrasi bagi keberhasilan pembangunan politik maupun modernisasi.



B. Konsep Pembangunan

Konsep pembangunan mengandung usaha berencana, mempunyai sasaran yang jelas, prosesnya bertahap, dan tanpa kekerasan.

Pembangunan dan modernisasi politik merupakan perubahan politik, bukan sebaliknya. (Ramlan Surbakti, 1992) è Perubahan progresif atau regresif.

Pembangunan politik dapat dilihat sebagai implikasi politik dari pembangunan yang sasarannya antara lain mengembangkan kapasitas-kapasitas sistem politik sehingga mampu memelihara dirinya.

Modernisasi dapat diartikan sebagai proses perubahan untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan masyarakat dapat hidup sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Karena itu modernsasi mengandung kondisi berupa sistem sosial yang bisa secara terus menerus berinovasi tanpa mengalami disintegrasi, struktur sosial yang terdiferensiasi dan luwes, serta kerangka sosial yang menyedakan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan bagi kehidupan dalam duna yang secara teknologi telah maju. (After, dalam Ramelan Surbakti, 1992).

Objek pembangunan dan modernisasi politik è mencakup perubahan sistem nilai politik, struktur kekuasaan, dan strategi kebijakan umum.

Konsep pembangunan politik memilik konotasi secara geografis, derivatif, teleologis, fungsional dan fungsional. (Samuel Hantington)

Pembangunan Politik dalam konotasi GEOGRAFIS, berarti terjadi proses perubahan politik pada negara-negara berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metode yang pernah digunakan oleh negara maju. Fenomena ini mengakibatkan timbulnya instabilisasi poltik yang memengaruhi kapasitas sistem politik.

Pembangunan Politik dalam arti DERIVATIF, dimaksudkan bahwa pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan secara menyeluruh, yakni modernisasi yang membawa konsekuensi pada pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, perubahan status sosial dan aspek-aspek lainnya.

Pembangunan Politik dalam arti TELEOLOGIS, dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik, seperti stabilitas politik, integrasi politik, demokrasi, stabilitas nasional.


Huntington mengemukakan juga tujuan pembangunan suatu bangsa, yaitu :

1. pertumbuhan ekonomi yang tinggi;

2. pemerataan;

3. demokrasi;

4. stabilitas; dan

5. otonomi nasional.

Dari lima tujuan pembangunan di atas, tiga diantaranya menjadi prinsip pembangunan di Indonesia yang disebut sebagai trilogi pembangunan yang terdiri dari :

1. pertumbuhan ekonomi

2. pemerataan pembangunan

3. stabilitas nasional

Pembangunan politik dalam makna FUNGSIONAL diartikan sebagai suatu gerakan perubahan menuju kepada suatu sistem politik ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu negara.


C. Definisi-definisi Pembangunan Politik (Lucian W. Pye)

1. Pembangunan Politik sebagai Prasyarat Politik bagi Pembangunan Ekonomi

Pembangunan politik dipandang sebagai keadaan masyarakat politik yang dapat membantu jalannya pertumbuhan ekonomi.

2. Pembangunan Politik sebagai Ciri Khas Kehidupan Politik Masyarakat Industri

Menurut pandangan ini, masyarakat industri, baik yang demokratis maupun bukan, menciptakan standard-standard (ukuran) tertentu mengenai tingkah laku dan prestasi politik yang dapat menghasilkan keadaan pembangunan politik dan yang merupakan contoh dari tujuan-tujuan pembangunan bagi setiap sistem politik lainnya.

3. Pembangunan Politik sebagai Modernisasi Politik

Pandangan bahwa pembangunan politik merupakan kehidupan politik yang khas dan ideal dari masyarakat industri berhubungan erat dengan pandangan politik identik dengan modernisasi politik.

4. Pembangunan Politik sebagai Operasi Negara-Bangsa

Sudut pandang ini nasionalisme. Dan ini merupakan prasyarat penting, tetapi masih kurang memadai untuk dapat menjamin pelaksanaan pembangunan politik.

Pembangunan politik meliputi serangkaian usaha penerjemahan perasaan-perasaan nasionalisme menjadi semangat kewarganegaraan, dan usaha pembentukan lembaga-lembaga negara yang dapat menampung aspirasi-aspirasi (nasionalisme) masyarakat ke dalam kebijakan dan program.

5. Pembangunan Politik sebagai Pembangunan Administrasi dan Hukum

Dalam membina masyarakat politik yang harus didahulukan adalah tatanan hukum dan tatanan adminstrasi.

