Wednesday, May 10, 2017

Keterwakilan Perempuan Di Parlemen


Sejak angin reformasi ditiupkan tahun 1998 lalu, ada keinginan kuat untuk mengangkat partisipasi rakyat dalam kehidupan politik. Termasuk penguatan peran politik kaum perempuan. Sebagai tindak lanjutnya, diciptakanlah affirmative action untuk mendorong keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik.
Salah satu bentuk affirmative action itu adalah penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Lalu, dalam setiap UU pemilu kita dicantumkan ketentuan untuk mencapai kuota itu. Diantaranya, penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Sayang, tiga kali pemilu pasca reformasi, target mencapai kuota 30% itu tidak kunjung terealisasi. Pada pemilu 1999, yang notabene pemilu pertama di era reformasi, hanya 45 perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR atau hanya 9%. Lalu, pada pemilu 2004, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR sebanyak 62 orang atau sekitar 11,3 persen.
Kemudian, pada pemilu 2009 lalu, jumlah perempuan terpilih sebagai anggota DPR meningkat, yakni 102 orang atau 18%. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan negara lain di dunia, Indonesia hanya menempati peringkat 75. Jauh di bawah Rwanda (56.3 persen), Andorra (50 persen), dan Kuba (45,2 persen).
Sebentar lagi pemilu 2014 digelar. Banyak harapan, bahwa di pemilu mendatang bisa meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Lagipula, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif sudah mengamanatkan kewajiban parpol peserta pemilu untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan di daftar calon legislatif dan minimal terdapat satu perempuan diantara tiga calon legislatif.
Sayang, belum juga pemilu, kita sudah dihinggapi kekhawatiran. Pasalnya, sejumlah parpol sudah menyuarakan keberatannya untuk memenuhi kuota 30% caleg perempuan itu. Alasannya pun tidak masuk akal: masih sedikit perempuan yang mau terjun ke politik.
Memang, salah satu hambatan terbesar memenuhi target 30% keterwakilan perempuan itu adalah partai politik. Jangankan soal kuota 30% caleg perempuan, kepengurusan parpol pun masih “sepi” dari kader-kader perempuan. Sampai sekarang ini parpol masih minim memberikan ruang bagi kaum perempuan. Parpol-parpol ini masih dihinggapi anggapan patriarkal, yang meremehkan kapasitas perempuan untuk terjun ke politik. Hal ini makin diperparah oleh kenyataan bahwa parpol tidak serius melakukan kaderisasi politik di tingkatan massa. Inilah hambatan pertamanya.
Kedua, UU pemilu yang mengatur soal kuota 30% caleg perempuan itu belum dilengkapi dengan ketentuan sanksi bagi parpol yang mengabaikan atau tidak menjalankan ketentuan itu. Hal ini, misalnya, terjadi pada pemilu 2009 lalu, dimana ada 13 partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Belakangan, ada keinginan KPU untuk memastikan parpol memenuhi kuota itu, yakni melalui Peraturan KPU No 7 tahun 2013.  Ketentuan itu menegaskan, KPU tidak akan menerbitkan daftar caleg tetap untuk parpol yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan di suatu dapil. Sayang, inisiatif KPU ini ditentang oleh DPR.
Ketiga, masih kuatnya hambatan ideologis, terutama patriarkhi, yang menghalangi langkah perempuan terjun ke politik. Dunia politik masih diasosiasikan sebagai “dunia laki-laki”. Ini tercermin jelas dari pandangan yang mengidentikkan pemimpin politik dengan “pemimpin kuat, tegas, dan berani”. Akibatnya, ketika perempuan ini terjun ke politik, tak jarang hambatan itu justru berasal dari keluarga.
Keempat, tidak adanya organisasi massa perempuan yang berhasil menjembatani antara penyelesaian problem-problem mendasar perempuan, seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan lain-lain, dengan kebutuhan perjuangan politik perempuan. Padahal, organisasi massa semacam ini sangat berguna sebagai sekolah politik bagi massa perempuan.
Kelima, mahalnya biaya politik dalam sistem demokrasi liberal. Akibatnya, kalaupun perempuan bisa mendapat tiket sebagai calon legislatif, tetapi mereka kesulitan untuk membiayai kampanye dan segala kebutuhan logistik pada saat pemilu. Jadinya, yang banyak lolos dan menduduki jabatan di DPR adalah perempuan dari kalangan menengah ke atas atau dari rumpun pejabat/elit politik. Masalahnya, perempuan dari kalangan atas ini biasanya hanya punya ambisi kekuasaan, tetapi tidak punya perhatian pada agenda politik kaum perempuan dan rakyat secara keseluruhan.