BAB 1
PENDAHULUAN
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan
dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari
amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa
“memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen
bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak
terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia
tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan
menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh
Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau,
bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya Small is
Beautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat
bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi
bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan
adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan
tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung
Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam
harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat
kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda.
Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat
Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan
cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Dilain pihak
konsep pembangunan yang selama ini diterapkan belum mampu menjawab
tuntutan-tuntutan yang menyangkut keadilan dan pemerataan serta keberpihakannya
kepada masyarakat, sehingga pembangunan yang digagas belum mampu mengangkat
penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Upaya meningkatkan keberpihakan
pembangunan kepada kepentingan masyarakat, sepertinya tidak dapat dilepaskan
dari upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu berpartisipasi dalam pembangunan
dimaksud. Berbagai kendala dalam penerapan disebabkan adanya perbedaan persepsi
dalam menyikapi tentang pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis
pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai
kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular)
yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat
diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan
Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya
alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di
sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan
tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata
banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil
pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang
berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini,
akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang
bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan
prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang
berintikan pada manusia pelakunya.a dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Pembangunan
yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan
rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan
dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata
lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai
suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era
globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen
yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis
internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan
publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi
berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan
berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor
pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala
ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut
keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian
ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola
pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering
disebut dengan pembeli .
Secara sederhana pembangunan selalu
didefinisikan sebagai suatu proses yang dinamis menuju keadaan sosial ekonomi
yang lebih baik atau yang lebih modern. Batasan tersebut jelas menggambarkan
bahwa pembangunan merupakan suatu gejala sosial yang berdimensi banyak
dan haruslah didekati dari berbagai disiplin ilmu.
Salah satunya yang mendukung pemikiran tersebut adalah Tjokroamidjojo, 1990, dalam tulisan Bambang sutrisno, Akses Peran Serta Masyarakat, mengemukakan bahwa pembangunan negara-negara di Asia hanya bisa berlangsung bila persyaratan-persyaratan politis dan sosial terpenuhi.
Salah satunya yang mendukung pemikiran tersebut adalah Tjokroamidjojo, 1990, dalam tulisan Bambang sutrisno, Akses Peran Serta Masyarakat, mengemukakan bahwa pembangunan negara-negara di Asia hanya bisa berlangsung bila persyaratan-persyaratan politis dan sosial terpenuhi.
Disamping itu Michael P. Todaro
dalam Pengembangan Koperasi, Kumpulan karangan Thoby Mutis, mengemukakan pula
bahwa Ilmu ekonomi hendaknya berdimensi luas tidak hanya berkaitan upaya
melakukan pilihan terhadap sumberdaya yang terbatas, meminimalisasi biaya,
memaksimalisasi hasil atau manfaat, tetapi harus pula menguraikan
beberapa hal yang berkaitan dengan upaya agar mayoritas masyarakat miskin di
negara berkembang mendapat perbaikan taraf hidup sejalan dengan realisasi dari
beraneka ragam potensi mereka sebagai manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi
apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya.
Gagasan ekonomi kerakyatan
dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk
menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk
Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang
telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah
menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan
agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan
masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu
dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di
kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi
semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif
terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi
tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi
dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.a dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Pembangunan
yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada
kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi
kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat.
Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi
untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan
masyarakat.
Sebagai
suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era
globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen
yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis
internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan
publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi
berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan
berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor
pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala
ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut
keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian
ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola
pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering
disebut dengan pembeli .
2. Substansi
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan
bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal
substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai
berikut.
1. Partisipasi
seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi
nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh
potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan
keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi
nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang
menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian.”
2. Partisipasi
seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional.
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir
miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34
UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.” Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin
dan anak-anak terlantar di Indonesia.
3. Kegiatan
pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus
berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota
masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota
masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan
demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh
para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap
berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur
ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi
nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material
(material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual
capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi
logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara
terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal
tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.Tujuan dan Sasaran
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bertolak
dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
3. Pilar
pilar ekonomi kerakyatan.
Revrisond
Baswir (2005) menyebutkan beberapa pilar demokratisasi ekonomi, yaitu:
a) Peranan
vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3
UUD 1945, negara memainkan peranan
yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya
terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian
Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
b) Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar
jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan
dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
c) Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama
(kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
d) Pemerataan
penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
e) Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan,
yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak
pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah
perekonomian Indonesia.