6. Pembangunan Politik sebagai Mobilisasi dan Partisipasi Masyarakat

Pembangunan politik meliputi perluasan partisipasi masyarakat. Proses partsipasi ini berarti penyebarluasan proses pembuatan kebijakan.

7. Partisipasi Politik sebagai Pembinaan Demokrasi

Pandangan ini menyatakan bahwa pembangunan politik seharusnya sama dengan pembentukan lembaga-lembaga dan praktik-praktik demokrasi.

8. Pembangunan Politik sebagai Stabilitas dan Perubahan Teratur

Stabilitas dapat dihubungkan dengan konsep pembangunan politik dalam arti bahwa setiap bentuk kemajuan ekonomi dan sosial umumnya tergantung pada lingkungan yang lebih banyak memiliki kepastian yang memungkinkan adanya perencanaan berdasar pada prediksi yang cukup aman.

9. Pembangunan Politik sebagai Mobilisasi dan Kekuasaan

Pandangan ini membawa kita pada konsep bahwa sistem-sistem politik dapat dinilai dari sudut tingkat atau kadar kekuasaan yang dapat dimobilisasi oleh sistem itu.

Bila pembangunan politik diartikan sebagai mobilisasi dan peningkatan kekuasaan dalam masyarakat, dapatlah kita membedakan antara tujuan pembangunan dengan cir-ciri yang biasanya dilekatkan pada pembangunan.

10. Pembangunan Politik sebagai Satu Segi Proses Perubahan Sosial yang Multidimensi

Menurut pandangan ini, semua bentuk pembangunan saling berkaitan. Pembangunan banyak persamaannya dengan modernisasi, dan terjadi dalam konteks sejarah dimana pengaruh dari luar masyarakat memengaruhi proses-proses perubahan sosial, persis sebagaimana perubahan-perubahan dalam bidang ekonomi, sistem politik dan tertib sosial saling memengaruhi satu sama lain.


D. Gejala/Ciri-ciri Pembangunan Politik (Lucian W Pye)

1. Equality (Persamaan)

Pandangan tentang hal ini menunjukkan bahwa pembangunan politik menyangkut partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik.

Dalam kaitannya dengan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik, Samuel P Huntington dan Joan Nelson (1977) memandang bahwa partisipasi politik merupakan ciri utama dari modernisasi politik.

Partisipasi politik merupakan kegiatan warganegara untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Kegiatan-kegiatan itu bisa dilakukan warganegara secara pribadi atau kolektif, terorganisasi atau spontan, terus menerus atau sporadis, damai atau kekerasan, legal atau tidak legal, efektif atau tidak efektif.

Kemudian Huntington dan Nelson mengemukakan bahwa partisipasi politik dalam berbagai bentuk :

a. Electoral Activity

Yaitu kegiatan pemilihan umum guna menentukan kepemimpinan nasional, termasuk dalam kegiatan ini antara laian : pemberian suara, pemberian sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam pemilihan, mencari dukungan atau setiap kegiatan yang bertujuan memengaruhi hasil pemilu.

b. Lobbying

Yakni meliputi usaha-usaha perseorangan atau kelompok untuk mengadakan hubungan dengan pejabat-pejabat pemerintahan dan pemimpin-pemimpin politik dengan maksud memengaruhi keputusan-keputusan mereka dalam bidang tertentu.

c. Organizational Activity

Kegiatan ini menyangkut keikutsertaan anggota atau pimpinan dalam suatu organisasi yang tujuan utamanya untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah.

d. Contacting

Mencari koneksi, merupakan kegiatan perorangan yang ditujuan kepada pimpinan-pimpinan pemerintahan yang dimaksudkan untuk memberikan keuntungan pada seseorang atau sekelompok kecil anggota masyarakat.

e. Violence

Yaitu suatu kegiatan dengan menggunakan cara kekerasan agar pemerintah terpengaruh. Pengaruh tersebut diharapkan akan menyebabkan pemerintah meninjau kembali atau mengubah keputusan-keputusan tertentu.

2. Capacity (Kapasitas)

Yang dimaksudkan kapasitas disini adalah kemampuan sistem politik, yaitu mengenai output (hasil) sistem politik yang mampu memengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Juga berkaitan dengan kondisi dan prestasi pemerintah yang menyebabkan proses pelaksanaan kebijakan umum menjadi efektif dan efsien.

Mengenai kemampuan-kemampuan yang dimiliki sistem politik, menurut Almond dan Powel (1966) terdapat enam jenis, yaitu :

a. The Extractive Capability

Kemampuan ekstraktif adalah kemampuan sistem politik mengelola sumber-sumber kekayaan alam dan potensi-potensi manusia (material and human resources). Kehidupan sistem politik sangat tergantung pada biaya yang dikumpulkan dari kemampuan ekstraktif ini.

