Sejak angin reformasi ditiupkan tahun 1998 lalu, ada
keinginan kuat untuk mengangkat partisipasi rakyat dalam kehidupan politik.
Termasuk penguatan peran politik kaum perempuan. Sebagai tindak lanjutnya,
diciptakanlah affirmative
action untuk mendorong
keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik.
Salah satu bentuk affirmative
action itu adalah penerapan
kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Lalu, dalam setiap...