D. Ekonomi Kerakyatan Sebagai
Tonggak Kebangkitan Perekonomian Indonesia
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan
sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang budaya. Untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan
sosial mencakup perlu adanya penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala
bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi, adanya pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural dan adanya
pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Salah
satu cermin dari sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Koperasi
mengutamakan kesejahteraan bagi anggotanya, hanya saja saat ini eksistensi
Koperasi itu sendiri telah meredup seiring dengan perkembangan di era Pasar
berbas saat ini. Seperti yang kita ketahui bahwa Pakar-pakar ekonomi Indonesia
yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya
dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta
merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang
menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan
bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada
kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak lagi dapat
ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi
yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak
lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan
terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar
mahal oleh Indonesia.
Pola
pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang, bagaimana
tidak? jika terbukti menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan.
Sekarang kita harus beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati
seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi yang berbasis pemerataan yang
diikuti pertumbuhan lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dimana dalam
strategi tersebut sangat dibutuhkan adanya keberpihakan pada rakyat artinya
pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan dan program yang
dirancang harus menyentuh masyarakat serta mengatasi masalah serta sesuai
kebutuhan rakyat, harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat
sehingga bukan lagi kebijaksanaan pembangunan ekonomi dari atas ke bawah ( top
dowm) seperti pada masa Orba malainkan pembangunan alternatif yang bersifat
dari bawah ke atas (buttom up), menciptakan sistem kemitraan yang saling
menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah
dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena
kemenangan dalam pergulatan perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa
adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan duSelain itu ekonomi
kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat, ketidak
adilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka
tercukupi, kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi,
ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk industri besar,
menengah dan kecil pun meningkat.
Dengan demikian roda perekonomian
pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi sebaiknya dimulai dari
daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan
orientasi pasar dan ini sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan
realitas mayoritas penduduk Indonesia dapat dilakukan dengan memanfaatkan
potensi setempat. Berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat
desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung
infra struktur dan fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang
terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan
ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari dan dalam proses ini
harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri berskala
besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras sumber daya dan
mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Dalam
pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus benar-benar fokus pada penciptaan kelas
pedagang / wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan tangguh. Untuk
merealisaskannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih
besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan menengah ini. Inilah peran
yang harus dimainkan pemerintah dalam megentaskan rakyat dari kemiskinan
menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan politik pemerintah untuk membangkitkan
kembali ekonomi kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa untuk bangkit
kembali menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini. Dalam
pelaksnaannya pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen
kerakyatan yang kuat karena mereka akan berjuang mengangkat kembali kehidupan
rakyat yang miskin menuju sejahteraan karena kesalahan dalam memilih orang pada
posisi-posisi penting ekonomi akan memperpanjang daftar penderitaan rakyat,
jika mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan menjadi empati terhadap
denyut nadi kehidupan rakyat dengan menyederhanakan birokrasi dalam berbagai
perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya
ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan menghasilkan
suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Disisi
lain rakyat sendiri harus mampu mengubah mentalnya dari keinginan menjadi
pegawai menjadi mental usahawan yang mandiri, untuk itu peningkatan sumberdaya
manusia melalui berbagai pendidikan dan pelatihan menjadi penting karena dalam
meningkatkan ekonomi rakyat diperlukan adanya mental wiraswasta yang tangguh
dan mampu bersaing dalam dunia bisnis di era pasar bebas. Sehingga rakyat harus
bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar dan
berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini tentu
menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja baru dan
pengurangan jumlah pengangguran.
Mari
kita bersama-sama untuk menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan yang mnjadi
tonggak kebangkitan perekonomian bangsa kita ditengah-tengah arus pasar bebas
saat ini dengan semangat berwirausaha, jangan hanya bisa bergantung sepenuhnya
pada pemerintah tetapi bagaimana kita belajar untuk menjadi masyarakat yang
mandiri demi keberlangsungan kita bersama.
Selain itu Coralie Bryant & Louise G White dalam bukunya Manajemen Pembangunan mengemukakan pula bahwa pembangunan merupakan suatu peningkatan kapasitas untuk mempengaruhi masa depan. Hal tersebut mempunyai beberapa implikasi tertentu yaitu pertama, memberikan perhatian terhadap kapasitas, yang diperlukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan tersebut, kedua pembangunan harus mencakup keadilan, perhatian yang berat sebelah kepada kelompok tertentu akan memecah belah masyarakat dan mengurangi kapasitasnya. Ketiga, penumbuhan kuasa dan wewenang dalam pengertian bahwa hanya jika masyarakat mempunyai kuasa dan wewenang tertentu maka mereka akan menerima manfaat pembangunan. Dan akhirnya pembangunan berarti perhatian yang bersungguh-sungguh terhadap saling ketergantungan di dunia serta perlunya menjamin bahwa masa depan dapat ditunjang kelangsungannya.
Dari berbagai konsep tersebut terlihat bahwa pembangunan tidak dapat didekati hanya dengan perubahan ekonomi, tapi secara umum pembangunan juga harus mampu menciptakan suatu kondisi yang dapat menjamin keadaan sosial masyarakat yang berkeadilan, kapasitas masyarakat yang dapat berkembang dengan pemberian wewenang dan kekuasaan, serta lingkungan yang terjamin kesalingtergantungannya.