Pengelolaan kekayaan alam hendaknya berdasarkan azas-azas berikut: (a) azas maksimal, (b) azas lestari, dan (c) azas daya saing.

b. The Distributive Capability

Kemampuan distributif ini sangat berkaitan dengan kemampuan ekstraktif, karena sesudah sistem politik mengelola sumber-sumber kekayaan alam dan potensi manusia, maka sstem politik harus pula menunjukkan kemampuannya mendistribusikan kembali kepada masyarakat. Distribusi barang-barang, jasa, kesempatan, status dan bahkan juga kehormatan dipandang sebagai prestasi nyata sistem politik.

c. The Regulative Capability

Kemampuan regulatif dimaksudkan bagaimana sistem politik menyelenggarakan pengawasan terhadap tingkah laku ndividu dan kelompok yang ada di dalamnya. Termasuk penempatan kekuatan-kekuatan yang absah untuk melakukan pengawasan terhadap tingkah laku manusia dan badan lain yang berada dalam sistem.

Bagaimana cara sistem politik membawa kelompok-kelompok atau masyarakat kepada aturan-aturan yang berlaku. Sejauhmana kekuatan aturan-aturan tersebut menjangkau dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat serta bagaimana intensitas campur tangan sistem politik terhadapnya, semuanya merupakan ukuran dari kemampuan regulatif ini.

d. The Responsive Capability

Kemampuan responsif adalah kemampuan daya tanggap sistem politik yang ditentukan oleh hubungan antara input (asprasi masyarakat) dengan output (kebijakan pemerintah).

Dalam perkembangannya, suatu sistem politik sering menghadapi tuntutan-tuntutan atau tekanan-tekanan yang datang dari lingkungan dalam maupun lingkungan luar. Pertanyaan yang timbul adalah kepada siapa sistem politik bersikap tanggap? Bagaimana cara melaksanakan pola tingkah laku yang tanggap itu?

e. The SymbolicCapability

Kemampuan simbolik adalah mengalirnya secara efektif simbol-simbol nasional dari sistem politik ke dalam lingkungan dalam maupun lingkungan luar sistem. Misalnya simbol-simbol persatuan nasional antara lain seperti bendera nasional, lambang negara, bahasa nasional,lagu kebangsaan, pancasila dan sebagainya yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

f. Domestic and International Capability

Kemampuan domestik dan internasional menunjukkan keberadaan sistem politik dalam lingkungan domestik (dalam negeri) maupun lngkungan internasional (luar negeri).

Sistem politik dalam bekerja, mengadakan hubungan atau interaksi dengan lingkungan domestik dan lingkungan internasonal. Karena itu tingkah laku internasional suatu sistem politik bisa dilihat dari segi kemampuan ekstraktif, distributif, regulatif, simbolik dan responsif internasional sistem politik bersangkutan.

3. Diferensiasi dan Spesialisasi

Ciri pembangunan politik ini berkaitan dengan analisis tentang struktur dan fungsi. Dengan demikian pembangunan politik pertama-tama mengenai diferensiasi dan spesialisasi struktur.

Struktur politik terdiri dari lembaga-lembaga politik baik yang ada dalam masyarakat yang disebut sebagai infra struktur politik maupun yang ada dalam pemerintahan disebut supra struktur politik. Infra struktur politik antara lain berfungsi merumuskan segala kepentingan masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada lembaga-lembaga supra struktur politik. Selanjutnya lembaga supra struktur politik memproses segala kepentingan itu untuk menetapkan satu keputusan bersama. Tetapi proses kegiatan yang dilaksanakan oleh supra struktur politik pada hakikatnya berdasarkan aspirasi, dukungan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Lebih lanjut lembaga supra struktur politik berfungsi mengalokasikan kembali nilai-nilai keputusan bersama itu kepada masyarakat.