Bila dilihat lebih jauh perkembangan
pemikiran teori pembangunan nasional berdasarkan pendekatan ekonomi dapat
dibagi menjadi 3 aliran yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Aliran Klasik :
Merupakan suatu sistem ekonomi yang menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme ekonomi secara alamiah, tanpa campur tangan pemerintah. Mekanisme pembentukan harga akan membawa segala hubungan ekonomi secara otomatis ke kurva keseimbangan. Teori ini akan baik hasilnya apabila dunia memenuhi persyaratan-persyaratan yang memungkinkan setiap individu memiliki peran yang sama dalam iklim laissez faire. Kenyataannya kaum kapitalis kedudukannya kuat dan memiliki alat produksi dan mempunyai kebebasan untuk menyusun kekuatan, sementara masyarakat umumnya memiliki kedudukan dan posisi yang lemah.
2. Aliran Keynesian :
Perhatian teori ini terpusat pada pemecahan masalah jangka pendek yang tengah dihadap yaitu depresi dan pengangguran. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah perlu melakukan kebijakan menyangkut kebijakan fiskal dan moneter untuk melepaskan masyarakat dari depresi ekonomi, mendorong investasi, menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan.
3. Aliran Neo Klasik :
Aliran ini memandang bahwa laju pertumbuhan ekonomi suatu negara ditentukan oleh pertambahan dalam penawaran faktor produksi dan kemajuan teknologi.
Teori pertumbuhan ekonomi Neo Klasik umumnya di dasarkan pada fungsi produksi yang telah dikembangkan oleh Charles Cobb & Paul Douglas yang terkenal dengan istilah ”Cobb-Douglas Production function ”
Pembangunan umumnya dilihat sebagai perubahan secara terencana struktur produksi dan penciptaan lapangan pekerjaan sehingga bagian dari sektor pertanian menurun sementara bagian dari sektor pabrikasi (manufaktur) dan jasa meningkat. Oleh karena itu, strategi pembangunan lazimnya dipusatkan pada industrialisasi di wilayah dipusatkan pada industrialisasi di wilayah perkotaan yang mengalami perkembangan pesat, dan sering sekali dengan mengorbankan pembangunan pertanian di wilayah pedesaan.
Dari uraian diatas maka secara umum dapat dikatakan bahwa pembangunan selalu dilihat sebagai fenomena ekonomis yang diukur dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Masalah kemiskinan, pengangguran dan distribusi pendapatan merupakan hal penting kedua untuk menciptakan pertumbuhan yang diharapkan.
Definisi pembangunan seperti ini dikenal dengan istilah Teori Rostow yang dalam istilah ekonomi lebih dikenal dengan istilah trickle down effect theori, dimana hasil pembangunan atau pertumbuhan ekonomi tersebut akan menetes ke bawah dalam bentuk penciptaan lapangan pekerjaan maupun peluang-peluang ekonomis lainnya.
Kenyataan memperlihatkan konsep pembangunan tersebut tidak mampu menciptakan peluang ekonomi kepada masyarakat pada umumnya sebagaimana yang dikemukakan dalam pandangan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu ada upaya lain yang dilakukan agar pembangunan tersebut dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Ekonomi
kerakyatan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk
meningkatkan produktivitas barang dan juga mengurangi pengangguran dan membuka
lapangan kerja baru. Selain itu juga pemerintah juga ikut menyediakan pinjaman
modal kepada pelaku UKM serta memberikan pelatihan keterampilan.kreativitas dan
inovasi adalah keharusan karena barang hasil produksi dapat bersaing di pasar
karena barang tersebut berbeda. Namun yang tidak kalah pentingnya juga adalah
bagaimana agar usaha tersebut tetap dapat eksis berdiri meskipun mengalami
keterpurukan.
Meskipun
tujuan dari ekonomi kerakyatan baik tetapi sekarang kita mesti melihat keadaan
masyarakat. Di Indonesia masalah utama yang dihadapi adalah kreatifitas dan
modal. Keduanya merupakan penghambat bagi seseorang untuk merintis uasaha.
Selai itu tingkat konsutif yang tinggi oleh masyarakat namun tak dibarengi oleh
tingginya produktivitas barang dan jasa.
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan disemua sektor ekonomi, era globalisasi
dan pasar bebas disatu sisi memberikan banyak kesempatan namun juga memberikan
banyak tantangan jika tidak dapat menghadapi dengan baik yang akan berubah
menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang muncul tentu akan bebeda
menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda.
Globalisasi
juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilitas
modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya
kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat
menimbulkan gejolak ekonomi suatu wilayah akibat pengaruh langsung dari
keidakstabilan ekonomi di wilayah tersebut.