Tuesday, March 17, 2015

Defenisi Analisa Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Menurut Charles O. Jones,[1] istlah kebijakan ( policy term ) digunakan dalam pratek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals) , program, keputusan (decisions), standard, proposal, dan grand design.  Namun demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatannya sedikit abstrak atau mungkin dapat dipandang sebagai sesuatu yang “terjadi” terhadap seseorang.
            Secara umum, istilah “ kebijakan” atau “policy”[2] digunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor ( misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintahan ) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat kita gunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan biasa, namun menjdai kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang lebih bersifat ilmiah dan sistematik menyangkut analisis kebijakan publik.
            Pada dasarnya terdapat banyak batasan atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan kebijakan publik (publik policy)  dalam literatur-literatur ilmu politik. Masing-masing definisi tersebu memberikan penekanan yang berbeda-beda. Perbedaan ini timbul karena masing-masing ahli mempunyai latar belakang yang berbeda-beda.
            Salah satu definisi mengenai kebijakan publik diberikan oleh Robert Eyestone. Ia mengatakan bahwa “ secaara luas” kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai “hubungan suatu unit pemerintahan dengan lingkunganya”[3]. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian yang sangat luas dan kurang pasti karena aoa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup semua hal. Batasan lain tentang kebijakan publik diberikan oleh Thomas R. Dye yang mengatakan bahwa “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan”.[4]
            Seorang pakar politik lain, Richard Rose menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dipahami sebagai “serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan dari pada  sebagai suatu keputusan tersendiri”.[5]

            Sementara itu, Amir Santoso dengan mengkomparasai berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli yang menaruh minat padangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi ke dalam dua wilayah kategori.[6] Pertama, pendapat alhi yang menyamakan kebijakan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Para ahli dalam kelompok ini cenderung menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijakan publik. Pandangan kedua  menurut Amir Santoso berangkat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus kepada pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk dalam kategori ini terbagi ke dalam dua kubu, yakni mereka yang memandang kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu, dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan. Para ahli yang termasuk ke dalam kubu pertama melihat kebijakan publik dalam tiga lingkungan, yakni perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian. Dengan kata lain, menurut kubu ini kebijakan publik secara ringkas dapat dipandang sebagai proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Ini berarti bahwa kebijakan publik adalah “serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.[7] Sedangkan kubu kedua lebih melihat kebijakan publik terdiri dari dari rangkaian keputusan dan tindakan. Kubu kedua ini diwakili oleh Preman dan Wildavsky yang mendefinisikan kebijakan publik sesuatu himpotesi yang mengadung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan.[8]
            Tentu saja masih banyak kategori dan definisi yang dapat dikemukakan menyangkut kebijakan publik. Masing-masing definisi tersebut cukup memuaskan untuk menjelaskan satu aspek, namun besar kemungkinan gagal dalam menjelaskan aspek yang lain. Oleh karena itu, preposisi yang menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintahan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya agar kita bisa membedakan kebijakan publik dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain, seperti misalnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Kebijakan tersebut alan dipengaruhi oleh aktor-aktor dan faktor-faktor bukan pemerintah, seperti misalnya kelompok-kelompok penekan ( pressure groups),  maupun kelompok-kelompok kepentingan (interest groups).
            Keterlibatan aktor-aktor dalam perumusan kebijakan kemudian menjadi ciri khusus dari kebijakan publik. Ini disebabkan oleh kenyataan bahwa kebijakan itu diformulasikan oleh apa yang dikatakan oleh David Eston sebagai “penguasa” dalam suatu sistem politik, yaitu para sesepuh tinggi suku, anggota-anggota eksekutif, legislatif, yudikatif, administrator, penasihat, raja dan semacamnya. Menurut Eston, mereka ini merupakan orang-orang yang terlibat dalam masalah sehari-hari dalam suatu sistem politik, mempunyai tanggung jawab untuk masalah-masalah ini, dan mengambil tindakan-tindakan yang diterima secara mengikat dalam waktu yang panjang oleh sebahagian terbesar anggota sistem politik selama mereka bertindak dalam batas-batas perang yang diharapkan.[9]
            Menurut Anderson, konsep kebijakan publik ini kemudian mempunyai beberapa impikasi, yakni[10] pertama, titik perhatian kita dalam membicarakan kebijakan publik berorientasi pada maksud atau tujuan dan perilaku secara serampangan. Kebijakan publik secara luas dalam sistem politik modern bukan sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan direncanakan oleh aktor-aktor yang terlibat didalam sistem politik modern bukan sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan direncanakan oleh aktor-aktor yang terlibat di dalam sistem politik. Kedua, kebijakan merupakan arah atau pola tindakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan-keputusan yang sendiri. Suatu kebijakan mencakup tidak hanya keputusan untuk menetapkan undang-undang mengenai suatu hal, tetapi juga keputusan-keputusan beserta dengan pelaksanaannya. Ketiga, kebijakan adalah apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur perdangan, mengedalikan inflasi, atau mempromosikan perumahan rakyat dan bukan apa yang diinginkan oleh pemerintah. Jika lembaga legislatif menetapkan undang-undang yang mengharuskan pengusaha menggaji karyawannya dengan upah minimum menurut undang-undang, tetapi tidak ada sesuatu pun yang dilakukan untuk melaksanakan undang-undang tersebut sehingga tidak ada perubahan yang timbul dalam perilaku ekonomi, maka hal ini dapat di katakan bahwa kebijakan publik mengenai kasus ini sebabnya merupakan salah satu dari nonregulasi upah. Keempat, kebijakan publik mungkin dalam bentuknya versifat positif atau negatif. Secara positif, kebijakan mungkin mencakup bentuk tindakan pemerintah yang jelas tetapi tidak untuk memengaruhi suatau masalah tertentu. Secara negatif, kebijakan mungkin mencakup suatu keputusan oleh pejabat-pejabat pemerintah, tetapi tidak untuk mengambil tindakan dan tidak untuk melakukan sesuatu mengenai suatu persoalan yang memerlukan sesuatu mengenai suatu persoalan yang memerlukan keterlibatan pemerintah. Dengan kata lainm pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk tidak melakukan campur tangan dalam bidang-bidang  umum maupun khusus. Kebijakan tidak campur tangan mungkin mempunyai konsekuensi-konsekuensi besar terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok masayarakat. Dalam bentuknya yang positif, kebijakan publik didasarkan pada undang-undang dan bersifat otoritatif. Anggota-anggota masyarakat menerima secara sah bahwa pajak harus dibayar dan undang-undang perkawinan harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini berarti menghadapi risiko denda, hukuman kurungan atau dikenakan secara sah oelh saksi-saksi lainnya. Dengan demikian, kebijakan publik mempunyai sifat “paksaan” yang secara potensial dah dilakukan. Sifat memaksa ini tidak dimiliki oleh kebijakan yang mengambil  oleh oranganisasi-organisasi swasta, hal ini berati bahwa kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Sifat yang terakhir inilah yang membedakan kebijakan publik dengan kebijakan lainnya.
            Sifat kebijakan publik sebagai arah tindakan dapat dipahami secara lebih baik bila konsep ini dirinci menjadi beberapa kategori. Kategori-kategori itu antara lain adalah tuntutan-tuntutan kebijakan (policy demands), keputusan-keputusan kebijakan (policy decisions), pernyataan-pernyataan kebijakan (policy statements), hasil-hasil kebijakan ( policy outputs), dan dampak-dampak kebijakan (politcy outcomes).[11]
            Tuntutan-tuntutan kebijakan (policy decisions)  adalah tuntutan-tuntutan yang dibuat oleh aktor-aktor swasta atau pemerintah, ditunjukan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam suatu sistem politik. Tuntutan-tuntutan tersebut berupa desakan agar pejabat-pejabat pemerintah mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan mengenai suatu masalah tertentu. Biasanya tuntutan-tuntutan ini ditunjukan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat dab mungkin verkisar antara desakan secara umum bahwa pemerintah harus “berbuat sesuatu” sampai usulan agar pemerintah mengabil tindakan tertentu mengenai suatu persoalan.
            Sedangkan itu, keputusan kebijaka (policy demands) didefinikan sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh pejabat-pejabat pemerintah yang mengesahkan atau memberi arah dan substasi kepada tindakan-tindakann kebijakan publik. Termasuk dalam kegiatan ini adalah menetapkan undang-undang, memberikan perintah-perintah eksekutif atau pernyataan-pernyataan resmi, mengumumkan peraturan-peraturan administratif atau membuat interpretasi yuridis terhadap undang-undang.





[1] Lihat Charle O.Jones (1984). An Introduction to the Study of Publik Policy. third Edition. Monterey : books/Cole Publishing Company, hlm.25.
[2]  Anderson, op. Cit., hlm 4
[3] Robent Eyestone (1971). The Threads of Policy : A study in policy Leadership. Indianapolis : bobbs-Merril, hml. 18.
[4] Thomas R. Dye (1975). Understanding Public Policy. second Edition. Englewood Cliff, N.J:  Prentice-Hall, hml.1.
[5]  Richard rose (ed.) (1969). Policy Making in Great Britai.  Londo : Macmillan, hlm.79.
[6] Amir Santoso, op. Cit., hlm 4-5
[7]  Ibid.
[8]  Jeffrey L. Presman dan Aaron Wildavsky, dalam Amir Santoso, ibid.
[9] David Eston,  A Systems Analysis of Political Life, dalam Anderson, op.cit., hlm . 3 .
[10]  Anderson, op.cit., hlm. 3-4.
[11]  Ibid., hal. 4-5